By Admin Artikel

KETAHUI 2 SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA INI AGAR GUGATAN LOLOS
Gugatan perdata menjadi salah satu jenis gugatan yang banyak muncul saat ini. Anda mengajukan gugatan ini bila Anda merasa dirugikan atau hak Anda dilanggar oleh orang yang Anda gugat. Lalu, apa saja Syarat mengajukan gugatan perdata?
Disini, kita akan mencoba mempelajari lebih jauh tentang persyaratan gugatan ini. Dengan demikian, Anda yang ingin mengajukan gugatan perdata, akan tahu apa yang harus dilakukan atau persiapkan. Berikut ini syarat mengajukan gugatan perdata.
Syarat Formil Gugatan Perdata
Terdapat dua syarat untuk mengajukan gugatan perdata. Yang pertama adalah syarat formil.
Syarat formil menjadi syarat yang wajib ada dalam mengajukan gugatan perdata. Bila persyaratan ini tak terpenuhi, maka permohonan Anda tidak diterima. Atau, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Lalu, apa saja syarat formil untuk mengajukan gugatan perdata? Ini dia daftarnya:
Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri yang ada di lokasi atau wilayah tempat tinggal pihak yang terkait. Jadi pihak tergugat, baik satu orang atau lebih dari satu orang, harus bertempat tinggal di wilayah dimana Pengadilan Negeri tersebut berada. Hal ini berhubungan dengan kompetensi dari PN tersebut.
Pihak tergugat dalam gugatan perdata tidak boleh salah. Jadi, pihak yang digugat tersebut memang benar-benar melakukan kesalahan kepada pihak penggugat. Atau, setidaknya, pihak penggugat merasa demikian untuk dibuktikan di pengadilan.
Pihak yang tergugat harus ada. Bila pihak tergugat adalah individu atau sosok manusia, maka saat gugatan diajukan, pihak tergugat tersebut belum meninggal. Hal ini juga sama bila pihak tergugat adalah perusahaan, yaitu perusahaan tersebut belum tutup atau masih beroperasi.
Gugatan yang diajukan bukan pengulangan. Bila yang diajukan adalah gugatan perdata pengulangan, maka hal ini tidak bisa diterima. Alasannya adalah hal ini melanggar azas ne bis in idem.
Saat mengajukan gugatan perdata, permasalahan atau pelanggaran hukum belum daluwarsa. Artinya, masih ada hak untuk menuntut pihak tergugat mengenai masalah hukum tersebut. Selain itu, gugatan juga tidak bisa dikirimkan terlalu cepat.
Masalah yang digugat melalui gugatan perdata harus jelas. Dengan begitu, Anda tidak mendapatkan masalah obscuur libel. Bila hal ini terjadi, maka permohonan Anda tidak dikabulkan.
Syarat Materiil Gugatan Perdata
Selain persyaratan formil, Anda juga harus memenuhi syarat lain. Hal itu adalah syarat materiil. Persyaratan ini berhubungan dengan struktur isi gugatan. Struktur isi ini harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sama seperti persyaratan formil, bila persyaratan ini tidak terpenuhi, maka gugatan perdata Anda akan ditolak. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk mempersiapkan bagian ini. Dengan begitu, gugatan perdata Anda akan dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
Lalu, apa saja persyaratan materiil untuk gugatan perdata? Berikut ini penjelasannya.
Informasi Tentang Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Gugatan
Semua informasi tentang pihak yang terlibat harus disediakan dan disertakan saat mengajukan gugatan. Artinya harus ada informasi identitas dua pihak yang berseteru.
Identitas berupa nama dari tiap pihak yang terlibat. Bila pihak yang tergugat atau penggugat berupa perusahaan, maka nama yang digunakan adalah nama yang terdaftar secara resmi. Sedangkan bila pihak tergugat dan penggugat merupakan individu, maka harus nama asli seperti tertera pada kartu identitas.
Selain itu, informasi mengenai Pengadilan Negeri dimana Anda akan mengajukan gugatan perdata juga menjadi salah satu Syarat mengajukan gugatan perdata yang harus dipenuhi. Informasi ini berupa nama pengadilan tersebut. Lalu, alamat atau lokasi pengadilan juga harus jelas agar pengiriman surat pengajuan gugatan perdata tidak keliru.
1. Posita
Posita merupakan rincian dari gugatan yang diajukan. Rincian ini berupa kronologi gugatan. Beberapa poin yang harus ada dalam posita adalah:
- Kronologi antara penggugat dan tergugat dalam sisi hukum dijelaskan secara detail mulai dari awal.
- Informasi detail tentang pelanggaran yang dilakukan tergugat pada penggugat. Hal ini bisa berupa wanprestasi. Bisa juga berupa perbuatan yang melanggar hukum.
- Daftar dasar hukum yang akan digunakan untuk mengajukan gugatan perdata.
- Daftar tuntutan yang diajukan oleh penggugat pada tergugat. Tuntutan-tuntutan ini dibuat untuk menuntut hak yang sudah terlanggar akibat perbuatan dari tergugat. Hal itu bisa berupa wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum.
2. Petitum
Bagian ini memuat informasi detail tentang tuntutan dari pihak penggugat. Isi dari bagian ini berupa:
- Pernyataan bila adanya wanprestasi atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
- Detail tuntutan yang disampaikan oleh pihak penggugat yang harus diganti oleh pihak tergugat.
- Tuntutan agar pihak tergugat membayarkan bunga akibat kelalaian yang dilakukannya.
- Permohonan penyitaan aset yang dimiliki pihak tergugat atau biasa disebut sita revindicatoir. Hal ini diperlukan sebagai ganti rugi.
- Permintaan pada pihak tergugat untuk tetap menjalankan apa yang diputuskan di pengadilan. Hal ini harus dilakukan meskipun pihak tergugat melakukan banding.
Prosedur Pengajuan Gugatan Perdata
Bila Anda sudah memenuhi syarat-syarat yang disebutkan diatas, maka Anda dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Berikut ini prosedur yang perlu Anda ketahui untuk mengajukan gugatan ini.
1. Menentukan lokasi pengadilan
Pertama, tentukan lokasi pengadilan. Hal ini wajib hukumnya agar gugatan Anda tidak salah lokasi.
2. Menentukan jenis gugatan perdata
Tentukan gugatan perdata jenis apa yang akan Anda ajukan. Ada dua jenis gugatan perdata, yaitu:
- Gugatan wanprestasi,
- Gugatan pelanggaran hukum.
Pastikan memilih gugatan yang benar. Sesuaikan dengan masalah yang Anda dapat. Dengan begitu, pengajuan gugatan perdata tidak akan ditolak pengadilan.
3. Mempersiapkan dokumen dan bukti yang dibutuhkan
Ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan, seperti:
- Kartu identitas pihak penggugat,
- Dokumen perjanjian/kontrak yang menjadi bukti adanya pelanggaran,
- Dokumen somasi bila ada dan pernah dikirimkan,
- Dokumen-dokumen sebagai referensi hukum. Dokumen ini diperlukan bila jenis gugatan berupa pelanggaran hukum.
- Pihak yang akan bersaksi di pengadilan.
4. Membuat surat gugatan perdata
Setelah semua siap, Anda harus membuat surat gugatan perdata. Terdapat tiga poin yang harus dicantumkan pada surat ini. Tiga poin tersebut adalah syarat-syarat materiil yang disebutkan diatas.
Jadi, Anda harus memasukkan:
- Informasi tentang identitas pihak yang bersangkutan,
- Posita,
- Petitum.
Bila semuanya sudah lengkap, Anda bisa mengirimkannya ke Pengadilan Negeri yang Anda pilih. Anda mungkin membutuhkan jasa pengacara Surabaya seperti Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners atau daerah tempat Anda menggugat. Dengan bantuan pengacara atau pihak yang mengerti hukum, Anda dapat melakukan gugatan tanpa ada masalah.
Selain itu, pastikan memilih lembaga hukum atau pihak pengacara yang dapat diandalkan. Mereka di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 akan sangat membantu dalam proses penggugatan ini. Hal ini wajib Anda dapatkan, khususnya bila ini merupakan pertama kalinya Anda melakukan gugatan atau Anda tidak terlalu mengerti tentang masalah hukum.
Penutup
Itu dia sekilas informasi mengenai gugatan perdata. Dengan mengetahui Syarat mengajukan gugatan perdata, kita harap Anda dapat menyelesaikan masalah dengan baik. Yang terpenting, Anda bisa mendapatkan hak Anda kembali. Informasi lebih lanjut langsung saja kunjungi Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845.