By Admin Artikel

CARI TAHU ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Bank syariah yang beroperasi di Indonesia berjalan berdasarkan aspek-aspek tertentu. Salah satunya tentu saja aspek hukum perbankan syariah. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Tidak heran, jika Indonesia menyediakan layanan perbankan dengan basis hukum syariah. Hal ini tidak hanya sekedar menjalankan perintah syariah, namun memberikan keamanan pada setiap nasabah yang menggunakan layanan perbankan ini.
Berjalannya bank syariah di Indonesia sendiri juga sudah diatur dalam Undang-Undang dasar. Karena itu, kehadirannya bukan hanya karena kebutuhan atau hukum agama saja. Namun sudah, diresmikan sebagai bagian dari peraturan dan konstitusi di negara Indonesia.
Apa Itu Bank Syariah?
Ada beragam layanan perbankan tersedia di Indonesia, salah satunya adalah bank atau perbankan syariah. Secara sederhana, bank syariah merupakan jenis bank yang dalam operasionalnya berdasarkan prinsip syariah dalam Agama Islam.
Kehadiran bank ini, sebagai usaha untuk menghindari aktivitas ekonomi yang mengandung unsur riba. Hal yang dilarang dalam syariat islam, begitu juga dengan aktivitas ekonomi lain yang mungkin saja melanggar prinsip hukum Islam.
Selain riba, kehadiran bank ini untuk membantu masyarakat muslim untuk menghindari aktivitas ekonomi yang curang. Jadi, Anda bisa dibantu dengan pengacara surabaya atau kota lain jika mengalami masalah. Misalnya di Surabaya, Anda bisa menghubungi Pengacara G. Panjaitan, beralamat di Jl. Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center Floor 23, Pos 60261. Untuk panggilan telepon, bisa di 081231487845.
Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Seperti yang disebutkan sebelumnya, kehadiran bank syariah tidak serta merta karena kebutuhan orang beragama muslim saja. Aspek hukum perbankan syariah juga sudah dituangkan di Undang-Undang di Negara Indonesia.
Karena itu aktivitas ekonomi dari bank syariah telah dianggap resmi dan dilindungi oleh hukum. Anda bisa mendapatkan bantuan advokat surabaya atau kota lainnya jika mendapatkan masalah mengenai perbankan syariah. Berikut adalah berbagai hukum di Indonesia yang mengatur dan menyebutkan bank syariah:
1. UU Nomor 10 Tahun 1998
Undang-undang ini merupakan undang-undang paling awal yang membahas mengenai operasional perbankan termasuk bank syariah. Pada pasal ini, dijelaskan bahwa Bank Perkreditan Rakyat, Bank Umum, dan berbagai operasional bank dapat beroperasi di Indonesia.
Operasionalnya pun dapat memilih untuk melakukannya berdasarkan prinsip syariah. Undang-undang ini terdiri atas 13 bab dengan 70 pasal. Mengatur mulai dari tata kelola, manajemen resiko, sampai dengan otoritas fatwa.
Seiring dengan berjalannya waktu, undang-undang ini mengalami amandemen hingga menjadi UU Nomor 7 tahun 1992 yang membahas mengenai perbankan. Terbitnya undang-undang ini sampai dengan amandemennya.
Bisa dibilang menjadi dasar dari berjalannya bank syariah di Indonesia sampai dengan hari ini.
2. UU Nomor 21 Tahun 2008
Undang-undang ini secara khusus membahas mengenai bank syariah. Kehadiran merupakan materi tambahan untuk memperkuat posisi hukum operasional bank syariah. Karena pada undang-undang sebelumnya masih terlalu umum.
Pada UU Nomor 7 tahun 1992 setelah amandemen pun masih merupakan undang-undang yang membahas perbankan secara umum.
Dengan adanya undang-undang yang disebutkan di atas, maka sudah jelas bahwa aktivitas ekonomi secara syariah di Indonesia telah diakui. Walaupun berbeda dengan bank konvensional, namun setiap aktivitas ekonominya telah mendapatkan perlindungan hukum.
Jadi, setiap umat muslim yang ingin menabung di bank syariah dibandingkan bank konvensional tidak perlu ragu. Karena aspek hukum perbankan syariah di Indonesia telah dipenuhi.
Prinsip Hukum Dalam Bank Syariah
Aspek hukum perbankan syariah didasari oleh hukum islam dan didukung oleh undang-undang di Negara Indonesia. Dalam menjalankan operasionalnya ada berbagai prinsip yang harus dijalankan.
Namun, sebagian orang mungkin mengenal bank syariah sebagai bank yang menjalankan ekonomi islam saja. Namun, tidak mengetahui dengan jelas prinsip hukum yang dijalankan di dalam operasional banknya.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah berbagai prinsip hukum yang dijalankan dalam perbankan syariah:
1. Nilai Pinjaman Tidak Boleh Berbeda
Dalam hal pinjam meminjam, perlu ada kesepakatan yang jelas antara peminjam dan pemilik uang. Pada syariat islam, uang pinjaman yang dibayarkan tidak boleh berbeda dari nilai pinjaman yang sudah ditentukan sebelumnya.
Karena itu, dalam pinjam-meminjam harus ada akad dan persetujuan antara kedua pihak. Mengenai jumlah yang akan dipinjamkan dan jumlah yang akan dikembalikan. Jumlah yang sudah disepakati tidak boleh berubah sampai uang dikembalikan sesuai dengan akad.
2. Keuntungan dan Kerugian Harus Dibagi
Keuntungan dan kerugian adalah dua efek yang bisa terjadi dalam melakukan aktivitas ekonomi. Pada bank konvensional, biasanya rasio keuntungan dan kerugian dibagikan kurang adil dan kurang transparan.
Sedangkan, dalam syariat islam dalam transaksi ekonomi keuntungan maupun kerugian adalah efek yang harus ditanggung bersama. Karena itu, pemberi dana maupun institusi yang meminjam dana harus berbagi keuntungan maupun kerugian yang dialami.
3. Investasi Pada Usaha yang Halal
Pilihan investasi pada perbankan syariah dipastikan hanya dalam usaha yang halal saja. Karena dalam syariat islam tentu saja terdapat larangan untuk mendukung usaha yang menjurus ke hal yang haram.
Karena itu kriteria investasi dalam perbankan syariah tidak hanya sekedar menguntungkan atau dapat profit saja di masa depan. Namun, harus berjalan dalam bisnis yang halal dan tidak memproduksi barang maupun jasa yang haram.
Hal ini membuktikan bahwa aktivitas investasi sendiri dalam hukum islam bukanlah sesuatu yang haram. Mencari keuntungan melalui investasi adalah hal yang diperbolehkan asal berinvestasi pada usaha halal dan jelas.
4. Menerapkan Prinsip Kepercayaan dan Kehati-Hatian
Hal yang paling penting dalam aspek hukum perbankan syariah adalah adanya akad. Sebelum melakukan akad atau transaksi yang harus dipenuhi janjinya. Setiap nasabah maupun institusi keuangan perlu menerapkan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian.
Artinya, para nasabah dan institusi harus berhati-hati dalam melakukan transaksi, memilih partner, dan melakukan akad serta sebagainya. Jika sudah menjalin kerja sama harus ada rasa saling percaya di antara satu sama lain.
Anda juga bisa mendapatkan bantuan lawyer surabaya untuk menerapkan prinsip ini jika ada masalah hukum pada aktivitas ekonomi syariah nantinya.
5. Prinsip Bebas Maghrib
Inti dari aspek hukum perbankan syariah adalah menjauhkan umat islam dari aktivitas ekonomi yang merugikan dan dilarang. Aktivitas yang dimaksud adalah:
- Maysir: Permainan di mana pemenang akan mengambil semua keuntungan sedangkan yang kalah akan menanggung semua kerugian. Contohnya seperti judi.
- Gharar: Adanya ketidakpastian dalam transaksi karena adanya ketentuan syariah yang tidak dipenuhi dalam akadnya sehingga bisa membuat orang lain memiliki kesempatan untuk menjadi zalim.
- Haram: Benda, aktivitas, dan berbagai macam hal yang diperintahkan oleh Allah SWT agar dijauhi.
- Riba: Aktivitas ekonomi dengan mengambil keuntungan atau tambahan dari harta pokok dengan cara yang tidak halal, tidak sesuai kesepakatan atau akad.
- Batil: Cara-cara yang curang, tidak benar, salah, dan tidak sesuai dengan akad yang sudah disepakati dari awal.
Kehadiran bank syariah memiliki tujuan utama untuk menghindarkan umat muslim dari prinsip-prinsip dan aktivitas ekonomi yang dilarang islam seperti yang disebutkan di atas.
Aspek hukum perbankan syariah di atas bisa menjadi pengetahuan lebih bagi umat muslim yang mungkin berminat untuk menggunakan layanan bank syariah. Dengan begitu, aktivitas ekonomi akan lebih terjaga dan sesuai syariat islam. Sementara untuk layanan legalitas terpercaya di Surabaya, Pengacara G. Panjaitan, yang beralamat di Jl. Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center Floor 23, Pos 60261 dengan nomor telepon 081231487845 bisa jadi andalan.