By Admin Artikel

JANGAN PANIK DULU! TERNAYATA BEGINI CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG
Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan tanah di hadapan hukum. Namun, apa yang harus dilakukan jika sertifikat tanah tersebut hilang? Apakah kehilangan sertifikat berarti kehilangan hak kepemilikan tanah juga?
Bagaimana proses mengurus sertifikat yang hilang? Perlu diketahui bahwa meskipun sertifikat tanah hilang, hak kepemilikan tanah tetap ada. Sertifikat yang dimiliki sebenarnya merupakan salinan dari buku tanah yang tersimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 57 menjelaskan bahwa pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Anda bisa mengandalkan Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 jika sertifikat tanah hilang. Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah hilang!.
1. Lakukan Pencarian Terlebih Dahulu
Langkah pertama yang perlu anda lakukan ketika menyadari sertifikat tanah hilang adalah mencarinya kembali di tempat-tempat yang memungkinkan. Periksa semua dokumen dan file di rumah, tanyakan kepada anggota keluarga, atau lihat di tempat penyimpanan yang biasa anda gunakan.
Sertifikat tanah biasanya disimpan bersama dokumen penting lainnya, sehingga ada kemungkinan terselip di antara dokumen tersebut. Atu bisa jadi anda lupa menaruh berkas tersebut setelah digunakan.
Jika setelah dicari sertifikat tetap tidak ditemukan, segeralah mengurus penerbitan sertifikat pengganti. Langkah ini penting untuk mencegah sertifikat tersebut disalahgunakan oleh orang yang menemukannya.
2. Membuat Surat Kehilangan Sertifikat Tanah
Ketika menyadari bahwa sertifikat tanah telah hilang, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah melaporkannya ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.
Proses ini penting karena surat keterangan kehilangan merupakan salah satu dokumen wajib yang akan digunakan pada tahapan berikutnya. Pastikan Anda telah menyiapkan surat pengantar dari RT/RW, kelurahan, atau bahkan kantor kecamatan sesuai lokasi tinggal.
Selama proses pelaporan, penting untuk mencatat beberapa informasi penting terkait sertifikat tanah yang hilang. Pastikan Anda mengingat nomor sertifikat, lokasi atau alamat tanah, serta nama pemilik yang tercantum pada sertifikat tersebut.
Setelah laporan selesai diproses oleh pihak kepolisian, Anda akan menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang merupakan dokumen resmi dan harus disertakan ketika Anda melanjutkan cara mengurus sertifikat tanah hilang yang hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
3. Lakukan Pelaporan Kehilangan Ke Kantor Polisi
Setelah memastikan bahwa sertifikat tanah benar-benar hilang, yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi terdekat. Dalam proses ini, anda akan diminta untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan, yang berfungsi sebagai bukti resmi bahwa sertifikat tanah anda telah hilang.
Surat ini sangat penting dan akan menjadi salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan saat anda mengajukan permohonan sertifikat pengganti di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Itulah cara mengurus sertifikat tanah hilang.
Ketika membuat Surat Keterangan Kehilangan, pastikan semua informasi mengenai sertifikat tanah anda dicantumkan dengan detail dan jelas. Informasi yang perlu disertakan meliputi nama pemilik tanah, nomor sertifikat, serta lokasi atau alamat tanah yang dimaksud.
Selain itu, jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri yang sah, karena ini diperlukan untuk menunjukkan bahwa anda benar-benar pemilik tanah yang sertifikatnya hilang. Surat ini akan membantu memudahkan proses pengajuan sertifikat baru nantinya di BPN.
4. Lakukan Pemblokiran Sertifikat Tanah
Jika proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memerlukan waktu yang lebih lama, Anda dapat mengajukan pemblokiran sementara terhadap sertifikat tanah. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat, seperti dijadikan jaminan atau bahkan dijual.
Selama sertifikat dalam status terblokir, tidak ada tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap tanah tersebut, termasuk menjual, menjaminkan, atau melakukan transaksi apa pun.
Perlu diingat, pemohon blokir juga tidak dapat melakukan tindakan hukum selama masa pemblokiran berlangsung. Ini memberikan rasa aman saat Anda mengurus penerbitan sertifikat baru.
Masa berlaku pemblokiran ini adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencatatan blokir, dan dapat diperpanjang sesuai permohonan. Pemblokiran akan otomatis berakhir setelah sertifikat baru diterbitkan.
Untuk mengajukan pemblokiran sertifikat tanah, Anda bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa dokumen identitas pemilik dan salinan sertifikat tanah. Penting agar pemilik sertifikat sendiri yang melakukan pengurusan ke kantor BPN.
5. Mengurus Sertifikat Kehilangan Tanah Di Kantor BPN
Setelah memperoleh surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru di kantor BPN. Penting untuk diketahui bahwa pengurusan sertifikat tanah yang hilang hanya bisa dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemilik hak, atau oleh pihak lain yang menerima hak tersebut melalui Akta PPAT.
Apabila pemilik tanah telah meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan permohonan sertifikat baru dengan melampirkan bukti sebagai ahli waris, seperti Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa diantaranya KTP asli atau fotocopy, KK asli atau fotocopy, fotocopy sertifikat tanah yang hilang, bukti pelunasan PBB tahun terakhir, surat kehilangan, dan juga surat kuasa.
Setelah membawa semua dokumen persyaratan, Anda dapat mengambil formulir permohonan, mengisinya, dan menandatanganinya di atas materai. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka proses pengajuan akan segera dilanjutkan.
Selanjutnya, petugas BPN akan melakukan pendataan ulang dan pengukuran langsung di lapangan untuk memastikan bahwa data tanah sesuai dengan yang tercatat. Selain itu, pihak BPN juga akan mengumumkan hilangnya sertifikat tanah tersebut dan permohonan penerbitan sertifikat baru. Itulah Cara mengurus sertifikat tanah hilang.
6. Verifikasi Dan Pemeriksaan Oleh BPN
BPN akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap permohonan yang anda ajukan. Mereka akan memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar milik anda serta tidak ada masalah hukum atau sengketa yang terkait.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada tingkat kerumitan kasus dan lokasi tanah. Jika diperlukan, BPN juga dapat melakukan inspeksi langsung ke lokasi tanah untuk memastikan kepemilikan anda dan memastikan bahwa data yang ada sesuai dengan catatan.
Setelah semua proses verifikasi selesai dan tidak ada keberatan dari pihak lain, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Sertifikat ini akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli yang hilang. Anda akan dihubungi oleh pihak BPN untuk mengambil sertifikat pengganti tersebut di kantor mereka.
Cara mengurus sertifikat tanah hilang memang memerlukan kesabaran dan kehati-hatian, namun dengan mengikuti prosedur yang benar, sertifikat pengganti bisa diterbitkan oleh BPN.
Males ribet? serahkan pada Pengacara Surabaya German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845.
Mulai dari pencarian awal, melapor ke polisi, hingga pengajuan ke BPN, setiap langkah harus dijalankan dengan baik agar proses penggantian berjalan lancar. Pastikan juga anda selalu menyimpan dokumen penting seperti sertifikat tanah di tempat yang aman.