Warisan adalah salah satu sumber konflik dan masalah paling umum yang sering terjadi pada keluarga dan bisa saja terjadi pada keluarga Anda. Biasanya hal ini terjadi karena orang tua yang tidak menyiapkan surat wasiat berisi pembagian harta sebelum ia atau mereka meninggal dunia, sehingga anak-anak yang ditinggalkan saling berebut harta yang ditinggalkan.
Jika konflik ini sudah terjadi, maka salah satu cara yang paling baik yang bisa dilakukan untuk menyelesaikannya adalah menyerahkannya pada negara dengan mengajukan gugatan waris ke pengadilan. Dengan begini, hasil yang didapat akan adil karena sudah melalu proses gugatan waris di pengadilan secara resmi dan diakui oleh negara.
SYARAT - SYARAT YANG PERLU DILENGKAPI
Jika Anda dan keluarga ternyata sedang mengalami konflik ini dan berniat untuk mengajukan dan menyelesaikan masalah ini ke pengadilan, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi terlebih dahulu. Pertama, jika Anda dan keluarga beragama Islam, maka perkara ini perlu diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan jika tidak, Anda bisa membawa perkara ini ke pengadilan negeri.
Jika Anda dan keluarga beragama Islam, pengadilan agama-lah yang berhak untuk memeriksa dan kemudian menyelesaikan masalah ini. Karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang yaitu tentang Peradilan Agama yang punya wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama Islam, dan warisan adalah salah satu perkaranya.
Jika memang ayah atau kedua orang tua Anda meninggal tanpa menjelaskan pembagian harta warisan, Anda bisa menyelesaikan ini secara baik-baik dengan bersama-sama ke pengadilan sebagai sesama ahli waris. Namun jika ternyata ada ahli waris yang tidak setuju, maka salah satu bisa tetap mengajukan gugatan dengan mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Yang pertama adalah KTP Anda sebagai salah satu ahli waris dan penggugat, kartu keluarga, akta kelahiran, surat kematian orang tua, buku nikah pewaris yang sudah meninggal, surat keterangan waris yang didapatkan dari kecamatan jika ada, serta dokumen objek harta seperti bukti kepemilikan ahli waris maupun sertifikat kepemilikan.
PROSES DAN PROSEDUR YANG PERLU DILALUI
Setelah Anda tahu syarat-syarat yang perlu dilengkap, sekarang saatnya mengetahu proses dan prosedur yang nantinya akan harus dilalui supaya Anda bisa mendapatkan gambaran. Gugatan waris ini bisa diajukan ke Pengadilan Agama oleh sang penggugat itu sendiri atau juga bisa menggunakan JASA PENGACARA SURABAYA 081-231487845, Kantor Advokat, Pengacara GERMAN PANJAITAN, SH. MH & Partners yang beralamat di jalan Embong Malang No. 1 – 5 Kota Surabaya, dan juga kuasa insidentil. Jika Anda berniat menggunakan kuasa insidentil, Anda harus mengajukan permohonan terlebih dahulu pada Ketua Pengadilan Agama.
Selanjutnya, Anda bisa mengajukan gugatan waris sambil menyertakan bukti kematian pewaris yang bisa didapat dari Lurah atau Kepala Desa. Jangan lupa juga menyertakan silsilah ahli waris yang lengkap dan jelas, serta siapkan juga dokumen-dokumen yang menjelaskan bukti kepemilikan objek yang menjadi sumber sengketa seperti akta jual beli, sertifikat dan lain-lain.
Dalam membuat surat gugatan, objek-objek sengketa harus dijelaskan dengan sedetail mungkin. Jika objek sengketanya adalah tanah, maka ukuran dan batas-batasnya perlu dijelaskan dengan baik. Selanjutnya, jika objek sengketanya adalah kendaraan atau barang elektronik, ukuran, merk bahkan sampai warna pun harus dijelaskan dalam surat gugatan.
Proses gugatan waris di pengadilan harus dilakukan di Pengadilan Agama yang punya kuasa hukum di daerah tempat objek sengketa tersebut berada. Namun hal ini bisa menjadi pengecualian jika ternyata harta yang menjadi sumber sengketa berada di berbagai tempat berbeda. Jika ini kasusnya, Anda sebagai penggugat bisa memilih salah satu Pengadilan Agama di mana salah satu objek sengketa berada.
Dalam proses ini, Anda sebagai penggugat juga perlu membayar biaya perkara lewat Bank. Biaya ini besarannya sesuai dengan PP 53 tahun 2008 tentang panjar biaya perkara. Jika penggugat ternyata merupakan orang dari kalangan tidak mampu atau miskin, gugatan waris bisa diajukan dengan cuma-cuma asalkan sudah dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa yang sudah diketahui terlebih dahulu oleh Camat.
Setelah Anda melalui proses dan prosedur di atas, hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah menunggu panggilan sidang yang akan diumumkan oleh juru sita. Jumlah waktu yang harus Anda habiskan untuk menunggu panggilan sidang ini biasanya tidak pasti, namun panggilan akan dilakukan minimal 3 hari sebelum sidang dilaksanakan.
Jika Anda sudah dipanggil dan jadwal sidang sudah dipastikan dengan jelas, maka Anda dan pihak-pihak lain yang terkait perlu datang ke dalam ruangan sidang. Hal pertama yang biasanya akan dilakukan oleh hakim adalah mencoba upaya perdamaian dengan metode mediasi jika semua pihak terkait bisa hadir di dalam ruangan sidang tersebut.
Dalam upaya mediasi ini, Anda dan pihak lain yang terkait bisa dengan bebas memilih mediator yang diinginkan. Anda bisa memilih hakim sebagai mediator, maupun orang lain yang harus sudah punya sertifikat mediasi. Jika Anda memilih hakim sebagai mediator dalam kasus Anda, tidak ada biaya yang akan dipungut. Hal ini berbeda jika Anda memilih mediator profesional dari luar, di mana Anda harus membayar jika proses mediasi berjalan sukses.
Jika ternyata proses mediasi yang dilakukan baik oleh hakim maupun mediator profesional berhasil mencapai keputusan bersama, maka akta perdamaian pun akan dibuat dan termasuk dalam putusan yang diberikan oleh hakim yang bersangkutan. Menyelesaikan perkara warisan ini secara damai tentu menjadi harapan semua orang.
Namun jika ternyata kata damai tidak dapat diraih dalam proses mediasi, maka pemeriksaan gugatan pun akan dilanjutkan dengan hakim yang akan membacakan gugatan. Kemudian dilanjutkan dengan jawaban oleh pihak tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, proses pembuktian yang nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, lalu dilanjutkan dengan kesimpulan, lalu melakukan musyawarah dengan majelis dan akhirnya ditutup dengan pemberian putusan.
Itu dia berbagai syarat yang diperlukan serta proses yang harus dialui dalam gugatan waris ke pengadilan. Perlu diketahui bahwa proses ini sebenarnya tidak akan memakan waktu yang terlalu banyak, namun terdapat risiko yang lebih besar yaitu semakin retaknya hubungan dalam keluarga. Alangkah baiknya sebelum Anda memutuskan untuk menggugat ke pengadilan, jadikanlah diskusi sehat antara para ahli waris menjadi prioritas utama.
Coba ajak para ahli waris yang ada duduk bersama dan lakukan diskusi bersama dengan tenang dan sehat. Hal ini akan sangat membantu dalam memutuskan pembagian harta warisan secara kekeluargaan dan baik-baik. Jika upaya ini berhasil, maka tidak diperlukan untuk membawa perkara ini ke pengadilan yang pada kebanyakan kasus, semakin merusak hubungan dalam keluarga. Proses gugatan waris di pengadilan bukanlah metode utama melainkan metode terakhir yang hanya perlu dipilih jika proses diskusi kekeluargaan ternyata memang mustahil.
www.pengacara-surabaya.com German Panjaitan SH. MH. & Partners Advokat, Pengacara, lawyer, Konsultan Hukum, Telp 081231487845 menangani baik sengketa , kasus Perdata, dan Pidana dll.