By Admin Artikel

PERATURAN HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA: PENGERTIAN, TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER-SUMBERNYA
Apakah yang dimaksud dengan peraturan hukum perbankan di Indonesia? Peraturan hukum perbankan dapat didefinisikan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang diterapkan di dunia perbankan. Peraturan-peraturan ini mengatur segala kegiatan yang dilakukan di dalam bank. Kegiatan-kegiatan tersebut bersifat operasional misalnya tata cara penyimpanan uang, pengelolaan uang nasabah, pemberian kredit, dan masih banyak lagi.
Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai peraturan hukum perbankan ini. Salah satunya adalah Muhammad Djumhana dengan definisinya bahwa hukum perbankan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur segala aspek kegiatan di dalam bank, baik internal dalam lingkup bank itu sendiri ataupun hubungannya dengan berbagai aspek lainnya.
Sementara itu, Fuady menyatakan bahwa hukum perbankan merupakan satu set kaidah hukum yang berisi peraturan perundang-undangan dan sumber-sumber hukum yang mengelola seluk-beluk perbankan. Permasalahan-permasalahan tersebut termasuk terkait dengan kegiatan perbankan sehari-hari, hak dan kewajiban petugas bank beserta nasabah, dan sebagainya.
Ahli lainnya yaitu Hermansyah mengartikan hukum perbankan sebagai sekumpulan norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis untuk dalam mengelola bank atau jenis perusahaan lainnya. Tentu saja, peraturan tersebut sudah meliputi berbagai praktik dan proses proses kerja. Dengan adanya norma ini, kegiatan perbankan dapat berlangsung secara legal dan benar-benar memberikan keuntungan.
Tujuan Peraturan Hukum Perbankan
Jelas peraturan dan hukum perbankan sangat perlu diterapkan di Indonesia ataupun di semua negara lain di seluruh dunia. Tujuan utamanya tentu saja demi menjamin segala keamanan dan ketertiban kegiatan operasional dalam lingkup perbankan. Peraturan dan hukum ini juga diadakan guna melindungi hak serta kewajiban seluruh pihak yang terlibat seperti karyawan bank itu sendiri beserta para nasabah.
Hal ini selaras dengan Pasal 3 Undang-Undang Perbankan yang menyebut bank sebagai media penghimpun dan distribusi dana bagi masyarakat. Dalam hal ini, bank memiliki peranan penting sebagai media penyimpan, pengelola, sekaligus penyalur dana milik masyarakat. Hak dan kewajiban masyarakat selalu nasabah dijamin di sini, khususnya terkait dana mereka yang ada di bank.
Menariknya, peraturan hukum perbankan yang ada di Indonesia tidak hanya fokus pada masalah keuangan saja. Lebih dari itu, hukum perbankan juga bertujuan untuk menjaga stabilitas nasional, termasuk permasalahan sosial dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Tujuan ini tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang merupakan amandemen dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang mengatur persoalan perbankan. Pada pasal tersebut tujuan perbankan di Indonesia adalah dalam rangka menyokong pembangunan nasional melalui peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Ruang Lingkup Peraturan Hukum Perbankan
Agar tepat sasaran serta mampu memberikan landasan yang kuat bagi kegiatan operasional perbankan, maka diberlakukan pula ruang lingkup dalam Peraturan hukum perbankan. Di Indonesia sendiri, ruang lingkup Peraturan hukum perbankan adalah sebagai berikut.
1. Asas-Asas Hukum Perbankan
Asas hukum perbankan yang utama di Indonesia penerapan praktik perbankan dengan dasar demokrasi ekonomi Pancasila. Asas ini berdasarkan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa bank-bank di Indonesia menggunakan asas demokrasi ekonomi berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya.
Undang-Undang lainnya yang menjadi asas dalam Peraturan hukum perbankan adalah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dimana kegiatan ekonomi yang beroperasi dalam bentuk perusahaan dijalankan dengan prinsip kekerabatan.
Dengan menerapkan asas yang satu ini, diharapkan bahwa hubungan antara pihak bank dan nasabah tidak hanya sebatas masalah transaksi saja akan tetapi juga kerjasama yang baik untuk menghindari kemungkinan adanya praktik monopoli.
2. Para Pelaku Perbankan
Ruang lingkup berikutnya dalam Peraturan hukum perbankan di Indonesia adalah Para pelaku di dalam kehidupan perbankan. Ada banyak sekali pelaku di dalam perbankan. Contohnya adalah jajaran dewan direksi, para pengurus, para pegawai,nasabah, dan masih banyak lagi.
Para pelaku perbankan ini merupakan orang-orang yang terlibat dan dikenal berbagai peraturan yang tercantum dalam hukum perbankan. Mereka wajib patuh serta mendapatkan hak dan kewajibannya secara adil berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Apabila mengalami masalah, para pelaku perbankan ini bisa menghubungi pengacara terpercaya terutama di Pengacara Surabaya. Misalnya lawyer Surabaya seperti Pengacara G. Panjaitan S.H, M.H, beralamat di Jl. Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center Floor 23, Pos 60261. Untuk panggilan telepon, bisa telp di 081231487845.
3. Regulasi Perbankan
Regulasi atau kaidah-kaidah perbankan adalah poin lain yang masuk ke dalam ruang lingkup Peraturan perbankan. Regulasi ini diatur dan diterapkan sedemikian rupa untuk melindungi hak-hak pegawai dan nasabah. Selain itu, tujuan lain dari regulasi perbankan adalah untuk mencegah adanya persaingan tidak sehat antar bank atau kegiatan-kegiatan operasional perbankan yang merugikan salah satu pihak.
4. Struktur Organisasi Perbankan
Struktur organisasi juga termasuk dalam ruang lingkup hukum Perbankan ini. Bahkan, tingkatan tertinggi dalam perbankan seperti Dewan Moneter dan Bank Sentral juga diatur di sini.
5. Hukum Perbankan
Yang terakhir, ada hukum perbankan yang meliputi hukum dan keamanan yang melindungi kegiatan operasional perbankan. Menurut Djumhana (1993: 10), hukum dalam ruang lingkup peraturan perbankan contohnya adalah pengamanan komersial bank dan kaitannya dengan pengadilan, insentif, sanksi, pengawasan, dan pengelolaan prudent banking.
Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan merupakan sumber atau asal-usul dari dibuatnya hukum perbankan tersebut. Ada 2 jenis sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formal merujuk pada tempat di mana ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak tertulis dapat ditemukan.
Sementara itu, sumber hukum materiil atau materi adalah sumber yang menentukan isi dari hukum itu sendiri. Sumber ini ditentukan setelah meninjau dari berbagai sudut pandang, contohnya adalah dalam sudut pandang sejarah, filsafat, ekonomi, teknologi, dan lain sebagainya.
Nah, kembali lagi ke dalam sumber hukum formal tadi, seperti yang sudah dijelaskan, terbagi menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Beberapa sumber hukum tertulis dalam perbankan adalah sebagai berikut:
- UU No. 7 Tahun 1992 Jo UU No. 10 Tahun 1998,
- UU No. 23 UU Tahun 1999 Jo UU No. 3 Tahun 2003 Tentang Bank Indonesia,
- UU No. 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar,
- UU N. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Kewajiban Membayar Utang,
- UU No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah,
- UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian,
- UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization,
- UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas,
- UU No. 8 Tentang Pasar Modal,
- UU No. 9 Tentang Usaha Kecil, dan
- UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
- KUH Perdata (B.W) Buku II dan Buku III 13,
- KUH Dagang (W. V. K) Khususnya Buku I tentang Surat-surat Berharga,
Sementara itu, terdapat pula sumber hukum tidak tertulis dalam perbankan yaitu sebagai berikut:
- Yurisprudensi,
- Kebiasaan dalam masyarakat atau konvensi,
- Referensi ilmu pengetahuan atau doktrin,
- Perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh siapapun dalam lingkup perbankan.
Nah, demikianlah hal-hal yang perlu diketahui tentang peraturan hukum perbankan di Indonesia, mulai dari pengertian hingga sumber-sumbernya. Bagi Anda yang tinggal di Surabaya dan kota-kota lain di sekitarnya, segala permasalahan hukum Anda, termasuk hukum perbankan, dapat berkonsultasi di lawyer Surabaya, yaitu Pengacara German Panjaitan, beralamat di Jl. Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center Floor 23, Pos 60261. Anda juga bisa melakukan panggilan telepon di 081231487845.