By Admin Artikel

BAGAIMANA CARA MENGGUGAT DI PENGADILAN AGAMA ????
Cara Menggugat di Pengadilan Agama ???
Bahwa cara menggugat di Pengadilan Agama, anda terlebih dahulu memikirkan kira kira apa jenis yang di gugat , bahwa perkara - perkara yang mau digugat itu ada beberapa topik seperti Gugatan Ahli waris , gonogini, gugatan Perceraian, Permohonan Talak, Gugatan Hak Asuh Anak dan lain lain .
Setelah dapat topik yang mau di Gugat seperti contohnya Gugatan Perceraian , pertama anda harus menyusun gugatan terlebih dahulu, biasanya anda wajib mengisi nama - nama si Penggugat dan si Tergugat, alamat, tempat tanggal lahir, usia, jenis kelamin, waga negara, pendidikan, dan lain - lain .setelah semua diisi jangan lupa ke pengadilan Agama mana yang mau di tujukan ya . dan selanjutnya dalam menyusun gugatan harus menceritakan dengan benar dasar duduk perkaranya seperti apa jadi harus terang atau jelas di ceritakan dalam uraianya atau Posita agar mudah di mengerti oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara nantinya. Anda harus menceritakan sejak awal.
Bahwa dalam menceritakan sejak awal artinya sejak Pernikahan baik Penggugat dan Tergugat atau Pemohon dan Termohon, bahwa setelah menceritakan semua dalam uraian posita anda sudah merasa benar , tidak ada yang salah lagi , anda dapat mengecek kembali sejak awal , sejal tulisan awal supaya tidak ada yang keliru atau salah lagi , atau kurang lengkap , karena jika kurang lengkap nanti nya Majelis Hakim menanyakan lagi , apakah gugatanya sudah benar atau masih ada perubahan, atau refisi, nah oleh karena itu untuk menjaga supaya tidak bolak balik lagi kita memperbaikinya gugatan kita , itu makanya harus perlu di kroscek kembali sebelumnya gugatan kita, kita daftarkan ke Pengadilan setempat.