By Admin Artikel

DETAIL PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI DALAM PERCERAIAN YANG PERLU ANDA KETAHUI
Pernikahan adalah sesuatu yang diharapkan dapat berlangsung sampai maut memisahkan, namun pada kenyataannya, pernikahan adalah sebuah hubungan yang memiliki banyak tantangan untuk dapat dipertahankan dengan baik. Jika ternyata dalam pernikahan terjadi sebuah masalah yang tidak bisa diperbaiki secara internal lagi, maka perceraian menjadi langkah akhir yang bisa diambil.
Dalam perceraian, tidak hanya status hubungan saja yang akan ditentukan namun juga banyak hal lainnya dan salah satu yang paling penting adalah pembagian harta yang biasa disebut harta gono-gini. Hal ini karena harta yang sudah dikumpulkan selama pernikahan adalah miliki bersama dan harus dibagi secara adil. Berikut pembagian harta gono-gini dalam perceraian menurut hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Harta Gono-Gini
Harta gono-gini adalah tradisi orang Jawa yang kemudian diadaptasi dalam menjadi aturan yang digunakan oleh negara dalam mengatur pembagian harta setelah perceraian. Harta bersama yang didapatkan dan dikumpulkan selama pernikahan ini diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang tercantum pada Pasal 35.
Dasar hukum di atas digunakan untuk pasangan secara umum, sedangkan untuk pasangan yang beragama Islam, dasar hukum yang akan digunakan adalah Pasal 97 KHI. Jika Anda sedang menghadapi perceraian, Anda perlu tahu bahwa pembagian harta gono-gini lewat pengadilan hanya diperlukan jika sebelum menikah, Anda dan pasangan tidak mengatur dan membuat perjanjian tentang harta gono-gini.
Berbagai Jenis Harta Gono-Gini
Dalam mengkategorikan harta gono-gini atau harta bersama ini, terdapat tiga jenis kategori yang pada umumnya dipakai. Yang pertama adalah harta bawaan yang adalah harta yang didapatkan oleh kedua belah pihak sebelum mereka menikah. Tidak hanya itu, harta bawaan juga mencakup harta lain seperti hadiah dan juga warisan yang kepemilikannya ada pada pihak yang menerima.
Jenis kategori kedua adalah harta masing-masing yang merupakan harta yang dimiliki oleh kedua belah pihak setelah pernikahan terjadi. Harta masing-masing mencakup berbagai jenis harta seperti hibah, warisan dan wasiat dari orang tua atau saudara yang meninggal. Harta masing-masing ini tidak melingkupi harta pencaharian yang memiliki kategorinya sendiri.
Kategori terakhir adalah harta pencaharian yang merupakan hasil dari proses bekerja maupun usaha yang dilakukan oleh masing-masing pihak baik suami maupun istri. Walaupun didapatkan karena hasil usaha dan bekerja masing-masing pihak, harta yang dikumpulkan kemudian menjadi miliki bersama di mata hukum karena adanya ikatan pernikahan.
Pembagian Harta Gono-Gini
Dalam membagi harta gono-gini, terdapat dua cara yang bisa dipakai yaitu di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Pembagian yang dilakukan di luar pengadilan adalah hal yang patut diperjuangkan terlebih dahulu dengan melibatkan diskusi sehat antara suami dan istri dan kalau perlu menggunakan bantuan mediator.
Namun jika proses diskusi walaupun setelah dibantu mediator tidak bisa berhasil, maka pembagian di dalam pengadilan pun harus menjadi opsi terakhir. Dalam sidang di pengadilan, hakim akan mempertimbangkan beberapa faktor untuk memastikan pembagian yang adil seperti kontribusi kedua belah pihak dalam perolehan harta, kebutuhan masing-masing suami dan istri, serta kebutuhan anak-anak.
Mengurus Pembagian Harta Gono-Gini
Terdapat beberapa metode yang bisa dipakai untuk mengurus pembagian harta gono-gini dalam perceraian secara adil. Metode pertama adalah dengan perhitungan secara menyeluruh dengan menghitung secara detail seluruh harta yang dimiliki secara bersama oleh kedua belah pihak mulai dari benda berwujud dan tidak berwujud sampai aset yang bersifat kredit.
Cara kedua yang bisa digunakan untuk mempermudah perhitungan adalah dengan menjual aset-aset yang dimiliki seperti rumah atau kendaraan. Dengan menjual aset-aset yang bernilai besar ini, uangnya kemudian bisa dengan lebih mudah dibagi dengan adil antara suami dan istri. Hal ini tentu tidak begitu direkomendasikan jika pasangan suami istri yang hendak bercerai sudah memiliki anak.
Metode selanjutnya adalah metode pembagian sama rata. Dengan metode ini, kedua belah pihak sudah menyetujui bahwa harta bersama akan dibagi setengah secara adil dan merata. Namun ini hanya berlaku jika pasangan belum memiliki anak. Jika sudah, pihak yang akan mengasuh anak perlu mendapatkan porsi harta yang lebih banyak karena adanya tanggung jawab untuk membesarkan anak tersebut.
Dua metode lain adalah membeli harta terjual dan warisan anak. Untuk metode membeli harta terjual hanya bisa dipakai ketika salah satu pihak baik suami maupun istri tidak mau menjual aset yang dimiliki bersama. Sedangkan metode warisan anak adalah dengan memberikan porsi harta dengan besaran yang sama pada anak yang sudah berusia di atas 18 tahun. Jika ingin memberikan porsi harta ke anak di bawah 18 tahun, bisa dilakukan namun harus menggunakan surat wasiat.
Pembagian Harta Gono-Gini Jika Istri yang Menuntut Cerai
Jika Anda sedang mencari pengacara Surabaya seperti Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 untuk mengurus pembagian harta gono-gini, Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana pembagian yang akan dilakukan jika yang menggugat cerai adalah pihak istri. Ini adalah bentuk pertanyaan yang cukup umum karena di masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam di mana di agama ini, hanya suami yang berhak untuk menuntut cerai dengan menggunakan talak.
Namun perlu diketahui bahwa walaupun Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, negara ini tidak dijalankan dengan sistem syariah. Maka dari itu, istri berhak menuntut cerai dari suami dan dalam pembagian harta pun berhak mendapatkan pembagian porsi harta bersama yang adil. Tidak ada hukum yang menyatakan bahwa istri akan mendapatkan porsi harta yang lebih kecil jika ia yang menuntut cerai.
Selain itu, istri yang tidak bekerja pun juga berhak untuk mendapatkan porsi pembagian harta gono-gini yang seimbang. Hal ini karena harta yang didapat dan dikumpulkan selama masa pernikahan sudah otomatis menjadi harta bersama sehingga posisi istri yang tidak memiliki pekerjaan resmi tidak mempengaruhi pembagian harta gono-gini ketika perceraian terjadi. Ini berlaku jika sebelum menikah, pasangan tersebut tidak mengatur pembagian harta gono-gini dalam perjanjian pra nikah.
Tips untuk Menghindari Konflik dalam Pembagian Harta Gono-Gini
Harta gono-gini ini sangat berpotensi untuk menimbulkan konflik yang akan memperparah konflik yang menyebabkan perceraian. Konflik biasanya umum terjadi jika salah satu pihak tidak berkenan membagi harta yang sudah dikumpulkan. Tips yang bisa digunakan untuk menghindari konflik dalam pembagian harta gono-gini bisa dilakukan sebelum menikah yaitu dengan perjanjian pranikah.
Jadi jika Anda sedang merencanakan pernikahan, tidak ada salahnya untuk membuat perjanjian pranikah supaya jika perceraian terjadi, pembagian harta gono-gini dalam perceraian tidak akan menjadi sumber konflik. Hal-hal yang perlu diatur dalam perjanjian pranikah adalah pemisahan harta masing-masing, utang-piutang yang dibawa masing-masing dan juga harta bawaan serta warisan.
Butuh bantuan untuk mengurus pembagian harta gono - gini? Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 adalah jawabannya.