By Admin Artikel

MENGENAL KEPAILITAN DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN UTANG DALAM KEPAILITAN
Mengajukan pinjaman ke debitur merupakan hal lazim dilakukan sebuah perusahaan di dalam menjalankan bisnis. Biasanya upaya ini ditempuh untuk tingkatkan modal ataupun mempertahankan roda usaha.
Salah satu solusi dalam penyelesaian utang adalah dengan menerapkan UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Cara ini ditempuh saat debitur mempunyai utang sudah jatuh tempo dan tak dapat menyelesaikan kewajiban. Di dalam pengajuannya, permohonan Kepailitan bisa diajukan dengan sukarela atau dimohonkan kreditur.
Kepailitan merupakan proses penyelesaian utang piutang lewat proses litigasi di Pengadilan Niaga. Kepailitan akan berlaku setelah amar putusan pailit dibacakan oleh hakim Pengadilan Niaga. Di dalam putusan, pengadilan akan menunjuk seorang ataupun lebih kurator yang mempunyai tugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan semua aset debitur pailit.
Nah, pada artikel berikut akan membahas mengenai apa itu kepailitan dan alternatif penyelesaian utang dalam kepailitan. Di bawah ini pembahasan lebih lanjutnya.
Pengertian Lengkap Kepailitan
Pada dasarnya, kepailitan merupakan suatu kondisi saat pihak berhutang (debitur), yaitu seseorang atau badan usaha tak bisa menyelesaikan pembayaran utang yang diberikan pihak pemberi utang (kreditur). Kondisi ini sebetulnya adalah hal lumrah yang terjadi di dunia usaha. Sementara secara bahasa kata pailit asalnya dari bahasa Belanda yaitu failiet yang berarti macet di dalam melakukan pembayaran.
Terkait kepailitan di Indonesia diatur di dalam UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Di dalam UU tersebut menyebutkan kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan serta pemberesannya dilakukan Kurator di bawah pengawasan dari Hakim Pengawas sebagaimana yang diatur di dalam UU ini.
Kurator merupakan balai harta peninggalan ataupun orang perseorangan diangkat Pengadilan untuk urus dan bereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan dari Hakim Pengawas sesuai UU KPKPU.
Awal muncul undang-undang kepailitan bertujuan untuk lindungi kreditur dengan berikan kepastian hukum di dalam menyelesaikan utang piutang yang tak terselesaikan dan sekarang menjadi tren yang banyak diminati di dalam proses penyelesaian utang piutang sebab banyak yang beranggapan jika prosesnya lebih cepat sehingga hak kreditur pun lebih terjamin.
Penyebab dari Pailit
Umumnya perusahaan bisa masuk ke jurang pailit bisa dipengaruhi banyak faktor, seperti:
- Ketidakmampuan pemilik perusahaan di dalam mengelola perusahaan jadi hal sangat fatal yang bisa bawa perusahaan ke dalam jurang kepailitan. Umumnya, bagi perusahaan baru lebih cenderung kurang berhati-hati di dalam mengelola perusahan sementara untuk perusahaan lama sulit dalam menangkap permintaan konsumen.
- Kurangnya kepekaan pada kebutuhan konsumen serta kurang dalam mengamati gerakan pesaing pun bisa membuat perusahaan pailit karena perusahaan jadi kurang kompetitif serta tertinggal jauh karena tak mampu bersaing dengan perusahaan yang lain.
- Berhenti dalam melakukan inovasi, perkembangan teknologi sekarang ini cepat sekali, tren bisa muncul kapanpun sesuai kondisi masyarakat di saat itu. Dan jika perusahaan tak melakukan inovasi terhadap produknya, maka akan ditinggalkan karena sudah tak sesuai dan tak relevan dengan permintaan dari konsumen. Pengusaha tak boleh berhenti melakukan inovasi supaya tetap eksis serta tak terkena pailit demi kelangsungan usaha.
Syarat Permohonan Pengajuan Pailit
Seperti disebutkan di dalam Pasal 1 ayat 1 UU 37/2004 yang bisa memutuskan bahwa perusahaan itu mengalami pailit atau tidak hanya bisa dilakukan Pengadilan Niaga yang mana ada syarat serta prosedur yang perlu untuk dipenuhi dulu.
Di dalam pasal 2 ayat 1 jo. pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 sebutkan bahwa permintaan pailit dilimpahkan pada Pengadilan Niaga harus bisa penuhi beberapa syarat, seperti:
- Ada debitur yang punya dua atau lebih kreditur serta tak bayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo serta bisa ditagih, dinyatakan mengalami pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonan sendiri ataupun atas permohonan satu ataupun lebih krediturnya.
- Ada kreditur yang berikan pinjaman utang ke debitur yang bisa perseorangan atau badan usaha.
- Ada sejumlah utang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Utang itu bisa dikarenakan sudah diperjanjikan, terjadi percepatan waktu penagihan, denda atau sanksi, maupun putusan pengadilan serta arbiter.
- Ada permohonan pernyataan mengalami pailit dari lembaga yang terkait.
Alternatif Penyelesaian Utang dalam Kepailitan
Berdasarkan pada UU Kepailitan, proses penyelesaian utang dalam kepailitan bisa dilakukan melalui sejumlah alternatif, yakni:
- Debitur yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga punya hak untuk ajukan rencana perdamaian pada para kreditur. Ini diajukan oleh debitur paling lambat adalah delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang, yang akan dibahas bersama dengan kreditur setelah pencocokan piutang. Proses ini tertuang di dalam Pasal 144 hingga Pasal 177 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.
- Jika perdamaian atau pengesahan perdamaian tersebut ditolak, debitur pailit tak bisa tawarkan perdamaian, seperti ditegaskan lewat SEMA No. 5 Tahun 2021.
Pembahasan Harta Pailit
Bagi debitur sudah tak mampu untuk membayar ataupun di dalam keadaan insolvensi tak perlu lagi untuk ajukan rencana perdamaian. Pada kondisi insolvensi, kurator dapat mengambil tindakan yang menyangkut pemberesan harta pailit, yakni:
- Lakukan pelelangan atas semua harta pailit serta lakukan penagihan terhadap piutang debitur yang mengalami pailit. Penjualan pada harta paikit tersebut bisa dilakukan di bawah tangan sepanjang mendapatkan persetujuan hakim pengawas.
- Lanjutkan pengelolaan perusahaan yang dimiliki oleh debitur pailit apabila dianggap masih menguntungkan. Namun, di dalam pengelolaanya harus dapatkan persetujuan hakim pengawas.
- Buat daftar yang berisi jumlah uang diterima serta dikeluarkan selama kepailitan.
- Lakukan pembagian atas semua harta pailit yang sudah dilelang ataupun diuangkan.
Jika semua harta pailit telah terjual, ataupun semua kreditur telah menerima piutang, maka kepailitan itu dinyatakan berakhir.
Pengajuan Upaya Hukum yang Lebih Tinggi
Tiap kreditur bisa ajukan permohonan kasasi serta upaya hukum luar biasa ataupun Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi telah diputus sebelumnya oleh pengadilan.
Upaya ini bisa diajukan jika ada pihak belum puas dengan hasil putusan hukum pengadilan yang sebelumnya, sehingga jika putusan pailit dibatalkan tingkat pengadilan lebih tinggi, baik itu tingkat kasasi atau peninjauan kembali, maka kepailitan berakhir. Pastikan Anda didukung pengacara handal seperti Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845.
Pencabutan atas Anjuran Hakim Pengawas
Hakim Pengawas memiliki tugas melakukan pengawasan atas pengurusan serta pemberesan harta pailit dilakukan kurator. Pasal 66 Undang No. 37 Tahun 2004 sebutkan bahwa pengadilan wajib untuk mendengar pendapat hakim pengawas sebelum ambil putusan tentang pengurusan serta pemberesan harta pailit.
Jika hakim pengawas tahu kondisi keuangan serta harta kekayaan debitur pailit tak cukup untuk membayar biaya kepailitan perusahaan, Pengadilan Niaga - atas anjuran hakim pengawas - bisa cabut kepailitan sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No.37 Tahun 2004.
Di dalam masa pengakhiran kepailitan, Pengadilan Niaga akan menetapkan biaya kepailitan serta imbalan jasa kurator yang dibebankan pada debitur. Biaya itu harus didahulukan pembayarannya atas seluruh utang yang tak dijamin agunan.
Berikutnya, pernyataan pailit diumumkan panitera pengadilan di dalam Berita Negara RI serta dimuat di dua surat kabar nasional.
Demikianlah pembahasan mengenai kepailitan dan juga sejumlah alternatif penyelesaian utang dalam kepailitan. Jika Anda membutuhkan bantuan hukum, seperti mengajukan gugatan perdata, ataupun konsultasi mengenai kepailitan, pengacara Surabaya Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 siap untuk membantu.