Dalam hidup tidak akan pernah berjalan mulus akan selalu muncul yang namanya permasalahan. Tidak bisa dipungkiri adakalanya permasalahan yang muncul akan berakibat hukum. Bagi orang awam ini akan menjadi masalah serius yang harus mendapatkan bantuan dari konsultan hukum.
Konsultan hukum akan sangat dibutuhkan di masa sekarang. Di kota-kota besar bahkan konsultan hukum menjadi sangat diperlukan kehadirannnya. Salah satu kota besar di Indonesia seperti Surabaya pun banyak membutuhkan konsultan hukum Surabaya.
Surabaya, sebagai kota besar dan pusat kegiatan bisnis di Indonesia mau tidak mau harus memiliki konsultan hukum terbaiknya. Di Indonesia ini, setiap aktivitas baik pribadi maupun instansi sudah diatur dengan adanya norma hukum. Hukum tersebut mengikat setiap aktivitas agar bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Apabila Anda melanggar aturan yang berlaku maka bisa saja yang muncul adalah gugatan dari pihak lain. Di sinilah peranan konsultan hukum Surabaya untuk membantu Anda menangani persoalan tersebut.
Penanganan kasus dan konsultasi hukum akan diberikan dengan sebaik-baiknya. Anda tidak usah khawatir setiap permasalahan Anda akan ditangani oleh konsultan hukum yang sudah profesional dan berpengalaman di bidangnya.
Tentunya akan lebih baik apabila mulai dari sekarang Anda mulai mempercayakannya pada konsultan hukum agar bisa terhindar dari permasalahan, yang bisa saja muncul di kemudian hari akibat dari ketidaktahuan Anda akan hukum.
kembang bila terjadi suatu mekanisme perdagangan bebas dimana supply dan demand berjalan selama alami. Hal ini berarti harus ada banyak perusahaan yang memerlukan external financing untuk memperluas usahanya dan tersedia pemiliki dana yang yang memilki dana jangka panjang untuk dikelola kepada pihak yang yang memerlukan dana dengan mengharapkan keuntungan sesuai dengan besarnya risiko investasi. Walaupun begitu, agar pasar modal dapat berkembang dengan baik, maka diperlukan berbagai lembaga, profesi, dan peraturan untuk mendukung perkembangan tersebut.
Didalam suatu masyarakat pasti ada hukum yang mengaturnya, Ius Societas Ius Ubi.Hukum yang dimaksud disini tentu saja hukum tertulis yaitu peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat dan memaksa. Dalam kaitanya dengan Pasar Modal , terdapat suatu Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yaitu UU No.8 Tahun 1995 yang mengatur segala sesuatu mengenai aktivitas pasar modal. Salah satu tujuan dibentuknya UU Pasar Modal adalah untuk mendukung agar Pasar Modal dapat berkembang dengan baik, yaitu bila supply dan demand dana jangka panjang dalam jumlah yang cukup dan yang salah satu fungsi utama UUPM adalah untuk menunjukkan aturan-aturan main bagi para pelaku pasar. Undang-undang yang kemudian dilengkapi berbagai peraturan pemerintah dan keputusan pada level yang lebih bawah, mencoba mengatur masalah tersebut. Namun keberadaan Undang-Undang itu tidaklah mencukupi tanpa disertai dengan penegakan Undang-Undang tersebut.Di berbagai negara yang sedang berkembang, masalah penegakan hukum inilah yang sering menjadi perhatian berbagai lembaga internasional.
Walaupun pada prinsipnya mekanisme pasar modal di setiap negara selalu sama, yaitu merupakan jual-beli dana jangka panjang, setiap pasar modal mungkin mempunyai kekhususan tersendiri. Sebagai misal, pasar modal di negara-negara yang sedang berkembang pada umumnya mempunyai karakteristik relatif kecil, dengan perdagangan yang relatif tipis dan banyak saham-saham yang kurang aktif diperdagangkan.
Khusus di Indonesia, salah satu karakterstik pasar modal yang spesifik adalah, bahwa para pemodal publik umumnya hanya memiliki sejumlah kecil saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Jumlah emiten relatif terbatas dan tidak semua saham aktif diperdagangkan.Sementara saham-saham yang aktif diperdagangkan, pembentukan harganya sangat mendekati harga yang wajar. Saham-saham yang tidak aktif diperdagangkan akan lebih rendah tingkat kewajarannya. Perdagangan yang relatif tipis ini lebih memudahkan (sebagian) pelaku pasar untuk mempengaruhi harga.
Karakteristik spesifik lain adalah, perusahaan yang terdaftar di bursa pada umumnya masih dikendalikan oleh (keluarga) pendiri. Pendiri merupakan controlling dan public merupakan minority shareholders.Dari sisi corporate governance, situasi ini membuka peluang yang sangat besar untuk terjadi konflik di antara kedua kelompok pemegang saham tersebut. Konflik kepentingan akan menjadi semakin nyata kalau controlling shareholders juga mempunyai perusahaan-perusahaan lain dalam satu grup (konglomerat). Dalam situasi seperti ini kemungkinan self-dealing menjadi semakin nyata.Akhir-akhir ini pemerintah membuat peraturan-peraturan yang menekankan adanya pelepasan jumlah saham yang lebih banyak kepada masyarakat agar masyarakat turut ikut serta menikmati investasi.
Pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pasar modal yang pesat dan semakin rumit, membuat diperlukannya suatu perangkat hukum yang mengatur sangat dibutuhkan agar pasar tesebut menjadi adil, bermanfaat dan memiliki kepastian hukum.Sehingga kemudian lahir Hukum Pasar Modal (Capital Market Law) yang pada prinsipnya mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Antara lain:
Pasar modal Indonesia merupakan integrasi dari pelbagai macam kegiatan yang melibatkan banyak pihak . Pihak-pihak tersebut meliputi perusahaan/Emiten sebagai pihak yang membutuhkan modal, investor sebagai pihak yang menanamkan modal, dan perusahaan efek yang sebagai intermediary, baik antara investor dengan emiten maupun antar investor. Terdapat pula pihak yang yang merupakan fasilitator yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan , Lembaga Penyimpanan, dan penyedia jasa bagi kegatan di pasar modal.
Disamping banyaknya pihak yang terkait, kegiatan di pasar modal juga sangat beragam seperti : penerbitan efek, transaksi efek, dan berbagai corporate action yang dilakukan oleh Emiten. Mengingat banyaknya pelaku, dan kompleksitasnya kegiatan di pasar modal seperti: manipulasi pasar, insider trading, dan perdangan semu, sangat tinggi. Pembahasan akan difokuskan pada kejahatan pasar modal khusunya tindakan penipuan dan manipulasi pasar.