By Admin Artikel

CEGAH POTENSI SENGKETA, BEGINI PROSES SERTIFIKASI TANAH
Proses sertifikasi tanah memang terbilang cukup rumit bagi orang awam saat mengalami beberapa masalah ketika mengurusnya. Prosesnya yang tak boleh sembarangan ini mesti dilakukan di bawah pengawasan pengacara Surabaya yang paham akan payung hukum seputar sertifikasi tanah agar tidak menjadi konflik berkepanjangan.
Mengenal Sertifikat Tanah
Sebenarnya, apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah berupa bukti fisik tertulis atas hak kepemilikan sebuah bidang tanah yang wajib dimiliki sang pemilik. Kehadiran sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai bukti kuat jika terjadi konflik sewaktu-waktu. Sementara itu, menurut Permen ATR BPN 1 (2021) dalam pasal 1 ayat 7 berbunyi :
“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat 2 huruf C UUPA bagi hak atas tanah, tanah wakaf, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan masing-masing yang telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”
Tak hanya berbentuk fisik saja, perkembangan zaman pun melahirkan sertifikat dalam bentuk elektronik yang disebut dalam Permen ATR BPN 1(2021) pasal 1 ayat 8, yakni:
“Sertifikat elektronik yang selanjutnya disebut sertifikat-el yakni sertifikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.”
Berlandaskan kedua pengertian dari sertifikat yang telah disebutkan tadi, dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah merupakan lembar bukti fisik maupun non-fisik atas hak kepemilikan sebuah bidang tanah yang harus dipegang oleh sang pemilik.
Dokumen Penting Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah
Untuk pembuatan sertifikat tanah sudah pasti anda harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Persiapkanlah dokumen tersebut dari jauh hari dan teliti dalam menyiapkan berkas tersebut, supaya proses pembuatannya bisa lebih cepat. Berikut sederet dokumen yang diminta sebagai syarat pembuatan sertifikat tanah :
- SHGB / sertifikat asli hak guna bangunan
- IMB / fotokopi izin mendirikan bangunan
- SPPT PBB
- Identitas pendaftar baik KTP atau KK
- Surat pernyataan berisi kepemilikan lahan
Sementara bagi anda yang hendak mengurus tanah warisan atau girik, lampirkan sejumlah dokumen di bawah ini :
- Fotokopi identitas pribadi, KK atau KTP
- Fotokopi kepemilikan girik
- Akta jual-beli tanah
- Dokumen dari desa atau kelurahan, misalnya Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, serta Surat Keterangan Tanah (Sporadik).
Tata Cara Pembuatan Sertifikat Tanah
Pembuatan sertifikat ini tentunya hanya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor BPN terdekat. Anda yang berencana membuat sertifikat hak milik tanah bakal dimintai syarat-syarat dokumen berupa :
- Formulir permohonan berisikan identitas yang telah ditandatangani maupun diberi kuasa melalui meterai
- Sebuah surat kuasa bagi yang dikuasakan
- Fotokopi identitas pemegang/pemohon, serta penerima hak dengan menyertakan KK, KTP, surat kuasa (bila dikuasakan) yang telah dicocokan oleh petugas
- Bukti sah perolehan hak atas tanah
- Surat-surat bukti sah pelepasan hak, pelunasan rumah dan tanah yang dibeli dari pemerintah
- Fotokopi SPPT PBB berjalan, bukti SSB, dan bukti pembayaran uang pemasukan yang telah dicocokan oleh petugas
- Fotokopi PBB dan SPPT tahun berjalan, penyerahan bukti BPHTB (SSB), serta bukti bayar uang pemasukan.
Pendaftaran Tanah Via Elektronik
Sementara itu, apabila anda ingin proses sertifikasi tanah secara elektronik akan melalui serangkaian kegiatan mulai dari :
- Pengukuran dan pemetaan tanah
- Pembuktian dan pembukuan
- Penerbitan sertifikatnya
- Penyajian data fisik dan yuridis
- Menyimpan daftar umum diikuti dokumen meliputi informasi elektronik, data, atau dokumen dalam bentuk elektronik.
Dalam Permen ATR BPN 1(2021), dari serangkaian kegiatan tersebut akan menghasilkan dokumen berisikan :
- Gambar uku
- Peta ruang atau bidang tanah
- Gambar denah satuan, surat ukur, surat ukur ruang
- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data secara fisik.
Apabila anda mengalami kendala atau ingin beralih dari sertifikat tanah fisik menjadi bentuk elektronik dapat meminta saran serta bantuan dari lawyer Surabaya profesional terpercaya, German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 untuk melakukan serangkaian prosedur yang diminta.
Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Warisan/Girik
Tanah girik atau tanah warisan menjadi salah satu permasalahan hukum yang cukup sering terjadi di Indonesia. Tentu saja sertifikatnya perlu dilindungi dan mesti segera didaftarkan. Berikut beberapa prosedur mengurus sertifikat tanah warisan yang harus anda ketahui :
1. Lewat Kelurahan Setempat
Sebelum mendaftarkannya, anda memerlukan tiga jenis surat pendukung yang dikeluarkan hanya oleh kelurahan setempat, antara lain :
- Surat Keterangan Tidak Sengketa, pemohon harus mengurus surat keterangan bahwa tanah tersebut bukan sengketa. Dalam suratnya akan tercantum tanda tangan beberapa saksi penting, seperti pejabat RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga).
- Surat Keterangan Riwayat Tanah, surat ini menerangkan riwayat penguasaan tanah girik tersebut dari awal hingga sekarang.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik, isinya tercantum tanggal perolehan maupun penguasaan tanah girik yang dimohonkan.
2. Mendatangi Kantor Pertanahan
Setelah mengantongi ketiga jenis surat dari kantor kelurahan, berikutnya pemohon mendatangi kantor pertanahan dengan sejumlah prosedur seperti berikut :
- Mengajukan Permohonan Sertifikat, pemohon diminta melampirkan dokumen yang telah diurus kelurahan, meliputi fotokopi KK dan KTP pemohon, fotokopi PBB berjalan, dan dokumen yang disyaratkan.
- Mengukur Lokasi, pemohon dan petugas mengukur lokasi berdasarkan batas-batas yang ditunjukkan.
- Pengumuman Data Yuridis, pengumuman hasil olah data di kantor BPN atau kelurahan dalam jangka waktu 60 hari.
- SK Hak Atas Tanah Terbit, lepas dari jangka waktu pengumuman dilanjutkan dengan penerbitan SK.
- Pembayaran, pemohon membayarkan BPHTB sesuai luas tanah. Sertifikat selanjutnya diambil di loket.
Pentingnya Sertifikasi Tanah
Tanah yang anda atau keluarga miliki tentu saja merupakan aset berharga yang perlu dilindungi dengan menerbitkan sertifikat tanah. Meski pembuatannya memakan waktu, akan tetapi proses ini mampu mengamankan kepemilikan tanah secara sah dan diakui oleh negara.
Apa pentingnya mengantongi sertifikat tanah?
1. Keabsahan
Dengan adanya sertifikat menunjukan bahwa tanah tersebut berhak dimiliki seseorang maupun badan hukum, sehingga alat bukti ini mampu mencegah dari segala tindak sengketa yang bisa saja terjadi.
2. Perlindungan
Tanah merupakan aset investasi penting jangka panjang yang artinya butuh perlindungan kuat dari segala permasalahan hukum.
2. Nilai jual
Tanah yang jelas kepemilikannya tentu mempunyai nilai jual tinggi sebab dapat dipertanggungjawabkan.
3. Akses finansial
Sertifikat tanah juga menjadi kunci mengakses keperluan pendanaan seperti mengambil pinjaman melalui bank maupun lembaga keuangan lain sebagai jaminan.
4. Pembaruan data
Alat bukti fisik tertulis ini juga penting untuk pembaruan data atas tanah atau bangunan sedang direnovasi, dikembangkan agar lebih akurat.
Buat Sertifikat Tanah dengan Bantuan Pengacara
Proses pembuatan sertifikat tanah yang telah kami paparkan memang terdengar mudah tata caranya, namun bisa menimbulkan kendala apabila tanah tersebut mengalami sengketa atau masalah kepemilikan lainnya. Untuk mengatasi masalah ini mustahil dilakukan sendirian, anda pastinya membutuhkan peran seorang advokat Surabaya yang memahami berbagai keluhan pemohon terkait masalah tanah mereka.
Lakukan proses sertifikasi tanah yang dijamin lancar, aman, dan segera terbit bersama Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845.