By Admin Artikel

ADA PERCERAIAN SECARA CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK, APA PERBEDAANNYA?
Apa perbedaan dari cerai gugat dan cerai talak? Pertanyaan tersebut bisa diasumsikan bahwa proses perceraian semuanya dilakukan di Pengadilan Agama, sebab ada istilah cerai talak. Cerai talak dikenal bagi perceraian secara Islam saja di Pengadilan Agama. Sedangkan mereka selain Muslim, gugatan perceraian diajukan pada Pengadilan Negeri. Lalu pertanyaan apakah membutuh jasa pengacara seperti Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845?
Artikel ini akan membahas mengenai perbedaan antara perceraian secara cerai talak dan cerai gugat. Perbedaan ini bisa diketahui ketika Anda baca sampai tuntas. Namun begitu, perlu kiranya untuk mengetahui beberapa hal berikut:
Pengaturan Mengenai Perceraian
Di Indonesia, ada sejumlah produk perundang-undangan yang mengatur mengenai perceraian, yakni:
Di Indonesia, ada sejumlah produk perundang-undangan yang atur mengenai perceraian, yakni:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 mengenai Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 atau UU Peradilan Agama.
Dari ketika perundang-undangan di atas, pengaturan perceraian yang khusus untuk yang menganut agama Islam, rujukan yang utama adalah KHI. Sehingga tulisan ini pun lebih banyak berpedoman ke KHI.
Putusnya Perkawinan
Putusnya perkawinan, contohnya, diatur lewat ketentuan Pasal 113 huruf b KHI, yang sebutkan bahwa perkawinan putus sebab perceraian.
Berikutnya, ketentuan pada Pasal 114 KHI menentukan: Putusnya perkawinan disebabkan oleh karena perceraian bisa terjadi dikarenakan talak ataupun berdasarkan pada gugatan perceraian.
Perceraian hanya bisa dilakukan di sidang Pengadilan Agama setelah PA (Pengadilan Agama) tersebut berusaha serta tak berhasil untuk mendamaikan kedua pihak.
Selanjutnya, kita akan beralih pada perbedaan dari perceraian secara cerai talak dan cerai gugat.
Perbedaan dari Cerai Gugat dan Cerai Talak
Pertama, perbedaan dari perceraian secara cerai gugat dan cerai talak bisa dilihat melalui pengertian atau definisi lebih dulu.
1. Perbedaan Definisi Cerai Gugat dan Cerai Talak
Perbedaan dari cerai gugat dan cerai talak pertama adalah ada pada sisi segi definisinya. Definisi cerai gugat dilihat di dalam ketentuan Pasal 132 ayat (1) KHI, yang mana menentukan: Gugatan perceraian diajukan istri ataupun kuasanya di pengadilan agama yang wilayah hukumnya mewilayahi tempat tinggal dari penggugat kecuali istri meninggalkan tempat tinggal atau kediaman tanpa izin dari suami.
Sedangkan, definisi dari cerai talak adalah bentuk ikrar suami dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama yang jadi salah satu penyebab putusnya perkawinan.
2. Perbedaan dari Bentuknya
Sebagaimana definisi yang dijelaskan di atas, kita bisa lihat perbedaan dari cerai gugat dan cerai talak, dari bentuknya. Apa maksud dari itu? Di dalam perkara perceraian, cerai gugat diajukan pada bentuk gugatan. Sedangkan cerai talak, diajukan di dalam bentuk permohonan talak.
Permohonan cerai talak dapat juga dijumpai di dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Peradilan Agama, yang pada pasal tersebut menyebutkan: Seorang suami beragama Islam yang akan ceraikan istrinya ajukan permohonan ke Pengadilan untuk adakan sidang untuk saksikan ikrar talak.
Hal sama substansinya pun diatur di dalam KHI, yang bunyinya: Suami yang akan jatuhkan talak pada istri mengajukan permohonan baik itu lisan maupun tertulis pada Pengadilan Agama mewilayahi tempat tinggal dari istri disertai alasan dan juga meminta supaya diadakan sidang untuk keperluan tersebut.
3. Tempat Kediaman Pihak
Perbedaan yang lain bisa dilihat dari tempat tinggal atau kediaman baik istri atau suami. Cerai gugat diajukan istri ke Pengadilan Agama, daerah hukumnya tetap pada tempat tinggal istri atau Penggugat. Ini diatur di dalam ketentuan Pasal 132 ayat (1) yang tentukan: Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri ataupun kuasanya di Pengadilan Agama. Yang wilayah hukumnya mewilayahi kediaman atau tempat tinggal penggugat kecuali istri yang tinggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin dari suami.
Sedangkan cerai talak diajukan di tempat tinggal atau tempat kediaman istri bukan di tempat tinggal dari suami. Hal ini dengan tegas diatur pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama yang bunyinya: Permohonan talak yang diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal atau kediaman dari termohon, kecuali jika termohon dengan sengaja tinggalkan tempat tinggal atau kediaman ditentukan bersama tanpa izin dari pemohon.
4. Dilihat Subjek yang Ajukan Cerai
Perbedaan dari cerai gugat dan cerai talak yang berikutnya bisa dilihat dari subjek yang ajukan perkara perceraian. Ada perbedaan penyebutan antara perkara perceraian diajukan oleh istri dengan yang diajukan oleh suami.
Cerai Gugat:
Cerai gugat di dalam Peradilan Agama diajukan istri biasanya disebut Penggugat. Lalu yang berkedudukan sebagai tergugatnya, yakni suami.
Cerai Talak:
Cerai talak yang diajukan suami, yang biasanya disebut juga dengan pemohon. Lalu, yang berkedudukan menjadi termohon, yakni istri.
5. Perbedaan dari Cerai Gugat dan Cerai Talak yang Dilihat dari Biaya Perceraian
Sebetulnya, poin ini tak substansial. Namun, karena bahas tentang perbedaan, maka salah satunya yaitu pembayaran panjar perkara. Biaya untuk ajukan cerai gugat pada Pengadilan Agama lebih kecil dibandingkan cerai talak. Mengapa begitu?
Sebab untuk cerai talak, ada proses akhir disebut dengan ikrar talak. Ini pastinya butuhkan biaya, contohnya biaya panggilan para pihak.
6. Proses Akhir
Perbedaan dari cerai gugat dan cerai talak berikutnya adalah dilihat dari proses akhir. Perceraian secara cerai gugat, setelah putusan akhir Hakim, serta sudah berkekuatan hukum yang tetap, akan dibuatkan akta cerai langsung.
Sedangkan untuk cerai talak, setelah ada putusan akhir, suami harus ucapkan ikrar talak di hadapan persidangan Pengadilan Agama.
Ikrar talak diberikan pada jangka waktu selama enam bulan. Jika tidak pun ucapkan ikrar talak, maka perkawinan masihlah dianggap sah. Dimana artinya, perceraian dianggap tak pernah terjadi.
Penutup
Dari uraian atau pembahasan diatas, bisa disimpulkan bahwa ada 5 perbedaan dari cerai gugat dan cerai talak, yang bisa dilihat di kesimpulan berikut ini:
Definisi:
- Cerai Gugat
Gugatan perceraian yang diajukan istri yang wilayah hukumnya mewilayahi tempat kediaman penggugat kecuali istri tinggalkan tempat tinggal atau kediaman tanpa izin dari suami.
- Cerai Talak:
Ikrar merupakan bentuk ikrar suami dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama yang jadi salah satu sebab dari putusnya perkawinan.
Bentuk:
- Cerai Gugat:
Gugatan cerai.
- Cerai Talak:
Permohonan cerai talak.
Tempat Kediaman:
- Cerai Gugat:
Cerai gugat yang diajukan di tempat tinggal atau kediaman penggugat (istri).
- Cerai Talak:
Permohonan cerai talak yang diajukan di tempat tinggal atau kediaman termohon (istri).
Subjek:
- Cerai Gugat:
Cerai gugat yang diajukan istri biasa disebut dengan Penggugat. Lalu, yang berkedudukan menjadi tergugat, yakni suami.
- Cerai Talak:
Cerai talak yang diajukan suami, yang biasa disebut dengan Pemohon. Lalu yang sebagai Termohon, yakni istri.
Biaya:
- Cerai Gugat:
Biaya perceraian secara cerai gugat lebih kecil.
- Cerai Talak:
Biaya perceraian cerai talak lebih besar daripada cerai gugat, sebab ada proses selanjutnya, yakni ikrar talak.
Proses Akhir:
- Cerai Gugat:
Setelah putusan, bisa langsung dikeluarkan akta cerai.
- Cerai Talak:
Setelah putusan, pihak suami wajib ucapkan ikrar talak.
Demikianlah pembahasan mengenai perbedaan dari perceraian secara cerai talak dan cerai gugat. Jika Anda saat ini membutuhkan bantuan hukum, pengacara Surabaya seperti Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 jadi pilihan tepat untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan hukum. Semoga bermanfaat.