By Admin Artikel

MENGENAL TENTANG GUGATAN PERDATA DAN DOKUMEN DIPERLUKAN UNTUK GUGATAN PERDATA
Jika berbicara mengenai hukum, salah satu hal yang tak asing lagi adalah tentang gugatan. Di artikel ini akan dibahas secara lebih lanjut mengenai gugatan perdata dan dokumen yang diperlukan untuk gugatan perdata yang perlu untuk diketahui.
Apa Itu Gugatan Perdata?
Gugatan perdata merupakan tuntutan hak yang di dalamnya ada sengketa serta jadi landasan dasar pemeriksaan perkara akan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang mana terdapat salah satu pihak yang menjadi penggugat di pihak yang lain atau tergugat.
Jika terjadi suatu kasus sengketa yang dimana Anda ingin untuk mengajukan gugatan, maka dibutuhkan surat gugatan perdata yang akan diberikan kepada pengadilan negeri setempat. Sejumlah kasus yang biasanya termasuk ke dalam hukum perdata bisa seperti hukum waris, hukum keluarga, hukum perikatan, hukum kekayaan, hukum perceraian, serta hukum pencemaran nama baik.
Dasar Hukum Gugatan
Dasar hukum melakukan gugatan dapat dilihat dari bentuk, yakni tertulis dan lisan. Dasar hukum gugatan diatur di Pasal 118 ayat 1 HIR juncto Pasal 142 RBg untuk bentuk gugatan yang tertulis. Sementara, gugatan lisan diatur pada Pasal 120 HIR.
Namun, perlu untuk diketahui bahwa yang lebih diutamakan, yakni gugatan tertulis.
Jenis-Jenis Gugatan
Di Indonesia terdapat beberapa jenis gugatan, yakni:
1. Gugatan Kelompok (Class Action)
Gugatan ini adalah jenis gugatan dilakukan oleh beberapa seperti satu atau dua orang yang menjadi perwakilan, sekaligus mewakili kepentingan dari ratusan dan bahkan ribuan orang yang menjadi korban.
Aturan hukum tentang jenis gugatan satu ini adalah di Perma Nomor 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Pada Pasal 1 huruf a dijelaskan yang dimaksud gugatan kelompok adalah pengajuan gugatan di mana satu orang ataupun lebih akan jadi perwakilan untuk ajukan gugatan bagi kelompok itu ataupun diri sendiri serta sekaligus jadi perwakilan kelompok orang berjumlah banyak.
Untuk ajukan gugatan ini ada 2 syaratnya, yakni syarat materiil serta syarat formil berkaitan dengan surat gugatan perdata.
2. Gugatan Voluntair
Jenis gugatan satu ini adalah yang diajukan dengan dasar permohonan di pengadilan negeri. Dasar hukum ada di Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1970 yang lalu diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 1999. Namun, sekarang ini telah diubah lagi jadi 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Gugatan ini punya ciri-ciri seperti:
- Permasalahan diajukan tak mengandung sengketa.
- Para pihak disebut pemohon serta termohon.
- Tak ada pihak lain seperti pihak ketiga dijadikan lawan.
- Permasalahan diajukan sifatnya kepentingan sepihak saja.
- Gugatan mengandung tentang sengketa.
3. Gugatan Mengandung Sengketa
Gugatan ini dapat diartikan sebagai gugatan yang punya dua pihak. Di dalam pelaksanaannya, gugatan ini pun sama dengan gugatan yang biasa. Berikut ini adalah sejumlah ciri gugatan contentiosa:
Ada unsur sengketa.
- Para pihak disebut penggugat serta tergugat.
- Permasalahan diajukan sifatnya dua belah pihak.
- Ada lawan ataupun pihak lain yang dapat ikut terlibat di dalam gugatan ini.
4. Gugatan Legal Standing
Gugatan ini dapat diartikan cukup luas, yakni hak seseorang ataupun kelompok atau organisasi bergerak sebagai pihak penggugat di pengadilan. Sehingga biasanya dilakukan untuk ajukan surat gugatan perdata untuk kepentingan umum.
Aturan hukum tentang jenis gugatan ini ada di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Gugatan Citizen Lawsuit
Di Indonesia, jenis gugatan ini bukan termasuk gugatan banyak diajukan meskipun ada sejumlah orang yang mengajukan ke pengadilan. Salah satu contoh gugatan ini yang sudah pernah diajukan adalah tentang pelaksanaan ujian nasional yang dirasa ada ketidakadilan di dalam pelaksanaanya yang sebabkan hak-hak pelajar menjadi hilang.
Ciri-Ciri dari Gugatan Perdata
Gugatan perdata punya ciri-ciri mana hal itu pun penting saat Anda ingin buat surat gugatan perdata, seperti:
- Ada sengketa terjadi mini.al 2 pihak, yaitu penggugat dan tergugat.
- Jenis permasalahan hukum diajukan perlu untuk mengandung sengketa.
- Tak dapat dilakukan sepihak.
- Mempunyai kekuatan mengikat, keputusan hakim hanya punya kekuatan mengikat pada pihak-pihak bersengketa serta keterangan saksi diperiksa atau didengar keterangannya.
Hal Penting Ada di dalam Surat Gugatan Perdata
Saat Anda akan ajukan gugatan perdata, maka akan ada hal-hal diperlukan atau dokumen yang diperlukan untuk gugatan perdata, yakni sebagai berikut:
Syarat Buat Surat Gugatan Perdata:
1. Identitas Para Pihak
Halaman identitas di dalam contoh gugatan perdata wanprestasi harus diisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan dari pihak-pihak yang berikut:
- Pihak penggugat serta kuasa hukum penggugat.
- Pihak tergugat serta kuasa hukum tergugat.
2. Alasan Gugatan
Di poin ini dijelaskan mengenai kronologi kejadian dan beberapa alasan mendasari penggugat mengajukan gugatan pada tergugat di dalam format surat gugatan perdata. Juga harus sertakan dasar hukum dari pengajuan gugatan.
- Tuntutan Pokok: Poin dari tuntutan pokok adalah inti permintaan penggugat pada tergugat.
- Tuntutan Tambahan: Sementara poin tuntutan tambahan dapat berupa tuntutan pada tergugat supaya membayar biaya perkara atau dapat juga tuntutan pada tergugat yang berupa rincian nafkah setelah bercerai di sidang perceraian.
- Tuntutan Subsider atau Pengganti: Poin ini ditulis bertujuan jika tuntutan tak bisa dipenuhi tergugat, maka pihak penggugat dapat mengajukan tuntutan subsider. Ataupun dapat juga majelis hakim berikan putusan tuntutan subsider pada tergugat.
Langkah di dalam Mengajukan Gugatan Perdata
Saat surat gugatan perdata telah selesai dibuat, berikutnya adalah dengan ajukan gugatan perdata memakai surat gugatan perdata ke PN (Pengadilan Negeri).
Berikut ini sejumlah langkahnya:
1. Pendaftaran Gugatan
Daftarkan gugatan perdata ke kantor kepaniteraan pengadilan setempat, bawa surat gugatan perdata yang asli.
2. Bayar Panjar Biaya Perkara
Berikutnya adalah bayar panjar biaya perkara. Ini wajib untuk dilakukan pihak penggugat sebagai biaya sementara. Setelah Anda mendapatkan putusan pengadilan, barulah diperhitungkan total biaya perkara untuk materai, biaya kepaniteraan, pemanggilan taksi, dan berbagai kebutuhan lain selama pemeriksaan dan pengadilan.
Jika Anda merasa tak mampu bayar biaya perkara, maka Anda dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya dengan lampirkan surat keterangan tak mampu dari kepala desa di wilayah rumah Anda.
3. Registrasi Perkara
Setelah bayar panjar biaya perkara, sebagai penggugat Anda akan diarahkan melakukan proses pencatatan gugatan di buku register perkara. Serta penggugat akan dapatkan nomor perkara. Advokat seperti Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 dapat juga membantu Anda.
Pelimpahan Berkas Perkara pada Ketua Pengadilan Negeri
Berikutnya adalah pelimpahan berkas perkara pada Ketua PN. Paling lambat penyerahan dilakukan tujuh hari setelah registrasi perkara.
4. Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua PN (Pengadilan Negeri)
Setelah berkas diperiksa, Ketua PN akan memutuskan Majelis Hakim yang akan periksa serta putuskan perkara. Jumlahnya terdiri dari minimal 3 orang dengan satu orang menjadi Ketua Majelis Hakim serta 2 orang lain menjadi Hakim Anggota.
5. Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya adalah Majelis Hakim yang terpilih akan tetapkan hari sidang serta panggil pihak penggugat dan tergugat. Persidangan dilakukan sesuai Hukum Acara Perdata berlaku.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum perdata, mulai dari pengertian, dokumen yang diperlukan untuk gugatan perdata, hingga cara mendaftarkannya. Jika Anda membutuhkan bantuan hukum untuk mengajukan gugatan perdata maupun pidana, maka pengacara Surabaya seperti Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 siap untuk membantu. Semoga bermanfaat!