By Admin Artikel

SEBELUM PUTUSKAN CERAI, PAHAMI DULU HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERCERAIAN AGAR TIDAK MENYESAL!
Hubungan suami istri bisa runyam hingga hasilkan keputusan cerai. Saat akan cerai, permasalahan hukum harta bersama dalam perceraian sering membuat pusing.
Apa sih definisi di balik konsep harta bersama suami dengan istri ini? Pastikan tahu dan paham terlebih dahulu aturan sebelum Anda memutuskan bercerai!
Apa Sebenarnya Harta Bersama Suami Istri Ini?
Definisi harta bersama dalam konteks suami istri adalah harta yang didapatkan pasangan sepanjang hubungan perkawinan masih berlangsung. Perhitungan harta ini dimulai sejak awal perkawinan sampai keputusan cerai menjadi sah di mata pengadilan ataupun akibat kematian salah satu pasangan.
Basis pengertian ini didukung oleh Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas seputar Perkawinan. Dalam aturan ini dinyatakan jelas bahwa harta yang diperoleh pasangan perkawinan kedepannya akan menjadi harta bersama.
Aturan ini berjalan mutlak, kecuali sudah ada kontrak khusus dalam bentuk perjanjian perkawinan. Tanpa adanya perjanjian khusus tersebut, aturan yang berlaku akan ikuti apa yang tertulis pada Undang-Undang.
Untuk mendukung definisi harta bersama suami dan istri tersebut, Anda harus memahami juga ruang lingkung kekayaan ini. Berikut adalah basis pemilah yang dapat Anda gunakan untuk identifikasi:
- Harta tersebut dibeli selama masa perkawinan suami dan istri. Semua barang, aset dan bahan kekayaan yang didapat selama masa perwakilan akan otomatis tercatat sebagai kekayaan bersama di mata hukum. Tidak peduli kekayaan atau aset mengatasnamakan perorangan istri atau suami, selama didapat saat masih berstatus menikah, kekayaan tersebut masuk golongan harta bersama.
- Harta yang dapat diusut perolehannya pada masa perkawinan. Setiap kekayaan istri dan suami tentu akan diinvestigasi dalam proses perceraian. Jika didapati bahwa ada beberapa harta yang dibeli suami atau istri saat masa perkawinan, tetapi tidak terdaftar awalnya, hal tersebut akan masuk golongan harta bersama.
- Harta properti yang diperoleh atau dibangun menggunakan harta bersama walaupun sudah proses perceraian akan terdaftar juga sebagai harta bersama. Hal ini bisa berupa cicilan untuk harta yang belum lunas saat masa pernikahan dan pembayarannya tetap berlanjut sesudah perceraian. Hal ini akan masuk golongan harta bersama selama pembiayaan yang disetujui di awal menggunakan harta si suami dan istri tersebut.
- Harta penghasilan yang berasal dari pengelolaan harta bersama yang bertumbuh otomatis juga masuk menjadi harta bersama. Hal ini bisa berhubungan dengan investasi yang tumbuh dan mampu hasilkan kekayaan. Jika perolehan investasi ini saat menikah, hasil investasinya tetap terhitung kekayaan bersama secara otomatis.
Menggunakan basis kategori di atas, Anda dengan mudah identifikasi kekayaan bersama dengan lebih jelas. Tentu saja proses identifikasi ini membutuhkan waktu dan juga transparansi antara kedua belah pihak. Jangan sampai ada manipulasi untuk kejelasan kekayaan yang harus diurus dalam perceraian!
Konsep Kontribusi Suami dan Istri dalam Harta Bersama
Untuk memperdalam pemahaman tentang kekayaan bersama antara istri dan suami, Anda harus mendalami konsep kontribusi kekayaan bersama.
Kontribusi suami dan istri terhadap harta bersama harus berbasis keadilan. Dalam dunia hukum, keadilan selalu menuntut pihak mengukur jumlah proporsional hak dan kewajiban yang mereka berikan. Jadi, pada kekayaan bersama, proporsional kekayaan harus sesuai dengan kontribusi masing-masing pasangan.
Umumnya, masyarakat memandang pihak suami akan memiliki kontribusi besar dalam kekayaan bersama. Logika yang digunakan masyarakat umum adalah suami mencari nafkah dan pasti mendapatkan porsi kontribusi kekayaan besar dari situ.
Hal ini sayangnya tidak sesuai kenyataan. Di era modern saat ini, jangan remehkan kemampuan istri mencari nafkah juga! Posisi istri yang juga mencari nafkah akan terbebani dua peranan sekaligus. Sang istri harus bisa mengatur rumah tangga sekaligus mencari uang.
Kondisi istri dengan dua peranan ini hanya terjadi jika suami tidak mampu kontribusi nafkah cukup. Kejadian seperti ini makin umum di era ekonomi yang mencekik sekarang. Sayangnya, pandangan masyarakat masih tradisional dan memandang peranan suami dalam ekonomi keluarga masih dominan.
Dalam kondisi suami bekerja dan istri mengurus rumah tangga, proporsi harta bersama dibagi dua tentu adil. Namun, saat istri memiliki peran ganda, pembagian yang adil adalah distribusi lebih besar pada sang istri.
Di sisi lain, suami yang mau bekerja sama dengan istri untuk urus rumah tangga mampu mengembalikan keseimbangan proporsi pembagian harta bersama. Beberapa keluarga ada yang sudah bagus membagi tanggung jawab mencari nafkah dan mengurus rumah tangga seimbang sejak awal.
Proporsi ini memang sulit diproses menurut hukum harta bersama dalam perceraian. Pihak istri dan suami harus mau transparan tentang peran mereka dalam rumah tangga. Selain itu, perlu ada pihak ketiga untuk menjadi penilai kontribusi si suami dan istri.
Umumnya, proses ini melibatkan ahli keuangan, pihak penilai aset, jasa counseling suami istri serta ahli hukum perceraian. Jika kurang peranan salah satu pihak ini, proses pemilahan proporsi kekayaan bersama akan lebih rumit.
Basis Hukum Harta Bersama di Indonesia Itu Apa?
Setelah tahu definisi konsep harta bersama dan juga proses melihat kontribusi suami istri di dalamnya, sekarang waktunya bahas dasar hukumnya!
Pemahaman dasar hukum harta bersama penting dipahami agar saat proses perceraian, claim kekayaan bersama dapat sah secara hukum. Jangan asal tahu konsep saja tanpa tahu aturan yang berlaku di Indonesia!
Hal yang berlaku pada aturan hukum harta bersama dimulai dari Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Perkawinan. Pada ayat ini diberi definisi jelas apa lingkup harta bersama itu.
Pada penjelasan definisi di atas, sudah diterangkan bahwa harta bersama mencakup kekayaan yang diperoleh selama menikah. Selain itu, kekayaan yang tumbuh dari sumber harta bersama tersebut juga masuk di dalamnya.
Selanjutnya, Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang tentang Perkawinan membahas soal harta bersama harus disetujui kedua belah pihak sebelum dapat diurus. Aturan ini menekankan bahwa suami dan istri harus bermusyawarah dan mencapai satu suara untuk melanjutkan pembagian harta perceraian ini.
Selama Anda paham dan mendalami dua aturan di atas, umumnya Anda sudah cukup tahu tentang harta bersama untuk perceraian.
Sayangnya, hanya paham saja masih tidak cukup untuk pengurusan sesungguhnya di meja hijau perceraian. Pastikan Anda jangan sok tahu, jangan ragu hubungi pihak yang ahli jika memang butuh bantuan hukum lebih!
Butuh Bantuan Seputar Hukum Harta Bersama dan Urus Perceraian?
Di antara Anda pasti ada yang masih bingung untuk paham soal harta bersama ini. Khusus bagi yang merasa pusing dan butuh bantuan, segera hubungi saja ahli hukum dan lembaga jasa perceraian terdekat.
Khusus untuk yang ada berdomisili di Surabaya, Anda bisa coba hubungi Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845. Layanan kami memang berfokus pada jasa pengacara Surabaya dan dapat menjadi solusi perceraian Anda.
Kebutuhan ahli hukum dan juga jasa pendampingan untuk proses perceraian dapat Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners layani. Anda tidak perlu lagi harus belajar banyak hukum untuk urus gono gini perceraian.
Memang aturan hukum harta bersama dalam perceraian dapat menjadi penghambat proses perceraian. Namun, dengan layanan kami, dijamin proses perceraian Anda akan berjalan lebih damai dan tentunya adil. Maka dari itu, hubungi kami di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 sekarang juga!