By Admin Artikel

TAHUKAH ANDA SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT? BACA DULU SEBELUM BUKA BISNIS!
Sebelum Anda terjun ke dunia bisnis, ada baiknya belajar dulu seputar status pailit. Pengetahuan syarat mengajukan permohonan pailit jangan sampai diketahui saat perusahaan Anda bermasalah. Lebih baik sejak awal tahu konsep pailit dan berusaha menghindari capai posisi tersebut!
Harus Paham Dulu Apa Status Pailit Dalam Dunia Bisnis
Untuk mulai pemahaman soal syarat mengajukan permohonan status pailit, Anda harus tahu defines pailit terlebih dahulu.
Memahami hukum seputar kepailitan sering membuat pusing. Masalahnya, hukum tentang kepailitan yang mendefinisikan status ini melibatkan ratusan pasal yang terkait satu sama lain. Walaupun begitu, artikel ini akan mencoba merangkum yang paling relevan untuk memudahkan Anda paham.
Menurut ahli hukum seperti Hadi Shubhan, pailit adalah keadaan saat debitur tidak mampu selesaikan pembayaran terhadap hutangnya pada kreditur. Keadaan tidak mampu bayar bisa terjadi akibat kondisi keuangan yang bermasalah di perusahaan debitur tersebut.
Saat dalam kondisi tidak mampu bayar, istilah kepailitan mulai dibutuhkan. Kepailitan sendiri dapat didefinisikan sebagai keputusan pengadilan untuk melakukan penyitaan akan seluruh kekayaan debitur yang pailit tersebut.
Penyitaan akan menarget kekayaan debitur yang sekarang ada serta yang akan dihasilkan kedepannya. Menurut ahli hukum, Hadi Subhan, pailit dapat menjadi solusi terakhir untuk keluar dari persoalan utang sebagai debitur.
Saat pengadilan memutuskan pailit pada perusahaan, status mereka sebagai debitur jelas tidak memiliki kemampuan membayar utang lagi ke kreditur. Penyitaan semua kekayaan dan hasil kekayaan di masa depan adalah vonis final yang artinya hutang dianggap selesai.
Kreditur akan mendapatkan bagian bayaran dari perusahaan yang pailit walau hasilnya tidak capai besaran hutang yang sudah disepakati sebelumnya. Dari sini, Anda bisa paham bahwa kepailitan dan perusahaan merupakan dua aspek yang terhubung erat.
Saat seseorang menjalankan bisnis, resiko pailit selalu ada dan nyata. Perusahaan selalu berhubungan dengan pembayaran ke kreditor dan pengurusan uang untuk operasi usaha. Jika ada masalah keuangan dan tidak bisa bayar, Anda harus tahu langkah untuk lepas dari kredit tersebut dengan status pailit.
Proses pailit sendiri harus secara sadar dilakukan. Perusahaan mengajukan selaku debitur atau berdasarkan ajuan kreditur yang kemudian diurus oleh Pengadilan Niaga.
Saat pengadilan mengambil keputusan, artinya status pailit perusahaan diakui dan sah secara hukum. Proses ini sebenarnya sudah ada detail di Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, Anda akan melihat detail jelas seputar kepailitan dan juga penundaan bayar utang.
Detail proses pailit dan keterhubungannya dengan banyak pasal memang ada. Namun, untuk para pebisnis baru, cukup gunakan patokan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 saja dulu.
Pengadilan Niaga selalu punya wewenang untuk memberi status pailit pada badan usaha. Pengadilan ini biasanya menunjuk kurator sebagai penilai, pengurus dan penjual aset perusahaan yang gagal bayar ke kreditur tadi. Uang yang dihasilkan akan dikelola hingga siap ditransfer ke kreditur sebagai pembayaran final.
Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Ajukan Permohonan Pailit
Syarat mengajukan permohonan pailit yang paling utama adalah memang memenuhi untuk status pailit. Pemenuhan status pailit sudah disinggung di atas yaitu tidak bisa menyelesaikan pembayaran dengan kreditur.
Pada status ini pelaku bisnis dapat mengajukan permohonan pailit mandiri ataupun dengan dorongan dari pihak kreditur. Pengajuan permohonan akan melewati pengadilan niaga. Dalam hal ini, kreditur bisa lebih dari dua pihak.
Detail status kepailitan tersebut diatur jelas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Kepailitan. Di dalam aturan tersebut, dijelaskan juga bahwa utang yang gagal bayar harus masuk jatuh tempo. Pengajuan pailit tidak akan sah jika tempo belum terlampaui dan debitur tidak ada usaha untuk membayar.
Pengadilan Niaga akan menerima pengajuan pailit jika status pailit terpenuhi dan syarat dokumen sudah lengkap. Untuk kelengkapan syarat dokumen, ingatlah untuk membawa syarat-syarat berikut ke Pengadilan Niaga:
- Surat pernyataan permohonan yang ditempeli materai dari advokat yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga di tempat usaha Anda.
- Bukti izin atau kartu advokat yang dilegalisasi di kantor kepaniteraan Pengadilan Niaga tersebut.
- Surat kuasa khusus untuk pengurusan permohonan pailit.
- Surat identitas diri yang terdiri dari KTP suami atau istri yang masih berlaku untuk debitur perorangan. Untuk debitur PT, identitas dapat berupa akta pendirian dan tanda daftar perusahaan yang telah dilegalisir. Sedangkan untuk yayasan, harus beri akta pendaftaran yayasan yang telah dilegalisir.
- Debitur perorangan harus punya dokumen persetujuan dari pasangan untuk pengajuan status pailit. Bagi debitur berupa PT, harus serahkan berita acara RUPS tentang pengajuan status pailit. Sedangkan bagi yayasan, harus menggunakan surat putusan dewan pengurus.
- Detail daftar kekayaan atau aset harus diberikan bagi debitur perorangan. Sedangkan untuk PT dan yayasan, cukup menggunakan neraca keuangan paling terakhir.
- Detail identitas debitur dan kreditur. Isi identitas ini apa? Anda cukup lengkapi nama, alamat dan kontak lengkap pihak debitur dan kreditur.
Syarat di atas adalah yang utama, tetapi pihak Pengadilan Niaga terkadang meminta kelengkapan lebih. Kelengkapan lebih ini bisa berupa syarat yang perlu peninjauan ulang. Contohnya soal tidak berlakunya tanda daftar perusahaan yang digunakan.
Kendala syarat lainnya muncul juga saat pengajuan pailit dilakukan oleh kreditur. Pada proses ini, perlu penambahan dokumen kelengkapan surat perjanjian hutang dan detail pembayaran cicilan utang yang terbayara serta tidak terbayar.
Khusus untuk debitur yang sedang memenuhi kewajiban PKPU hingga capai perdamaian soal pembayaran, syaratnya juga berbeda jika mereka bermasalah.
Semisal, dalam pemenuhan PKPU debitur bermasalah, kreditur bisa mengajukan ke Pengadilan Niaga agar debitur dinyatakan pailit. Syarat dalam situasi ini butuh rincian PKPU. Rinciannya akan tergantung dari permintaan pihak Pengadilan Niaga biasanya.
Harus Siap Mengurus Status Pailit dengan Berbagai Tantangannya
Setelah jelas definisi dan syaratnya, sekarang waktunya bahas sisi ribet mengurus status pailit. Sebagai pelaku bisnis, kesiapan pengurusan status pailit harus dipikirkan serius mulai dari sekarang. Berikut adalah detail beberapa tantangan seputar pengurusan pailit tersebut:
Tingkat Kesulitan Birokrasi Tinggi Karena Membutuhkan Keterlibatan Banyak Pihak
Anda harus tahu bahwa pengurusan hutang piutang hingga status pailit tidak sekedar antara kreditur dan debitur. Anda harus urus banyak hal ke pihak bank, pihak pengadilan, kurator dan berbagai pihak lain yang punya hubungan keuangan dengan bisnis tersebut.
Maka dari itu, pastikan siap tenaga untuk interaksi dengan semua pihak tersebut. Biasanya Anda butuh juga layanan jasa bantuan hukum. Posisi jasa ini akan membantu Anda agar tidak salah langkah dalam memproses status pailit.
Konflik Kepentingan Karena Melibatkan Uang Besar
Tantangan selanjutnya pengurusan pailit berhubungan dengan konflik kepentingan. Saat memiliki bisnis yang melibatkan banyak pihak, tentu saja urusan uang akan menjadi lebih besar. Keputusan mencapai pailit perusahaan sering bertentangan dengan benefit pihak lain.
Hal inilah yang sering menyebabkan masalah untuk urus status pailit. Mulai dari konflik dengan internal perusahaan, pihak kreditur, pihak investor dan bahkan perusahaan bisnis pesaing. Penyelesaian konflik kepentingan butuh banyak arbitrasi dan bisa makan lebih banyak tenaga pengurusannya.
Masalah Keterbatasan Pengetahuan Seputar Urusan Hukum di Pengadilan Niaga
Tantangan terakhir adalah soal pengetahuan hukum untuk status pailit. Anda yang membaca artikel ini akan menjadi lebih paham seputar pengurusan hukum status pailit. Namun, banyak pelaku bisnis lain yang lebih aman soal ini.
Tanpa adanya pengetahuan yang jelas soal urusan hukum pailit, pelaku bisnis dapat salah mengambil keputusan. Maka dari itu, penting bagi Anda yang akan terjun ke dunia bisnis untuk paham dulu seputar pailit ini!
Butuh Bantuan Mengurus Permohonan Pailit Lebih Lancar?
Bagi yang pusing mengurus permohonan pailit dan tidak kuat akan tantangannya, mengapa tidak mencari bantuan ahli hukum seperti Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners ? Anda yang tinggal di Surabaya misalnya, bisa coba kontak pengacara Surabaya di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 yang ahli seputar ini!
Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners adalah pihak yang tepat untuk Anda pergunakan untuk urus status Pailit ini! Sebagai jasa ahli hukum di Surabaya, Anda tidak akan kecewa menyereahkan pengurusan syarat mengajukan permohonan pailit dan bantuan konsultasinya pada kamidi Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845!