By Admin Artikel

PAHAMI PROSES KEPAILITAN DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU
Perang bisnis tak mengenal ampun. Ketika sebuah perusahaan dinyatakan kalah dan dinyatakan pailit, nasibnya akan ditentukan oleh aturan main yang sangat ketat. Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana proses ini berlangsung di Indonesia? Artikel ini akan mengupas tuntas proses kepailitan di Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku.
Kepailitan dalam Ranah Hukum di Indonesia
Ketika sebuah perusahaan dinyatakan bangkrut, semua harta bendanya akan disita dan dikelola oleh seorang ahli yang disebut kurator. Proses inilah yang disebut kepailitan. Melalui penjualan aset, diharapkan seluruh kreditur dapat memperoleh haknya secara adil. Semua proses ini diatur secara detail dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Secara sederhana, kepailitan adalah kondisi di mana seseorang atau badan usaha dinyatakan oleh pengadilan tidak mampu membayar utang-utangnya.
Dasar Hukum Kepailitan di Indonesia
Ketentuan hukum utama yang mengatur kepailitan di Indonesia adalah Undang-undang Kepailitan dan PKPU Tahun 2004. UU ini menggantikan peraturan sebelumnya yang termuat dalam Faillissementsverordening (Staatsblad 1905 No. 217 juncto Staatsblad 1906 No. 348), sebuah produk hukum warisan kolonial Belanda.
Berikut ini adalah rincian mengenai dasar hukum kepailitan di Indonesia:
- Undang-Undang Tahun 2004 No. 37 tentang Kepailitan dan PKPU.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata)
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
- Yurisprudensi dan Doktrin
- Hukum Kebiasaan (Adat)
- Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Syarat Pengajuan Permohonan Pailit
Untuk dapat mengajukan permohonan pailit, pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 2 UU Kepailitan, yaitu:
- Debitor memiliki dua atau lebih kreditor (syarat adanya lebih dari satu kreditor atau dikenal dengan istilah concursus creditorum).
- Debitor lalai membayar paling tidak satu hutang yang sudah jatuh tempo dan layak ditagih. Ini berarti utang tersebut telah memenuhi syarat jatuh tempo sesuai dengan perjanjian atau ketentuan hukum yang berlaku, dan debitor tidak mampu membayarnya.
Pengadilan dapat menerima permohonan pailit yang diajukan oleh berbagai pihak, di antaranya:
- Kreditor atau kreditor lain.
- Debitor itu sendiri.
- Kejaksaan, untuk kepentingan umum.
- Bank Indonesia, apabila debitor adalah bank.
- Pengajuan oleh OJK.
- Menteri Keuangan, apabila debitor adalah perusahaan efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Prosedur Pengajuan Permohonan Pailit
1. Mengajukan Surat Permohonan ke Pengadilan Niaga
Pemohon (kreditor, debitor, atau pihak berwenang lainnya) harus mengajukan surat permohonan pailit secara tertulis kepada Pengadilan Niaga yang berwenang. Surat ini harus memuat identitas para pihak, dasar permohonan, dan bukti-bukti yang menguatkan adanya utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar.
2. Melampirkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang biasanya dilampirkan dalam permohonan meliputi; bukti adanya utang yang belum dibayar (misalnya, perjanjian utang, faktur, dan bukti pembayaran); bukti-bukti mengenai keberadaan dan jumlah kreditor; dokumen identitas pihak pemohon dan debitor (jika debitor yang mengajukan permohonan); dokumen lain yang relevan untuk mendukung permohonan pailit.
3. Pembayaran Biaya Perkara
Pemohon wajib membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh pengadilan. Biaya ini meliputi biaya pendaftaran, biaya pemanggilan para pihak, dan biaya lainnya yang terkait dengan proses pengadilan.
4. Persidangan di Pengadilan Niaga
Setelah permohonan diajukan, Pengadilan Niaga wajib mengadakan sidang pemeriksaan paling lambat 20 hari setelah permohonan diterima. Hakim akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen yang diajukan, serta mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait (pemohon dan termohon).
5. Putusan Pengadilan
Pengadilan Niaga harus memutuskan permohonan pailit dalam waktu paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Jika permohonan diterima, debitor dinyatakan pailit dan kurator serta hakim pengawas ditunjuk untuk mengurus dan mengawasi proses kepailitan.
Keterlibatan Pengacara dalam Proses Kepailitan
Meskipun tidak ada kewajiban mutlak untuk menggunakan pengacara, melibatkan pengacara dalam proses kepailitan di Indonesia sangat disarankan karena beberapa alasan berikut:
1. Kompleksitas Hukum
Proses kepailitan melibatkan prosedur hukum yang kompleks, mulai dari penyusunan surat permohonan, pengumpulan bukti-bukti, hingga argumen di pengadilan. Pengacara Surabaya yang berpengalaman dalam hukum kepailitan dapat membantu memastikan bahwa seluruh prosedur diikuti dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Perlindungan Hak dan Kepentingan
Pengacara dapat membantu melindungi hak-hak dan kepentingan kliennya, baik sebagai kreditor yang mengajukan permohonan maupun debitor yang harus menghadapi proses kepailitan.
3. Efisiensi dan Kepastian Proses
Pengacara yang paham akan hukum kepailitan dapat mempercepat proses dengan menghindari kesalahan administrasi dan prosedural yang bisa memperlambat atau bahkan menggagalkan permohonan.
Hak dan Kewajiban Pihak yang Terlibat
Setiap pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban tertentu yang diatur oleh aturan hukum tentang pailit dan penangguhan kewajiban bayar utang (Undang-Undang 37 Tahun 2004). Pihak-pihak utama dalam proses kepailitan termasuk debitor, kreditor, kurator, hakim pengawas, dan pengadilan niaga.
1. Debitor
Debitor adalah pihak yang dinyatakan pailit oleh pengadilan.
2. Kreditor
Kreditor adalah subjek hukum yang memiliki klaim sah atas harta kekayaan debitur yang dinyatakan pailit sebagai akibat dari suatu perjanjian atau undang-undang.
3. Kurator
Kurator adalah pihak yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengelola dan mengurus harta pailit. Kurator bisa berasal dari individu yang memiliki sertifikasi kurator atau lembaga seperti Kantor Akuntan Publik.
4. Hakim Pengawas
Hakim Pengawas adalah seorang hakim yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan pernyataan pailit dan memberikan petunjuk kepada kurator dalam melaksanakan tugasnya.
5. Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga adalah lembaga peradilan yang berwenang menangani kasus-kasus perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Keuntungan Menggunakan Jasa Pengacara dalam Meminimalisir Dampak Kepailitan
Menggunakan jasa pengacara (lawyer) yang berpengalaman dalam hukum kepailitan dapat membantu meminimalisir beberapa dampak kepailitan. Oleh karena itu Anda disarankan untuk menggunakan jasa lawyer Surabaya yang profesional seperti Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners.
Pengacara di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 yang berpengalaman dapat membantu memastikan bahwa hak-hak debitor dan kreditor dilindungi selama proses kepailitan. Mereka akan mempersiapkan dan mengajukan dokumen hukum yang diperlukan dengan benar, menghindari kesalahan prosedural yang dapat merugikan klien.
Mereka dapat memberikan nasihat tentang penataan ulang aset dan utang yang dapat mengurangi risiko kehilangan aset secara signifikan. Kemudian juga dapat membantu memprioritaskan pembayaran kepada kreditor berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga meminimalkan kerugian bagi klien.
Tidak hanya itu, dalam kasus di mana likuidasi tidak dapat dihindari, pengacara dapat membantu dalam proses likuidasi yang efisien, memastikan bahwa penjualan aset dilakukan dengan harga yang adil dan optimal, serta bahwa dana hasil penjualan didistribusikan dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum.Jika tidak ingin rugi besar, Anda bisa langsung menghubungi pihak advokat Surabaya seperti Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 yang sudah dipercaya oleh banyak klien.
Itulah penjelasan singkat mengenai proses kepailitan di Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku.