Follow Us :
PENGACARA HUKUM WARIS , DALAM PROSES KEPENGURUSAN  DI DALAM PENGADILAN AGAMA , DAN PENGADILAN NEGERI

PENGACARA HUKUM WARIS , DALAM PROSES KEPENGURUSAN DI DALAM PENGADILAN AGAMA , DAN PENGADILAN NEGERI

HUKUM WARIS, DALAM  PROSES KEPENGURUSAN  DI DALAM PENGADILAN

www.pengacara-surabaya.com , German Panjaitan SH, MH & Partners yang beralamat di jalan Embong Malang 1-5 Pakuwon center Surabaya  dengan Telepon 081231487845.

PENGACARA HUKUM WARIS , DALAM PROSES KEPENGURUSAN  DI DALAM PENGADILAN AGAMA , DAN PENGADILAN NEGERI, Bahwa kali ini  kita membahas dengan singkat bagaimana dalam membahas , mengurus hal waris  pada Pengadilan  dalam penyelesaianya . bahwa waris adalah maksud penjelasanya apabila ada dalam  satu keluarga terdiri dari  Ayah dan ibu keluarga tersebut memiliki  beberapa anak contohnya memiliki anak 3 orang , nah ketika suatu saat  Baik Ayah atau ibu meninggal  salah satu , katakan Ayah tersebut meninggal  maka selaku Ahli waris  adalah Ibu dan anak ketiga yang di tinggal  oleh Ayah tersebut dan selaku pewaris disebut adalah Ayah yang telah meninggal dunia.

Bahwa sesuai pasal 830  dan pasal 836 kitab undang undang hukum Perdata , harus ada orang meninggal  dan menunjukkkan Akta kematian  oleh si pewaris.

 Bahwa dalam mengurus  waris  bagi setiap warga , masyarakat  yang beragama islam biasanya dalam kepengurusanya  adalah di Pengadilan Agama setempat , untuk agama non Muslim seperti Agama Kristen, Khatolik, Budha, Hindu, Konghuju, biasanya dalam kepengurusannya adalah ke Pengadilan Negeri  setempat.

WARIS DALAM PEMBAGIAN , BAGI PARA AHLI WARIS 

 Pengacara surabaya , Advokat,  German Panjaitan  & Partners  Dalam mengurus waris para pewaris terlebih dahulu melengkapi surat – surat  tersebut , seperti copy Ktp masing masing Ahli waris, kartu keluarga, Surat perkawinan,  Akta lahir masing – masing , Akta kematian , setelah itu  semua photo copy  di nasegel di kantor pos  setempat. dalam pembagian waris yang beragama Muslim  biasanya  laki laki dapat bagian  2 dan yang perempuan dapat bagian  satu. contohnya jika ada anaknya terdiri dari 3 orang = 1 laki- laki  dan dua perempuan  .  jika ada yang di bagi sekitar hasil penjualan rumah , atau tanah  Rp. 800. 000. 000.  maka  yang laki - laki mendapat, Rp. 400. 0000. 0000. ( empat ratus juta Rupiah)  dan yang perempuan dapat masing masing RP. 200.000.000 (dua ratus juta ) jika kedua orang tua telah dua duanya telah dipanggil Yang Maha Kuasa.Terimakasih.

Demikian atas penjelasan diatas kurang lebih, dalam hal waris atau tentang waris baik dalam ke pengurusan di pengadilan Agama dan juga di Pengadilan Negeri setempat, jika ada yang kurang dalam penjelasan ini sudah pasti karena tidak ada yang luput dari kekurangan, Anda dapat menghubungi kita jika ada yang kurang jelas menururt anda , kita dalam senang hati, sebagai koreksi dan masukan  terhadap kita. dalam masalah , atau dalam pembagian waris di keluarga kita masing - masing. Terimakasih.

 

GERMAN PANJAITAN SH. M.HUM  & PARTNERS.

  TELEPON. 081231487845.

www.pengacara-surabaya.com