By Admin Artikel

LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA
Apa saja langkah-langkah dalam gugatan perdata? Dalam arti sempit, hukum perdata dapat diartikan sebagai hukum dagang. Hukum ini mengatur perkara-perkara yang kebanyakan bersifat materil. Misalnya, kasus wanprestasi, utang piutang, warisan, pelanggaran hak paten, pencemaran nama baik, perebutan hak asuh anak, dan sejenisnya.
Hukum perdata menitikberatkan kepada kepentingan pribadi dari subjek hukum yang didampingi oleh badan hukum atau orang yang memiliki lisensi untuk membela secara hukum, seperti pengacara Surabaya atau langsung mengunjungi Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan gugatan terkait perkara perdata.
Persyaratan Untuk Membuat Surat Gugatan Perdata
Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa membuat dan mengajukan surat gugatan perdata, yaitu syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil berkaitan dengan tata tertib beracara yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan syarat materiil berisi tentang materi atau substansi pokok mengapa penggugat membuat surat gugatan tersebut. Berikut penjelasan lebih lanjut.
Syarat Materiil Surat Gugatan Perdata
1. Identitas Para Pihak yang Terlibat
Berisi tentang identitas pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan perdata, yaitu penggugat dan tergugat. Keterangan lengkap para pihak yang terlibat harus disebutkan, seperti nama, alamat tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir, profesi, dan lainnya yang perlu disebutkan dengan detail.
2. Dasar Gugatan
Dasar gugatan berisi tentang dalil-dalil konkret yang menjelaskan tentang hubungan dan dasar hukum, serta alasan yang membuat penggugat membuat surat gugatan perdata tersebut. Dasar gugatan terdiri dari dua bagian. Bagian yang pertama menjelaskan tentang peristiwa yang mendasari gugatan. Bagian yang kedua menjelaskan tentang dasar hukum yang menguraikan tentang adanya hak yang menjadi dasar yuridis gugatan.
3. Tuntutan
Tuntutan merupakan hal yang diminta oleh penggugat agar disetujui atau diputuskan oleh pengadilan. Tuntutan ini nantinya akan dijawab dalam amar putusan. Terdapat dua jenis tuntutan, yaitu tuntutan pokok dan tuntutan tambahan atau pelengkap. Tuntutan pokok tentunya merupakan tuntutan utama dari penggugat yang berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Sedangkan tuntutan pelengkap atau tuntutan tambahan bersifat opsional. Misalnya, tuntutan pokoknya adalah gugatan perceraian. Tuntutan tambahan dapat berupa tuntutan nafkah untuk anak dan istri atau pembagian harta gono gini. Selain itu, terdapat pula tuntutan subsidair atau tuntutan pengganti.
Tuntutan subsidair ini berfungsi untuk menggantikan tuntutan pokok yang ditolak oleh pengadilan. Tuntutan ini bersifat alternatif yang mungkin akan dikabulkan. Umumnya, tuntutan pengganti ini berisi permohonan kepada hakim agar tergugat diberi hukuman seadil-adilnya sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.
Syarat Formil Surat Gugatan Perdata
- Tidak melanggar kompetensi atau kewenangan untuk mengadili, baik kewenangan relatif maupun absolut.
- Gugatan harus tegas dan jelas. Dasar gugatan tidak boleh bertentangan dengan tuntutan.
- Gugatan tidak boleh premature, yang berarti penggugat sudah membuat gugatan padahal belum saatnya menggugat.
- Gugatan tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya jika penggugat, tergugat, dan pokok perkaranya sama, di mana perkara pertama sudah diputuskan oleh pengadilan.
- Tidak mengajukan gugatan atas perkara yang masih dalam proses peradilan. Misalnya, menggugat perkara yang masih dalam proses kasasi atau banding.
- Tidak menggugat perkara yang telah dikesampingkan.
Perlu diperhatikan bahwa surat gugatan harus dibuat dengan memberikan fakta yang sebenarnya, serta dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan alat bukti yang dilampirkan. Selain itu, pembuatan dan pengajuan surat gugatan harus berdasarkan akal sehat dan logika, bukan hanya emosional sesaat saja, serta terbukti bahwa tergugat menyebabkan kerugian kepada pihak penggugat.
Langkah-Langkah Pengajuan Perkara Perdata
Berikut adalah langkah-langkah dalam gugatan perdata:
- Penggugat beserta kuasa hukum datang ke Pengadilan Negeri (PN) dengan membawa surat gugatan minimal dua rangkap, kemudian menyerahkannya kepada petugas meja pertama.
- Petugas meja pertama akan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan gugatan perkara yang diajukan. Mereka juga akan memberikan taksiran panjar biaya perkara yang ditulis dalam SKUM atau Surat Kuasa Untuk Membayar. Jumlah taksiran panjar biaya perkara harus mencukupi untuk menyelesaikan gugatan perkara yang diajukan.
- Petugas meja pertama akan menyerahkan kembali surat gugatan beserta SKUM kepada penggugat dalam rangkap tiga.
- Pihak penggugat menyerahkan surat gugatan dan SKUM kepada pemegang kas atau kasir.
- Pemegang kas akan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) asli kepada penggugat sebagai dasar untuk menyetor panjar biaya perkara ke bank.
- Pihak penggugat datang ke loket layanan bank untuk mengisi slip setoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip penyetoran tersebut harus sesuai dengan SKUM. Pihak penggugat kemudian menyerahkan slip tersebut kepada pegawai bank beserta sejumlah uang sesuai dengan yang tertera di SKUM.
- Petugas layanan bank akan menerima dan memvalidasi slip penyetoran panjar biaya perkara tersebut. Setelah itu, pihak penggugat menunjukkan slip tersebut kepada pemegang kas.
- Pemegang kas akan meneliti slip penyetoran panjar biaya perkara tersebut, dan menyerahkannya kembali dengan tanda lunas.
- Pihak penggugat menyerahkan surat gugatan kepada petugas meja kedua sebanyak jumlah tergugat ditambah dua rangkap, beserta salinan pertama SKUM yang telah diberikan oleh pemegang kas.
- Petugas meja kedua akan mendaftarkan atau mencatat surat gugatan penggugat dalam register bersangkutan, sekaligus memberi nomor register pada surat gugatan.
- Petugas meja kedua akan memberikan kembali satu rangkap surat gugatan yang sudah diberi nomor register kepada pihak penggugat.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan perkara akan dipanggil oleh jurusita atau jurusita pengganti untuk datang ke persidangan setelah Susunan Majelis Hakim ditetapkan, serta di hari sedingan pemeriksaan perkara.
Tambahan
Berikut beberapa tambahan berkaitan dengan prosedur gugatan perdata:
- Bagi penggugat yang tidak mampu membayar Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), diijinkan untuk berperkara secara prodeo atau gratis. Namun, ketidakmampuan ini harus dibuktikan dengan cara melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah setempat yang dilegalisasi oleh camat.
- Bagi penggugat yang tidak mampu, maka taksiran panjar biaya perkara adalah Rp. 0 dan ditulis dalam SKUM atau Surat Kuasa Untuk Membayar. Hal ini berdasarkan pasal 237 – 245 HIR.
- Dalam tingkat pertama, pihak-pihak yang berperkara secara cuma-Cuma (prodeo) atau tidak mampu, perkara ditulis dalam surat gugatan bersama dengan gugatan perkara. Dalam dasar gugatan surat gugatan harus disebutkan alasan mengapa penggugat berperkara secara prodeo. Hal ini juga harus disebutkan di petitum atau tuntutan.
Membuat dan mengajukan surat gugatan perdata mungkin cukup membingungkan bagi beberapa orang. Karena itu, penggugat disarankan untuk didampingi oleh kuasa hukum, seperti pengacara atau advokat. Selain itu, akan lebih baik untuk mengunjungi situs resmi Pengadilan Negeri setempat untuk mengetahui lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan perkara perdata.
Dengan begini, pengajuan perkara gugatan perdata dapat dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan prosedur yang tepat. Itu tadi adalah langkah-langkah dalam gugatan perdata.