By Admin Artikel

MENGENAL DAN MEMAHAMI HUKUM PERLINDUNGAN NASABAH PERBANKAN YANG PENTING
Apa itu hukum perlindungan nasabah perbankan? Masyarakat umum seharusnya mengetahuinya karena erat kaitannya dengan bidang finansialnya. Dimana saat ini, sudah umum menyimpan atau menabung uang di perbankan nasional, baik bank milik pemerintah atau swasta.
Selain menabung, masih banyak tujuan dan manfaat lainnya dari perbankan. Misalnya, berbisnis, berinvestasi, berasuransi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, seharusnya para nasabah bank tersebut harus dilindungi hak-haknya.
Namun demikian, sangat mungkin sebagian besar nasabah bank belum mengetahuinya. Mungkin karena pihak banknya sendiri yang tidak menginformasikan serta mensosialisasikan mengenai hal tersebut. Atau mungkin, ada alasan lainnya hingga hak-hak para nasabah belum diketahui secara luas.
Mengapa Nasabah Bank Perlu Dilindungi Hak-Haknya?
Hukum perlindungan nasabah perbankan memang sangat penting bagi Anda sekalian yang sudah menabung di bank cukup lama. Oleh karenanya, Anda juga perlu memahami pentingnya hukum perlindungan tersebut. Jangan sampai hak-hak sebagai nasabah bank dilanggar, sementara itu Anda tidak menyadarinya.
Anda yang ingin mengetahui lebih jelas tentang perlindungan nasabah atau berkonsultasi mengenai hal tersebut. Hubungi saja pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl. Embong Malang No. 1 – 5 Surabaya, Pakuwon Center Floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845.
Lalu, mengapa hak-hak nasabah perbankan perlu dilindungi? Berikut beberapa alasannya yang harus Anda ketahui.
1. Melindungi Asetnya di Perbankan
Memang benar, Anda sudah mempercayakan aset-aset berharga baik dalam bentuk uang ataupun barang kepada pihak perbankan. Semua aset tersebut disimpan oleh bank agar lebih aman serta lebih bermanfaat di kemudian hari.
Namun suatu hari nanti, Anda bisa mengambil aset-aset yang tersimpan tersebut dan pihak bank harus memberikannya penuh. Oleh karenanya, jangan sampai terjadi masalah atau insiden saat Anda menarik aset dari bank. Itulah salah satu hak Anda di bank yang seharusnya diperhatikan oleh pihak perbankan.
Aset tersebut menjadi modal utama para nasabah saat berinvestasi di perbankan. Meskipun hanya sekedar menabung uang saja, tetapi bisa jadi di kemudian hari sang nasabah dapat mengambil produk perbankan lainnya, seperti deposito, asuransi, atau lainnya. Oleh karenanya, aset-aset nasabah yang sudah disimpan di bank harus selalu dilindungi.
2. Bekerja sama dengan Perbankan Lebih Menguntungkan
Hukum perlindungan nasabah perbankan juga menjamin tentang bentuk-bentuk kerja sama antar kedua pihak, yaitu Anda sebagai nasabah dan pihak bank itu sendiri. Tentu saja kerja sama saling menguntung di bidang bisnis investasi.
Anda berhak berbisnis investasi dengan menggandeng pihak bank yang terbukti memiliki reputasi bagus. Sementara itu, pihak bank juga berhak menentukan serta memilih nasabah mana saja yang berhak dijadikan kliennya dalam berbisnis investasi. Jadi, kedua pihak sama-sama menjalin bisnis yang menguntungkan.
Dalam bekerja sama seperti itu, tidak menutup kemungkinan mengalami resiko-resiko yang bisa berujung kerugian. Jika seperti itu, antara nasabah dengan pihak perbankan perlu membicarakan lebih lanjut. Tujuannya agar mampu memperkecil datangnya resiko serta ganti rugi untuk mengganti kerugian yang dialami.
4. Mendapatkan Semua Haknya secara Penuh
Hukum perlindungan nasabah perbankan menjamin semua nasabah bank mendapatkan semua haknya secara penuh. Tidak ada lagi menghalang-halangi atau mempersulit saat nasabah ingin mendapatkan haknya dari bank tertentu.
Oleh karenanya, perlu perlindungan khusus untuk para nasabah yang sudah diatur dalam undang-undang. Dengan begitu, Anda sekalian para nasabah bank tidak perlu mengkhawatirkan lagi karena semua haknya dilindungi oleh undang-undang.
Mulai dari hak-hak kecil hingga besar yang sudah menjadi hak nasabah tidak boleh diganggu gugat. Jika ada haknya yang tidak diterima atau mungkin dipersulit untuk diambil, jangan segan-segan untuk melaporkannya. Tentu saja melapor kepada pihak-pihak terkait serta berkompeten di bidang ini.
Mengenal Bentuk Hukum Perlindungan Nasabah Perbankan
Selanjutnya, Anda sekalian juga perlu mengenal bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi para nasabah perbankan. Hal itu dikarenakan sangat mungkin para nasabah bank sekarang belum mengetahuinya. Padahal hal tersebut sangat penting agar saat bertransaksi dengan pihak bank tidak dilanggar hak-haknya.
Lalu, apa saja bentuk perlindungan hukum untuk nasabah bank tersebut? Silahkan membaca informasi berikut.
1. Menyediakan Informasi Mengenai Resiko Kerugian Nasabah
Anda berhak menerima informasi perihal kerugian saat bertransaksi di perbankan. Diketahui bahwa ada beberapa resiko yang bisa dialami oleh nasabah. Hal itu dikarenakan bekerja sama perbankan seperti halnya berbisnis pada umumnya, sehingga bisa mengalami untung dan rugi.
Semuanya harus Anda ketahui sebelum mulai melaksanakan kegiatan serta transaksinya di bank. Oleh karenanya, informasi mengenal hal tersebut khususnya resiko kerugian untuk nasabah perlu didapatkan. Tentu saja sebagai salah satu bentuk perlindungan hukumnya sekaligus menjadi antisipasi di kemudian hari.
2. Menjaga Rahasia Bank
Bentuk perlindungan hukum untuk nasabah perbankan berikutnya, yaitu menjaga rahasia bank. Dalam artian, nasabah dituntut untuk menjaga informasi rahasia yang mungkin dimiliki bank tempatnya menabung atau berinvestasi.
Begitu juga dengan pihak bank, jangan sampai membeberkan rahasia milik nasabahnya perihal kondisi ekonomi atau finansialnya. Dengan begitu, kedua pihak saling menjaga informasinya masing-masing agar bisa saling percaya dalam bekerja sama. Hal tersebut sangat penting dilakukan demi keberlangsungan bisnis investasinya.
3. Memberikan Ganti Rugi untuk Nasabah
Hukum perlindungan nasabah perbankan juga menjamin dengan memberikan ganti rugi bagi para nasabah yang mengalami kerugian. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan untuk nasabah perbankan. Oleh karenanya, Anda sebagai nasabah bank harus mengetahuinya.
Bukan hanya mengetahui perihal resiko-resikonya bekerja sama serta berinvestasi di perbankan saja. Namun juga, mengetahui tentang ganti rugi yang bisa dialami oleh nasabah saat proses investasinya. Dengan catatan, Anda harus mengenal lebih detail aturan main serta ketentuan yang berlaku.
4. Menjamin Nasabah Mendapatkan Uang Asli
Bentuk perlindungan hukum yang satu ini sangat nyata sekaligus bermanfaat untuk masyarakat umum. Bukan hanya nasabah perbankan saja, tetapi juga orang-orang di luar sana sangat membutuhkan uang asli. Dalam artian, cash atau uang tunai terutama uang kertas yang saat ini peredarannya begitu luas.
Dalam peredarannya tersebut, tidak menutup kemungkinan ada yang palsu. Oleh karenanya, nasabah bank dijamin bisa mendapatkan uang kertas asli dari bank tempatnya menabung atau berinvestasi. Salah satu manfaat yang sangat dibutuhkan oleh banyak orang saat ini.
Memahami Hukum Perlindungan Nasabah Perbankan untuk Berinvestasi
Sekarang, Anda sekalian sudah lebih mengenal sekaligus memahami tentang perlindungan nasabah perbankan. Khususnya Anda yang hingga sekarang masih setia menjadi salah satu atau lebih bank di Indonesia, baik pemerintah atau swasta, ataupun bank konvensional atau syariah.
Begitu banyak bank di Indonesia yang menawarkan berbagai produk serta kerjasamanya dengan masyarakat umum. Namun, Anda harus lebih jeli dan teliti saat memilih banknya terutama saat ingin menyimpan aset-aset berharganya.
Anda harus mengenali terlebih dulu hak-haknya sebagai nasabah. Jika masih belum paham juga, tidak ada salahnya bertanya dan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang lebih kompeten di bidang ini. Terutama yang latar belakangnya di bidang hukum karena erat kaitannya dengan perlindungan secara hukum bagi nasabah.
Oleh karenanya, silahkan berkonsultasi mengenal hal ini kepada orang atau pihak yang kompeten di bidangnya. Hubungi saja pengacara Surabaya terpercaya German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl. Embong Malang No. 1 – 5 Surabaya, Pakuwon Center Floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845.
Dengan begitu, Anda bisa benar-benar memahaminya, lalu bisa memanfaatkan hukum perlindungan nasabah perbankan tersebut untuk mengoptimalkan bisnis investasinya. Jika seperti itu, Anda bisa menjadi nasabah perbankan yang benar-benar melek hukum, mengenal hak-haknya, serta lebih beruntung dalam berinvestasi.