By Admin Artikel

BERAPA BIAYA GUGATAN WARIS DI PENGADILAN? BERIKUT SEMUA YANG PERLU ANDA KETAHUI
Anda pasti sudah tahu lewat berita maupun pengalaman pribadi, bahwa harta warisan adalah salah satu hal yang paling besar potensinya dalam membuat konflik di dalam keluarga. Idealnya, orang tua sudah mempersiapkan surat wasiat yang menjelaskan pembagian harta warisan secara adil sehingga tidak akan terjadi konflik setelah salah satu atau kedua orang tua meninggal dunia.
Namun tidak jarang, orang tua tidak mempersiapkan surat wasiat tersebut sampai ia atau mereka meninggal, namun bisa juga karena salah satu atau kedua orang tua meninggal secara mendadak. Jika hal ini terjadi, pembagian harta warisan bisa menjadi kompleks bahkan menimbulkan konflik. Jika sudah begini, menyerahkannya ke negara adalah jalan yang paling masuk akal. Lalu bagaimana proses, syarat maupun biaya gugatan waris di pengadilan? Ini dia penjelasan lengkapnya.
Prioritaskan Diskusi Secara Kekeluargaan
Anda perlu tahu bahwa menggugat ke pengadilan seharusnya menjadi upaya terakhir. Perlu diketahui bahwa proses ini sebenarnya tidak akan memakan waktu yang terlalu banyak, namun terdapat risiko yang lebih besar yaitu semakin retaknya hubungan dalam keluarga. Alangkah baiknya sebelum Anda memutuskan untuk menggugat ke pengadilan, jadikanlah diskusi kekeluargaan yang sehat antara para ahli waris menjadi prioritas utama.
Coba ajak para ahli waris yang ada duduk bersama dan lakukan diskusi bersama dengan tenang dan sehat. Hal ini akan sangat membantu dalam memutuskan pembagian harta warisan secara kekeluargaan dan baik-baik. Jika upaya ini berhasil, maka tidak diperlukan untuk membawa perkara ini ke pengadilan yang pada kebanyakan kasus, semakin merusak hubungan dalam keluarga. Menggugat ke pengadilan hanya perlu dipilih jika proses diskusi kekeluargaan ternyata memang mustahil atau tidak membuahkan hasil yang positif sama sekali.
Berbagai Syarat yang Harus Dipenuhi
Jika Anda dan semua ahli waris yang lain sudah berusaha mencoba menggunakan cara kekeluargaan namun ternyata tidak berhasil maupun membuahkan hasil positif yang bisa disepakati bersama dan akhirnya memutuskan untuk pergi ke pengadilan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi dan dilengkapi. Pertama, jika Anda dan keluarga beragama Islam, maka perkara ini perlu diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan jika tidak, Anda bisa membawa perkara ini ke pengadilan negeri.
Jika Anda dan keluarga beragama Islam, pengadilan agamalah yang berhak untuk memeriksa dan kemudian menyelesaikan masalah ini. Karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang yaitu tentang Peradilan Agama yang punya wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama Islam, dan warisan adalah salah satu perkaranya.
Jika memang ayah atau kedua orang tua Anda meninggal tanpa menjelaskan pembagian harta warisan, Anda bisa menyelesaikan ini secara baik-baik dengan bersama-sama ke pengadilan sebagai sesama ahli waris. Namun jika ternyata ada ahli waris yang tidak setuju, maka salah satu bisa tetap mengajukan gugatan dengan mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Yang pertama adalah KTP Anda sebagai salah satu ahli waris dan penggugat, kartu keluarga, akta kelahiran, surat kematian orang tua, buku nikah pewaris yang sudah meninggal, surat keterangan waris yang didapatkan dari kecamatan jika ada, serta dokumen objek harta seperti bukti kepemilikan ahli waris maupun sertifikat kepemilikan.
Biaya dan Proses Gugatan Waris ke Pengadilan
Jika Anda dan keluarga memutuskan untuk membawa perkara ini ke pengadilan, pasti Anda ingin tahu berapa biaya gugatan waris di pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini. Terdapat beberapa biaya bersifat administratif yang perlu dikeluarkan. Pertama adalah biaya pendaftaran sebesar Rp. 30.000, biaya proses sebesar Rp. 50.000, PNBP surat panggilan pertama sebesar Rp. 10.000, biaya redaksi dan materai masing-masing sebesar Rp. 10.000.
Namun biaya yang paling besar yang harus Anda bayarkan adalah biaya panggilan para pihak yang bisa berbeda-beda tergantung radius yang sudah didasarkan pada SKB Ketua Pengadilan Agama maupun Negeri. Untuk radius I, biaya yang diperlukan sekitar Rp. 800.000, radius II sekitar Rp. 1.000.000, radius III sekitar Rp. 1.200.000, radius IV sekitar Rp. 1.400.000, dan radius terakhir yaitu radius V sekitar Rp. 1.500.000.
Setelah Anda tahu berbagai syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan, sekarang mari membahas prosesnya. Gugatan waris ini bisa diajukan ke Pengadilan Agama oleh sang penggugat itu sendiri atau juga bisa menggunakan jasa pengacara Surabaya / Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. Yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23, 60261, No telp 081231487845. Jika Anda berniat menggunakan kuasa insidental, Anda harus mengajukan permohonan terlebih dahulu pada Ketua Pengadilan Agama.
Selanjutnya, Anda bisa mengajukan gugatan waris sambil menyertakan bukti kematian pewaris yang bisa didapat dari Lurah atau Kepala Desa. Jangan lupa juga menyertakan silsilah ahli waris yang lengkap dan jelas, serta siapkan juga dokumen-dokumen yang menjelaskan bukti kepemilikan objek yang menjadi sumber sengketa seperti akta jual beli, sertifikat dan lain-lain.
Proses gugatan waris di pengadilan harus dilakukan di Pengadilan Agama yang punya kuasa hukum di daerah tempat objek sengketa tersebut berada. Namun hal ini bisa menjadi pengecualian jika ternyata harta yang menjadi sumber sengketa berada di berbagai tempat berbeda. Jika ini kasusnya, Anda sebagai penggugat bisa memilih salah satu Pengadilan Agama di mana salah satu objek sengketa berada.
Setelah itu Anda diperlukan membayar biaya yang diperlukan lewat Bank dan setelah itu Anda tinggal menunggu panggilan sidang yang akan diumumkan oleh juru sita. Jumlah waktu yang harus Anda habiskan untuk menunggu panggilan sidang ini biasanya tidak pasti, namun panggilan akan dilakukan minimal 3 hari sebelum sidang dilaksanakan. Dalam sidang, upaya pertama yang akan dicoba hakim adalah mediasi.
Dalam upaya mediasi ini, Anda dan pihak lain yang terkait bisa dengan bebas memilih mediator yang diinginkan. Anda bisa memilih hakim sebagai mediator, maupun orang lain yang harus sudah punya sertifikat mediasi. Jika Anda memilih hakim sebagai mediator dalam kasus Anda, tidak ada biaya yang akan dipungut.
Jika ternyata proses mediasi yang dilakukan baik oleh hakim maupun mediator profesional berhasil mencapai keputusan bersama, maka akte perdamaian pun akan dibuat dan termasuk dalam putusan yang diberikan oleh hakim yang bersangkutan. Menyelesaikan perkara warisan ini secara damai tentu menjadi harapan semua orang.
Namun jika ternyata kata damai tidak dapat diraih dalam proses mediasi, maka pemeriksaan gugatan pun akan dilanjutkan dengan hakim yang akan membacakan gugatan. Kemudian dilanjutkan dengan jawaban oleh pihak tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, proses pembuktian yang nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, lalu dilanjutkan dengan kesimpulan, lalu melakukan musyawarah dengan majelis dan akhirnya ditutup dengan pemberian putusan.
Itulah proses, syarat dan biaya gugatan warisan di pengadilan yang perlu Anda ketahui jika harus mengurus hak waris secara hukum.
KANTOR ADVOKAT / PENGACARA GERMAN PANJAITAN, S.H, M.H & PARTNERS.
Alamat : Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261
Telepon : 081231487845