By Admin Artikel

BENTUK KASUS PELANGGARAN HUKUM PERBANKAN DAN CONTOHNYA
Sebagai negara dengan beragam layanan perbankan, membuat Indonesia memiliki banyak kasus pelanggaran hukum perbankan. Perlu diakui, semakin banyak layanan perbankan yang tersedia, semakin besar potensi pelanggaran yang terjadi.
Walaupun hukum perbankan sudah dibuat dan ditegakkan. Namun, Anda masih memiliki potensi untuk menjadi korban pelanggaran hukum perbankan ini. Karena itu, hal yang paling penting adalah berhati-hati dalam melakukan transaksi dan aktivitas ekonomi.
Tidak hanya itu saja, penting bagi Anda untuk mengenali bentuk pelanggaran hukum perbankan. Selain itu, mengenalnya lewat berbagai contoh kasus yang terjadi di Indonesia selama ini sebagai pelajaran.
Bentuk Pelanggaran Hukum Perbankan yang Bisa Terjadi
Kasus pelanggaran hukum perbankan bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Mulai dari penipuan, penggelapan uang, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum perbankan lainnya. Seperti yang disebutkan sebelumnya, karena ada banyak layanan perbankan.
Maka, bentuk pelanggaran hukum perbankan ini juga sangat bervariasi. Anda perlu mengenali berbagai bentuk pelanggaran ini sebelum mendapatkan penanganan hukum lawyer Surabaya, seperti jasa pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl. Embong Malang No. 1 – 5 Surabaya, Pakuwon Center Floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845.
Berikut adalah berbagai bentuk pelanggaran hukum perbankan yang mungkin bisa terjadi pada Anda sebagai nasabah:
1. Pencatatan Palsu
Bentuk pertama dari pelanggaran hukum perbankan adalah pencatatan palsu. Tindakan ini sudah termasuk ke dalam tindakan pidana. Seperti yang diketahui, bank perlu melakukan pencatatan dalam pembukuan, laporan, dan rekening yang ada pada bank.
Pencatatan palsu ini sengaja memberikan informasi palsu dalam proses pencatatan tersebut. Seperti mengurangi, menghilangkan atau menambahkan nominal tertentu sehingga menimbulkan kerugian.
2. Penggelapan Dana
Banyak kasus pelanggaran hukum perbankan yang merupakan penggelapan dana. Kasus-kasus ini pun ditangani oleh pengacara Surabaya dan pengacara kondang dari kota besar lainnya.
Tindakan penggelapan dana nasabah adalah dimana seseorang menyembunyikan harta yang merupakan milik orang lain. Tindakan ini dengan tujuan agar dapat menguasai harta tersebut bahkan sampai dengan mengambil alih kepemilikan.
3. Pembobolan Bank
Tindakan pelanggaran hukum perbankan yang lain adalah pembobolan bank. Ada banyak modus yang bisa dilakukan untuk melakukan tindakan kriminal ini. Mulai dari tindakan kriminal dengan mencuri secara langsung sampai dengan melakukan penipuan.
Tindakan kriminal ini memiliki tujuan untuk mendapatkan akses atas harta orang lain yang disimpan oleh bank. Selain harta milik orang lain, tindakan kriminal ini juga menyasar aset milik bank.
4. Card Skimming
Kartu Debit merupakan fasilitas bank yang sangat fungsional dan bermanfaat. Adanya kartu ini, membuat nasabah lebih mudah mengakses uangnya, bahkan bisa digunakan sebagai alat transaksi.
Namun, adanya fasilitas ini menimbulkan potensi kejahatan lainnya salah satunya adalah card skimming. Card Skimming merupakan tindakan kejahatan berupa pencurian data kartu debit atau ATM.
Caranya dengan menyalin strip magnetik pada ATM secara ilegal sehingga pelaku mendapatkan informasi pemilik kartu. Dengan penyalinan informasi ini, pelaku bisa menggunakan dan mengakses aset yang dihubungkan oleh kartu debit atau ATM.
Ada berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum perbankan lainnya. Apalagi, tindak kejahatan sekarang sudah semakin canggih. Tindak kejahatan yang disebutkan di atas bisa dibilang merupakan bentuk yang paling umum.
Namun, tindakan kejahatan di atas bisa dilakukan dengan berbagai modus yang berbeda-beda. Karena itu, Anda harus peka terhadap bentuk pelanggaran ini, selain itu pastikan Anda bisa mengakses bantuan hukum melalui advokat Surabaya atau di kota Anda.
Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Perbankan
Seperti yang disebutkan sebelumnya, di Indonesia ada banyak kasus pelanggaran hukum perbankan yang terjadi. Perlu diakui, bahwa Indonesia merupakan sasaran ideal dari tindakan kejahatan ini.
Karena jumlah masyarakatnya yang banyak dan layanan perbankannya yang luas dan beragam. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia mengenai pelanggaran hukum perbankan:
1. Penggelapan Dana Panin Bank
Catatan buruk Panin Bank pernah ditorehkan oleh Kepala Operasinya sendiri. Lebih tepatnya, Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter. Kepala operasi tersebut diketahui berusaha mengambil alih sebagian harta nasabah.
Caranya dengan mengalirkan sebagian ke rekening pribadinya dan mengambil alih. Karena kasus ini, Panin Bank menanggung kerugian sampai dengan Rp2,5 miliar.
2. Pembobolan Bank BRI
Bank BRI merupakan salah satu penyedia layanan bank terpercaya di Indonesia ternyata pernah mengalami kasus pelanggaran juga. Empat tersangka yang merupakan pihak luar bank bekerja sama dengan supervisor kantor Kas.
Kasus ini terjadi di Kantor Kas BRI Tamini Square dengan modusnya membuka rekening atas nama tersangka namun di luar bank. Kemudian, sejumlah besar uang ditransfer ke rekening tersebut sampai dengan 6 juta dollar AS.
Untuk menggunakannya, uang ditukar dengan dollar hitam yang merupakan dollar palsu berwarna hitam menjadi 60 juta dollar AS. Sebelum akhirnya akan melalui proses pencucian uang.
3. Pembobolan Bank Mandiri
Bank Mandiri yang juga merupakan nama besar di perbankan Indonesia tidak terlepas dari kasus pembobolan bank. Terjadi pada tahun 2011 silam, modusnya adalah memalsukan tanda tangan di slip penarikan dalam proses transfer ke rekening tersangka.
Kasus ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan salah satu tersangkanya adalah customer service di Bank Mandiri. Karena kasus ini, Bank Mandiri mengalami kerugian sampai dengan Rp18 miliar.
4. Penggelapan Dana Nasabah BPR
Seorang nasabah di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat kehilangan depositonya sebesar Rp6 miliar. Padahal, pemilik deposito tersebut merasa tidak pernah mencairkan deposito tersebut.
Ternyata, deposito tersebut diberikan tanpa sepengetahuan pemiliknya oleh pelaku yang masih dari dalam bank. Penggelapan dana ini diketahui, ketika jatuh tempo deposito tersebut dana yang perlu ditarik malah tidak ada.
Kasus ini menetapkan seorang pelaku dari luar bank, Direktur utama BPR, dua komisaris, dan komisaris utama dari bank tersebut sebagai tersangka.
5. Penipuan Kredit Fiktif
Pada tahun 2011 silam, account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta menjadi pelaku penipuan kredit fiktif. Account officer ini diketahui memberikan program kredit yang tidak ada pada Bank Internasional Indonesia.
Selain itu, dalam pemberian kredit ini menggunakan dokumen serta jaminan fiktif. Hal ini menyebabkan kerugian yang ditanggung oleh bank sebesar Rp3.6 miliar.
6. Penggelapan Dana Bank Danamon
Penggelapan dana yang terjadi di Bank Danamon terjadi 9 Maret 2012 silam, modusnya dengan menarik uang kas milik nasabah dalam jumlah kecil. Namun, penarikan ini dilakukan secara berulang sehingga kerugian yang terkumpul sampai dengan Rp1,9 miliar.
Pelaku dari penggelapan dana ini adalah head teller Bank Danamon sendiri yang bertugas di cabang Menara Bank Danamon.
7. Kasus Malinda Dee
Kasus Malinda Dee sempat menjadi salah satu kasus pelanggaran hukum perbankan yang heboh di Indonesia. Inong Malinda Dee yang merupakan Senior Relationship Manager atau RM di Citibank Landmark melakukan pembobolan uang rekening nasabah.
Modus dari Malinda Dee adalah melakukan penarikan dana nasabah tanpa diketahui oleh pemilik. Malinda Dee menipu nasabah agar menandatangani slip penarikan kosong yang bisa digunakan kemudian.
Contoh kasus pelanggaran hukum perbankan dan informasi mengenai bentuknya di atas merupakan informasi yang penting bagi Anda. Pastikan Anda mengenali bentuk kejahatannya sebelum menjadi korban. Bagi Anda yang membutuhkan pendampingan hukum di Surabaya, hubungi pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl. Embong Malang No. 1 – 5 Surabaya, Pakuwon Center Floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845.