By Admin Artikel

MENGENAL HUKUM LINGKUNGAN DALAM INDUSTRI TAMBANG
Industri tambang, bisa dibilang adalah salah satu industri yang memberikan dukungan penuh untuk proses pertumbuhan dari ekonomi nasional negara ini. Tetapi, meskipun dianggap sebagai salah satu pendukung utama, tidak berarti proses pertambangan bisa dilakukan sesuka hati saja.
Terdapat hukum lingkungan dalam industri tambang yang harus pelaku industri tambang tahu, pahami serta patuhi agar kegiatan pertambangan bisa berjalan dengan lancar. Hukum yang memiliki hubungan dengan lingkungan ini dibuat untuk mendukung kepentingan dari berbagai pihak yang terjun dalam industri tambang.
Supaya tidak terjadi kekacauan dalam prosesnya, harus ada hukum yang tegas serta terus berlanjut supaya proses pertambangan tidak mengganggu lingkungan hidup. Info lebih lanjut mengenai hukum dan bantuan hukum bisa langsung ke Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845.
Apa yang Dimaksud dengan Lingkungan Hidup?
Sebelum membahas tentang hukum lingkungan hidup dalam industri tambang, mari Kita berkenalan dengan apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup terlebih dulu.
Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, arti dari lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dari pengertian itu maka bisa disimpulkan kalau arti dari lingkungan hidup adalah suatu tempat yang terdiri dari udara, laut , darat serta semua yang ada di bumi. Sehingga bisa dikatakan kalau semua unsur yang ada di bumi termasuk manusia dan lingkungan sekitarnya adalah lingkungan hidup.
Apa itu Peraturan Lingkungan Hidup?
Setelah mengenal apa pengertian dari lingkungan hidup, sekarang saatnya Kita tahu tentang peraturan lingkungan hidup. Peraturan lingkungan hidup bisa diartikan sebagai hukum yang mengatur segala sesuatu yang memiliki hubungan dengan lingkungan hidup.
Contoh segala sesuatu yang berhubungan dengan lingkungan hidup adalah pengelolaan serta perlindungan lingkungan hidup, pencemaran, kerusakan, pengendalian limbah berbahaya dan berbagai macam hal lainnya.
DI Indonesia, aturan yang mengatur tentang hal-hal tersebut adalah Undang-Undang no. 32 tahun 2009. Tetapi, ada juga beberapa peraturan turunan serta peraturan yang hadir sebelum peraturan tersebut yang menjadi landasan hukum untuk proses perlindungan lingkungan hidup.
Hukum Lingkungan dalam Industri Pertambangan
Terkait dengan industri pertambangan, pemerintah sudah melakukan perumusan dokumen berisi kebijakan untuk pengelolaan mineral dan batubara sejak tahun 2018 sampai tahun 2020 lalu.
Tujuan dari dilakukannya perumusan dokumen ini adalah supaya proses perlindungan lingkungan hidup di sekitar area industri pertambangan bisa berjalan secara berkelanjutan dan hasilnya bisa digunakan untuk memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat Negara Republik Indonesia.
Pengelolaan di industri pertambangan juga diharapkan bersifat ramah lingkungan sehingga bisa mengurangi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi industri pertambangan.
Konsep yang dibuat pemerintah juga memiliki tujuan untuk mengurangi risiko terjadinya penurunan dari kualitas sebuah lingkungan hidup.
Sebab, tidak ada yang bisa memungkiri kalau meski membawa banyak keuntungan bagi negara, proses yang dilakukan industri pertambangan juga bisa memberikan dampak yang kurang baik bagi lingkungan hidup. Jika hal ini tidak ditangani sedini mungkin, bukan tidak mungkin akan memberikan pengaruh yang lebih besar baik bagi lingkungan dan juga manusia yang ada di sekitarnya. Karena sejatinya proses pertambangan akan memberikan pengaruh kepada tanah, air sampai udara.
Hukum yang dibuat pemerintah telah disusun untuk melindungi lingkungan sejak sebelum proses pertambangan di mulai sampai prosesnya selesai. Selain membuat hukum, pemerintah juga telah menegaskan kepada perusahaan tambang untuk melakukan pemeriksaan dampak dari proses yang terjadi terhadap lingkungan sekitar mereka baik sebelum, selama sampai selesainya proses yang mereka lakukan.
Bagaimana Penerapan Hukum Lingkungan Industri Tambang?
Selanjutnya, Anda tentu ingin mengetahui bagaimana hukum lingkungan industri tambang diterapkan bukan?
1. Penghematan dari Pemakaian Sumber Daya
Langkah pertama dari penerapan hukum lingkungan hidup dalam industri pertambangan adalah penghematan dari pemakaian sumber daya dalam suatu proses pertambangan.
Pemakaian sumber daya alam dalam sebuah proses pertambangan memang tidak bisa dihindari. Tetapi bukan berarti lantas sumber daya alam bisa dipakai seenaknya. Peraturan pemerintah mengatur agar sumber daya alam bisa dipakai sehemat serta seefektif mungkin namun bisa tetap memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Penghematan sumber daya alam ini juga memiliki maksud untuk mengurangi terjadinya pengelolaan limbah tambang dan emisi gas rumah kaca.
2. Penyusunan Studi Kelayakan
Proses selanjutnya dari penerapan hukum lingkungan hidup dalam industri pertambangan yang sudah dibuat oleh pemerintah adalah proses penyusunan studi kelayakan dan juga dokumen lingkungan hidup.
Pengertian dari studi kelayakan sendiri adalah proses analisis untuk menilai kelayakan dari suatu proses pertambangan. Studi kelayakan ini dilakukan dengan melihat berbagai faktor mulai dari hukum, sosial , ekonomi dan lainnya.
3. Melakukan Proses Penilaian dan Manajemen Risiko
Berikutnya, ada proses yang disebut penilaian dan manajemen risiko. Sistem ini menuntut semua yang terlibat dalam sebuah proses pertambangan untuk melakukan analisa terhadap kemungkinan atau risiko yang mungkin terjadi dalam sebuah proses pertambangan dilihat dari berbagai macam tolak ukur yang sudah dipersiapkan.
Proses penilaian dan manajemen risiko sendiri juga bisa menjadi bahan pertimbangan tentang apakah sebuah proses pertambangan bisa dilanjutkan atau tidak.
4. Melakukan Proses Pertambangan Berdasarkan Aturan Lingkungan Hidup yang Berlaku
Peraturan tidak dibuat tanpa tujuan, karena peraturan pemerintah tentang lingkungan hidup dibuat dengan tujuan untuk mengendalikan proses pertambangan supaya bisa mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, tentu setiap proses pertambangan diwajibkan untuk mematuhi peraturan tersebut.
5. Membuat Rencana Reklamasi dan Pascatambang
Hal lain yang tidak boleh dilupakan ketika sebuah proses pertambangan selesai dilakukan adalah adanya reklamasi dan pascatambang. Proses reklamasi sendiri memiliki arti usaha untuk melakukan rehabilitasi atau perbaikan dari wilayah yang dipakai untuk proses tambang.
Pelaksanaannya sendiri harus sesuai dengan aturan yang berlaku atau rencana khusus yang acuannya adalah dokumen tentang lingkungan hidup.
Dokumen lingkungan hidup tersebut juga mengatur tentang rencana untuk mengatur tata ruang. Pihak yang terlibat dalam proses pertambangan juga harus memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kepentingan untuk memberikan pendapatnya tentang proses reklamasi dan pascatambang tersebut.
Sebagai informasi, ada lima tahapan dari proses reklamasi tambang yaitu :
- Revegetasi tanaman yang artinya adalah penanaman kembali tanaman yang tumbuh di lingkungan tersebut sebelum dilakukannya proses pertambangan.
- Keseimbangan antara alam dengan usaha manusia, maksudnya adalah segala usaha yang dilakukan untuk memanfaatkan alam demi kehidupan haruslah membawa keseimbangan dengan alam itu sendiri.
- Memanfaatkan Mikroorganisme yang tidak sulit beradaptasi dengan lingkungan, contohnya adalah jamur. Contoh jamur yang bisa membantu proses reklamasi adalah Eupenicillium, Penicillium, dan Aspergillus.
Itulah informasi tentang hukum lingkungan dalam industri tambang yang perlu Anda ketahui. Perlu diingat bahwa bukan berarti proses pertambangan dilarang, tetapi perlu aturan yang mengatur proses serta penanganan lingkungan dalam terjadinya proses pertambangan tersebut sejak sebelum dimulai sampai selesai supaya tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah. Butuh bantuan dalam bidang hukum bisa langsung mengunjungi Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845.