HUKUM WARIS, DALAM PROSES KEPENGURUSAN DI DALAM PENGADILAN
www.pengacara-surabaya.com , German Panjaitan SH, MH & Partners yang beralamat di jalan Embong Malang 1-5 Pakuwon center Surabaya dengan Telepon 081231487845.
PENGACARA HUKUM WARIS , DALAM PROSES KEPENGURUSAN DI DALAM PENGADILAN AGAMA , DAN PENGADILAN NEGERI, Bahwa kali ini kita membahas dengan singkat bagaimana dalam membahas , mengurus hal waris pada Pengadilan dalam penyelesaianya . bahwa waris adalah maksud penjelasanya apabila ada dalam satu keluarga terdiri dari Ayah dan ibu keluarga tersebut memiliki beberapa anak contohnya memiliki anak 3 orang , nah ketika suatu saat Baik Ayah atau ibu meninggal salah satu , katakan Ayah tersebut meninggal maka selaku Ahli waris adalah Ibu dan anak ketiga yang di tinggal oleh Ayah tersebut dan selaku pewaris disebut adalah Ayah yang telah meninggal dunia.
Bahwa sesuai pasal 830 dan pasal 836 kitab undang undang hukum Perdata , harus ada orang meninggal dan menunjukkkan Akta kematian oleh si pewaris.
Bahwa dalam mengurus waris bagi setiap warga , masyarakat yang beragama islam biasanya dalam kepengurusanya adalah di Pengadilan Agama setempat , untuk agama non Muslim seperti Agama Kristen, Khatolik, Budha, Hindu, Konghuju, biasanya dalam kepengurusannya adalah ke Pengadilan Negeri setempat.
WARIS DALAM PEMBAGIAN , BAGI PARA AHLI WARIS
Pengacara surabaya , Advokat, German Panjaitan & Partners Dalam mengurus waris para pewaris terlebih dahulu melengkapi surat – surat tersebut , seperti copy Ktp masing masing Ahli waris, kartu keluarga, Surat perkawinan, Akta lahir masing – masing , Akta kematian , setelah itu semua photo copy di nasegel di kantor pos setempat. dalam pembagian waris yang beragama Muslim biasanya laki laki dapat bagian 2 dan yang perempuan dapat bagian satu. contohnya jika ada anaknya terdiri dari 3 orang = 1 laki- laki dan dua perempuan . jika ada yang di bagi sekitar hasil penjualan rumah , atau tanah Rp. 800. 000. 000. maka yang laki - laki mendapat, Rp. 400. 0000. 0000. ( empat ratus juta Rupiah) dan yang perempuan dapat masing masing RP. 200.000.000 (dua ratus juta ) jika kedua orang tua telah dua duanya telah dipanggil Yang Maha Kuasa.Terimakasih.
Demikian atas penjelasan diatas kurang lebih, dalam hal waris atau tentang waris baik dalam ke pengurusan di pengadilan Agama dan juga di Pengadilan Negeri setempat, jika ada yang kurang dalam penjelasan ini sudah pasti karena tidak ada yang luput dari kekurangan, Anda dapat menghubungi kita jika ada yang kurang jelas menururt anda , kita dalam senang hati, sebagai koreksi dan masukan terhadap kita. dalam masalah , atau dalam pembagian waris di keluarga kita masing - masing. Terimakasih.
GERMAN PANJAITAN SH. M.HUM & PARTNERS.
TELEPON. 081231487845.
www.pengacara-surabaya.com