Follow Us :
DIMANAKAH MENGURUS PERMOHONAN KUASA JUAL BAGI YANG DI BAWAH UMUR , APAKAH DI PENGADILAN NEGERI ATAU PENGADILAN AGAMA ???

DIMANAKAH MENGURUS PERMOHONAN KUASA JUAL BAGI YANG DI BAWAH UMUR , APAKAH DI PENGADILAN NEGERI ATAU PENGADILAN AGAMA ???

DIMANAKAH MENGURUS PERMOHONAN KUASA JUAL BAGI YANG DIBAWAH UMUR  APAKAH DI PENGADILAN NEGERI ATAU DI PENGADILAN AGAMA ??.

www.pengacara-surabaya.com ,  081-231487845, Kantor Advokat, Pengacara  GERMAN PANJAITAN , SH. MH & Partners  yang beralamat di jalan Embong Malang No. 1 – 5 Kota Surabaya,  kali ini membahas tentang cara mengurus Bagaimana dan dimana mengurus Permohonan  Penetapan  kuasa jual dibawah umur   , apakah di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri , banyak dan sering menanyakan selama ini,  kepada kantor kita baik dari dalam kota maupun dari luar kota , atau banyak hanya   sekedar bertanya tanya kepada kita .

Jasa Pengacara GERMAN PANJAITAN SH, MH  & PARTNERS  untuk mengurus hal tersebut adalah  biasanya di Pengadilan Negeri setempat, bukan di Pengadilan agama, untuk persyaratan – Persyaratanya adalah  melampirkan photo copy  Ktp, Kartu Keluarga, Akte lahir, Akta nikah, dll.

Dan berapakah, untuk biaya – biaya kepengurusanya sejak pendaftaran di Pengadilan  Negeri tersebut  ??.

 KANTOR PENGACARA SURABAYA, Untuk prosesnya adalah biasanya membutuhkan waktu biasanya kurang lebih satu bulan ,  pertama anda mendaftarkannya terlebih dahulu  di loket pendaftaran Pengadilan Negeri tersebut, dan jangan lupa membawa uang pendaftaran sesuai yang di tetapkan oleh  pengadilan tersebut, biasanya untuk biaya berdasarkan zona , atau jarak  dari kantor tersebut ke rumah kita.

BERAPA LAMA DALAM KEPENGURUSANYA DI PENGADILAN ???

Setelah anda mendaftarkanya biasayanya ada panggilan sidang biasanya ada yang dapat panggilan satu minggu atau sampai dua minggu,  ATAU jika  sampai selesai biasanya  kurang lebih satu Bulan , sejak pendaftaran untuk dalam sidang pertama Anda terlebih dahulu , membawa  photo copy yang telah dimateraikan  dan di cap post , atau dinasegelkan di kantor pos , supaya tidak bolak balik atau riwa riwi , dan juga tidak kalah Penting Anda membawa saksi ya minimal dua orang yang telah dewasa. Membawa photo copy  para saksi –saksi  dan di serahkan ke Pengadilan nantinya.

Bila pemeriksaan  para bukti – bukti dan saksi – saksi  telah selesai  dan lengkap  barulah masuk agenda sidang putusan  biasanya  satu atau dua minggu, perlu diingat biasanya jika saksi kurang menguasai  pertanyaan oleh majelis Hakim, kadang Majelis Hakim yang mulia , meminta saksi Tambahan berikutnya yang di agendakan sidang berikutnya minggu depannya lagi. 

 PENGACARA SURABAYA , Untuk saksi -saksi minimal dua orang , yang tau tentang hal yang kita ajukan permohonan,  jika hal Permohonan itu tentang kuasa jual  berarti saksinya mengerti  contohnya siapa Pemiliknya, letak obyeknya dimana, tetangganya siapa aja, saudaranya berapa orang, atas nama siapa obyek tersebut  dan lain -lain. dan untuk  bukti - bukti surat jangan lupa membawa yang Asli ya  beserta copyanya yang telah di legalisir di kantor pos setempat , yang di tunjukkkan nantinya di depan Majelis Hakim yang mulia dalam persidangan, untuk disesuaikan , dilihat antara yang asli dan photo copy, setelah di periksa yang Bukti - bukti yang asli dikembalikan lagi oleh majelis hakim yang Mulia terhadap Pemohon atau Pengacara , advokat yang telah  mendampingi  di persidangan. jadi demikian ya  untuk mengurus  dalam hal Kuasa jual di Pengadilan Negeri . terimakasih.

Demikian artikel kuasa jual di buat dan semoga bermamfaat untuk para pembaca , sekian dan terimakasih. PENGACARA SURABAYA GERMAN PANJAITAN SH. MH & PARTNERS.

www.pengacara-surabaya.com , Tlp :  081 231487845 , Email : germanarifinpanjaitan@gmail.com.