
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah aset berharga bagi individu maupun perusahaan. Kami menyediakan layanan hukum untuk membantu klien melindungi, mendaftarkan, dan mempertahankan hak mereka atas merek dagang, paten, dan hak cipta. Dengan pengalaman dalam menangani HAKI, kami memastikan setiap proses dilakukan dengan tepat dan efisien.
Kami membantu klien dalam proses pendaftaran HAKI, mulai dari konsultasi awal, pengajuan dokumen, hingga persetujuan oleh pihak berwenang. Selain itu, kami juga menangani kasus sengketa HAKI, baik melalui mediasi maupun litigasi. Layanan kami mencakup perlindungan terhadap pelanggaran hak cipta, pembajakan merek, dan penyalahgunaan paten.
Dengan pendekatan yang komprehensif, kami membantu klien melindungi aset intelektual mereka dari ancaman hukum dan persaingan yang tidak sehat. Kami percaya bahwa HAKI yang terlindungi dengan baik akan memberikan nilai tambah dan keunggulan kompetitif bagi pemiliknya.