By Admin Artikel

PENJELASAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI MENURUT HUKUM NEGARA SAH
Pasangan yang telah menikah diikat sah secara agama dan negara memiliki kekuatan hukum tinggi dimana setiap hak dan kewajiban masing-masing individunya (istri atau suami) telah diatur ketat. Contoh, tatkala suami memberikan nafkah istri dengan baik dan istri menerima dengan ikhlas maka tidak akan mudah jatuh talak, ada juga kasus istri yang menggugat cerai suami lantaran KDRT maka hak istri dan segala bentuk tanggungjawab keluarga akan dibahas dalam hukum agama dan negara. Termasuk juga dalam membahas harta bersama suami istri menurut hukum agama dan negara tentunya ada kekuatan tinggi di dalamnya.
Lebih Jelasnya, Yuk Simak Ulasannya Saja!
Definisi Harta Bersama Suami (Gono Gini)
Definisi harta gono gini aslinya tidak ada dalam hukum agama dan hukum negara karena istilah tersebut cukup kurang dimaknai dengan baik, mungkin lebih tepatnya dikenal sebagai harta bersama pasangan selama menikah yang dikumpulkan menjadi satu utuh dan kelak digunakan untuk kebutuhan besar. Namun, untuk menyingkat kalimat yang terlalu panjang tersebut maka diambil istilah singkat “harta gono gini”.
Di kantor agama dan hukum, istilah harta bersama menjadi lebih sering diungkapkan sebagai bentuk peralihan bahasa agar dirasa lebih beretika dan sopan. Maksud dari harta bersama suami istri menurut hukum adalah banyaknya harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan hasil kerja istri kemudian dijadikan satu pokok bentuk barang (emas, property, tabungan uang atau usaha) untuk kemudian dianggap sebagai tabungan bersama masa tua, kebutuhan anak sekolah.
Contoh, istri bekerja dan memiliki tabungan senilai Rp. 20 juta, suami bekerja memiliki tabungan senilai Rp. 35 juta, keduanya digabung untuk membuka usaha umkm dan disinilah transformasi harta bersamanya berbentuk badan usaha umkm. Jadi, jelas ya?
Harta bersama adalah harta hasil kerja masing-masing pasangan, bukan warisan dari orangtua suami atau istrinya itu.
Kategori Harta Pasutri
Kategori kekayaan pasutri terbagi jadi 2 yakni kekayaan bawaan dari suami/istri dan kekayaan bersama yang dijadikan satu. Kekayaan bawaan lebih condong diberikan dalam bentuk warisan, hadiah/hibah pada keturunannya kelak dan sukarela tidak butuh aturan khusus. Sedangkan, untuk kekayaan bersama diartikan sebagai aset yang dimiliki suami/istri yang diperoleh dari bekerja dan disisihkan untuk kebutuhan masa depan.
Ada tenaga untuk mengurus harta bersama itu lewat sebuah kantor advokasi atau pengacara Surabaya seperti Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners dengan konsultasi gratis terlebih dahulu. Kepengurusan harta diatur juga dalam buku hukum negara khusus. Advokasi membantu setiap masalah yang datang tidak hanya tentang perkara pidana tapi juga mediasi rumah tangga. Posisi kehadiran advokat penting dan menjadi pertimbangan suksesnya pembagian harta bersama.
Ada pasutri yang sepakat dan ada pihak negara yang mengatur agar semua tidak dirugikan. Kebijakan tentang bagi harta bersama tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 35, Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi bahwa harta yang diperoleh bersama selama kawinan diartikan sebagai harta hasil bersama (harta gono gini).
Asal Harta Pasutri
Dasar ulasan di atas telah telah jelas asal kekayaan pasutri darimana saja ya, dan setiap harta kekayaan pasangan kawin tersebut partisi atau bagian dari harta bersama (gono gini) dan tidak tergantung dari kesepakatan perkawinan. Jika ada suami membuat persetujuan di awal nikah dengan istrinya untuk tidak mengurusi harta warisan orang tua maka hasil kerja suami adalah menjadi hak penuh harta bersama. Namun, ada juga saat awal nikah suami melonggarkan harta warisan orang tuanya untuk digunakan sebagai harta bersama istrinya.
Nah, beberapa pasangan ada kontrak sebelum nikah membahas harta setelah nikah mau seperti apa, tujuannya untuk menekan porsi masalah yang mungkin akan terjadi. Ada banyak kasus, salah satunya suami melakukan tindakan kekerasan dan istri menggugat cerai dengan pengajuan nafkah untuk anak yang melebihi kapasitas gaji suami, maka harta bersama yang diperoleh akan dibagi rata sesuai dengan hukum negara. Namun, seringkali pihak suami enggan dan keberatan karena merasa yang bekerja selama ini ada suami.
Jika Cerai, Bagaimana Cara Pembagian Harta Gono Gini?
Dalam Hukum Kawin Nomor 37 Halaman 31 menulis jelas yakni kekayaan bersama pasutri yang telah bercerai wajib dibagi rata. Istri mendapatkan 50% dari harta bersama dan begitu juga dengan suami mendapatkan harta dengan persentase yang sama. Hal itu akan mudah jika bentuk harta bersamanya adalah uang tunai, lantas jika hartanya ada bentuk uang tunai, rumah, tanah dan kendaraan?
Pihak pengacara di kantor Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 akan menghitung range kekayaan aset berhenti dan aset bergerak lanjut nantinya dibuat persetujuan untuk tiap pembagian harus sama, jika nilainya cukup sama maka bentuk harta bersama dapat dibagi dengan proporsional. Contoh, suami mendapatkan harta mobil, uang tunai dan sebidang tanah kecil sedangkan istri mendapatkan jatah harta rumah, uang tunai, dan sebidang tanah. Dari pembagian harta bersama tersebut akan dihitung berdasarkan kesepakatan bersama di depan hakim.
Jika Satu Meninggal, Cara Bagi Harta Bersama Seperti Apa?
Dikutip dari pengacara Surabaya Pasal 96 Inpres KHI bahwa pasangan yang salah satunya meninggal dunia maka harta bersama menjadi milik pasangan yang hidup lebih lama sebanyak separuhnya. Contoh, kasus istri meninggal di usia 65 tahun dan memiliki harta mandiri sebanyak Rp. 100 juta maka suami yang ditinggalkan berhak mendapatkan separuhnya yakni Rp. 50 juta sedangkan sisa harta lainnya bisa digunakan untuk memenuhi amanat almarhumah setelah meninggal. Pesan almarhumah bisa seperti sedekah ke tempat ibadah, tabungan anak sekolah atau alokasi lainnya.
Harta bersama tidak bisa diberikan secara cuma-cuma kepada pihak lain seperti adik pasangan, paman, kakek, sepupu jika sebelumnya tidak ada perjanjian kuat. Jika sebelumnya ada perjanjian kuat da nada materai Rp. 10.000 maka sesuatu saat bisa dihitung berapakah persentase pembagiannya, dan itupun bukan masuk ke dalam harta bersama (gono gini). Lebih tepatnya harta hadiah atau hibah dari yang bersangkutan karena rasa ikhlasnya.
Syarat Mengajukan Harta Bersama Jika Cerai Hidup
Apabila anda mengalami kasus cerai hidup maka untuk melangsungkan pembagian harta bersama di pengadilan agama dengan membawa berkas. Adapun berkas yang diminta adalah sebagai berikut:
- Salinan KTP pengaju harta
- Salinan akta cerai atau surat cerai
- Salinan bukti kepemilikan harta seperti sertifikat rumah, surat emas, stnk dan bpkb kendaraan
- Surat gugatan untuk kantor pengadilan agama
- Bayar panjar perkara sejumlah tertentu
Harta bersama suami istri menurut hukum tampaknya memang harus ditetapkan dalam sebuah perjanjian nikah sebelum terlaksana sebagai antisipasi akan kasus tertentu. Belajar dari kasus di pengadilan yang begitu rumit dan pada akhirnya berseteru karena salah satu pihak enggan untuk mengalah dan mencari jalan tengahnya. Harta bersama yang cukup aman yakni dalam bentuk tunai atau uang karena lebih mudah diurus dan tidak ada berkas tambahan lain. Berbeda dengan harta bersama rumah yang jika dimiliki salah satunya harus balik nama, bayar pajak tahunan, dan sebagainya. Apabila butuh bantuan atau sekedar ingin konsultasi mengenai hukum, Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 adalah jawabannya.