Follow Us :
SURAT CONTOH GUGATAN WARIS AHLI WARIS UNTUK PENGAJUAN KE PENGADILAN

SURAT CONTOH GUGATAN WARIS AHLI WARIS UNTUK PENGAJUAN KE PENGADILAN

Mempelajari contoh gugatan waris ahli waris dapat Anda lakukan melalui dokumen seperti surat pengajuan. Ahli waris bersangkutan pun harus memahaminya secara mendalam mengingat kasus perebutan warisan tak jarang berlangsung cukup lama. Apalagi kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai harta yang sebenarnya bukanlah hak mereka.

Format untuk surat gugatan waris

Ahli waris dapat melayangkan pengajuan gugatan saat mereka tak menerima hak mereka. Pengadilan Agama dalam hal ini merupakan tempat yang dapat dituju ahli waris beragama Islam. Sementara Anda yang beragama non-Islam dapat memproses semuanya di Pengadilan Negeri.

Jenis harta waris yang jadi rebutan terbilang bervariasi, tetapi tanah menjadi yang paling umum diajukan ke meja hijau. Salah satu faktornya adalah karena nilai jual tanah yang terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah bangunan. Jika ahli waris tak bergerak cepat mengurus warisan, tanah berpotensi menjadi harta sengketa.

Untuk itu, siapkanlah berbagai dokumen yang bakal membantu Anda dalam pengajuan gugatan warisan. Sewalah pengacara Surabaya Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center  floor 23.  Pos 60261, Telp. 081231487845. Yang sudah berpengalaman untuk mendalami prosedur yang perlu ditempuh tahapannya. Lalu, ketahui format yang digunakan dalam pembuatan surat.

Adapun format umum yang dapat dijadikan kerangka surat gugatan oleh ahli waris adalah:

  • Identitas lengkap pihak penggugat (ahli waris);
  • Identitas lengkap pihak yang akan digugat (tergugat);
  • Kedudukan atau posisi legal dari pihak penggugat;
  • Informasi yang memuat tentang harta yang diperebutkan para ahli waris;
  • Posita yang berisi alasan ahli waris dalam menuntut hak maupun kerugian;
  • Informasi mengenai tuntutan hak yang seharusnya diterima.

Contoh format surat pengajuan gugatan waris

Berikut adalah format surat yang dapat Anda jadikan patokan untuk menyiapkan gugatan warisan:

 

Perihal/tentang                                                              (tanggal penulisan/pengajuan)

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Negeri/Agama (kota/kabupaten)

Di (kota/kabupaten)

 

Dengan hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini,

(tuliskan nama advokat atau anggota timnya), Advokat yang kantornya bertempat di (sebutkan alamat kantor/firma hukum tersebut), baik secara individu maupun bersama dalam hal ini bertindak selaku pihak kuasa hukum dari:

  1. (tuliskan nama pihak pemberi kuasa), (usia), (agama), (profesi/pekerjaan), (alamat lengkap);
  2. (tuliskan nama pihak pemberi kuasa), (usia), (agama), (profesi/pekerjaan), (alamat lengkap).

Dalam hal ini telah menentukan pilihan lokasi kediaman hukum di kantor pihak kuasa hukum seperti yang disebutkan di atas. Kami pun hendak membubuhkan tanda tangan serta mengajukan gugatan ini yang pada tahap berikutnya disebut PARA PENGGUGAT;

Dengan surat ini pula ahli waris sebagai penggugat mengajukan gugatannya terhadap:

(tuliskan nama pihak tergugat), (usia), (agama/kepercayaan), (profesi/pekerjaan) (latar belakang pendidikan terakhir). (alamat lengkap sesuai domisili), pada tahap selanjutnya akan disebut dengan pihak TERGUGAT;

Adapun dasar-dasar serta alasan yang diajukan dalam Gugatan ini berlandaskan sejumlah peristiwa yang berlangsung. Berikut adalah uraian lengkapnya:

  1. Dan seterusnya.

Berdasarkan dalil/alasan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan (kota/kabupaten) untuk segera memeriksa serta mengadili perkara ini untuk kemudian menjatuhkan putusan dengan amar berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan yang diminta Penggugat;
  2. XXX (sebutkan sesuai kepentingan);
  3. Membebankan sejumlah biaya berdasarkan aturan hukum.

SUBSIDAIR

Atau menjatuhkan jenis putusan lain seadil-adilnya bagi pihak tergugat.

Demikian pengabulan gugatan yang disebutkan. Penggugat menghaturkan terima kasih.

Hormat kami,

 

Kuasa hukum pihak Penggugat

 

(tanda tangan)

(nama pihak/tim advokat)

 

Surat di atas hanya contoh gugatan waris ahli waris yang bersifat umum. Anda dapat melakukan perubahan bersama advokat Surayaba sesuai harta yang ingin diklaim sesuai ketentuan warisan.

Faktor-faktor munculnya gugatan warisan

Sebelum menyiapkan surat, Anda perlu mengetahui pula faktor-faktor yang kerap memicu kemunculan gugatan di antara ahli waris. Mendalami penyebab membantu Anda dan pengacara menentukan poin-poin tuntutan dalam dokumen. Dengan begitu, kemungkinan pengajuan dikabulkan pengadilan dapat makin besar.

Adapun beberapa faktor yang sering kali mendorong ahli waris menyiapkan gugatan adalah:

1. Penentuan wasiat yang kurang jelas

Kericuhan yang terjadi di antara para ahli waris adalah wasiat yang dianggap kurang jelas. Biasanya mereka memperdebatkan pembagian warisan dari pihak pewaris yang dianggap kurang adil. Hal tadi lantas bakal menyebabkan perselisihan di antara anggota keluarga.

Sebenarnya, masalah ini dapat Anda selesaikan tanpa masuk ke kantor pengadilan. Misalnya, memanggil pihak ketiga seperti ahli syariat agama bagi yang memeluk agama Islam atau ahli hukum secara keseluruhan. Mereka yang akan menghitung warisan agar pembagiannya dianggap adil.

2. Wasiat tak adil atau menyalahi syariat

Faktor selanjutnya yang kerap ditemukan lawyer Surabaya dalam gugatan warisan adalah pihak pewaris yang dianggap kurang adil. Baik dari segi hukum maupun ketetapan agama yang mereka yakini. Ahli waris pun dapat meminta ahli menetapkan pembagian yang adil.

Keributan ini bisa dipicu dari disebutnya penerima warisan terbesar dari pihak yang tak diduga. Sebagai contoh alih-alih kepada anak kandung atau kerabat terdekat, pewaris malah menurunkan hartanya kepada orang lain yang bahkan tak punya ikatan darah dengan mereka.

3. Pemakaian warisan yang semena-mena

Pengambilan warisan di atas hak seseorang adalah tindakan yang dapat menyeret mereka ke pengadilan. Apalagi kalau jatah tersebut malah disalahgunakan untuk tindakan yang mempunyai unsur pidana. Proses hukum yang sesuai pun akan dijatuhkan ke pelaku.

Anda selaku ahli waris yang menerima hak sah pun dapat menuntut mereka. Namun, pastikan warisan yang dicuri memang yang harusnya Anda peroleh. Karena akan berbahaya kalau sampai ada kesalahan perhitungan yang berisiko mengancam posisi ahli waris.

4. Pengambilalihan oleh oknum luar

Pengiriman gugatan ke pengadilan tak jarang muncul saat ahli waris berurusan dengan oknum-oknum luar. Dalam hal ini, oknum yang dimaksud dapat seseorang atau kelompok tertentu yang tak berhubungan dengan pewaris alias orang asing yang memanfaatkan wasiat keluarga Anda.

Pelaku biasanya akan melakukan manipulasi terhadap dokumen wasiat. Sebut saja dengan memalsukan dokumen dan mengubah nama ahli waris menjadi nama mereka. Anda pun harus hati-hati pada oknum yang memakai teknologi canggih untuk membuat dokumennya tampak asli.

5. Ahli waris yang tak mendapat edukasi

Satu lagi faktor yang membuat ahli waris berhak menggugat warisan yang menjadi haknya ialah kurangnya pemahaman di masa lalu. Minimnya literasi hukum terkait wasiat membuat mereka jadi kebingungan mengurusnya. Akibatnya, hak mereka malah dirampas pihak yang bukan ahli waris.

Inilah mengapa pewaris perlu mendiskusikan wasiatnya pada ahli waris jauh sebelum mereka meninggal dunia. Ajak ahli hukum seperti advokat untuk membahas topiknya. Jadi, kalaupun muncul sengketa atau kendala lain, ahli waris dapat segera mengambil tindakan cepat serta tepat.

Demikian informasi terkait surat yang dipakai sebagai contoh gugatan waris ahli waris hingga penyebab yang memicunya. Mudah-mudahan Anda dapat mengurus kasus ini sesuai ketetapan hukum yang berlaku bersama pengacara yang dapat membimbing sampai selesai.

KANTOR ADVOKAT / PENGACARA  GERMAN PANJAITAN, S.H, M.H & PARTNERS.

Alamat : Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center  floor 23.  Pos 60261
Telepon : 081231487845