DIMANAKAH MENGURUS PERMOHONAN KUASA JUAL BAGI YANG DIBAWAH UMUR APAKAH DI PENGADILAN NEGERI ATAU DI PENGADILAN AGAMA ??.
www.pengacara-surabaya.com , 081-231487845, Kantor Advokat, Pengacara GERMAN PANJAITAN , SH. MH & Partners yang beralamat di jalan Embong Malang No. 1 – 5 Kota Surabaya, kali ini membahas tentang cara mengurus Bagaimana dan dimana mengurus Permohonan Penetapan kuasa jual dibawah umur , apakah di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri , banyak dan sering menanyakan selama ini, kepada kantor kita baik dari dalam kota maupun dari luar kota , atau banyak hanya sekedar bertanya tanya kepada kita .
Jasa Pengacara GERMAN PANJAITAN SH, MH & PARTNERS untuk mengurus hal tersebut adalah biasanya di Pengadilan Negeri setempat, bukan di Pengadilan agama, untuk persyaratan – Persyaratanya adalah melampirkan photo copy Ktp, Kartu Keluarga, Akte lahir, Akta nikah, dll.
Dan berapakah, untuk biaya – biaya kepengurusanya sejak pendaftaran di Pengadilan Negeri tersebut ??.
KANTOR PENGACARA SURABAYA, Untuk prosesnya adalah biasanya membutuhkan waktu biasanya kurang lebih satu bulan , pertama anda mendaftarkannya terlebih dahulu di loket pendaftaran Pengadilan Negeri tersebut, dan jangan lupa membawa uang pendaftaran sesuai yang di tetapkan oleh pengadilan tersebut, biasanya untuk biaya berdasarkan zona , atau jarak dari kantor tersebut ke rumah kita.
BERAPA LAMA DALAM KEPENGURUSANYA DI PENGADILAN ???
Setelah anda mendaftarkanya biasayanya ada panggilan sidang biasanya ada yang dapat panggilan satu minggu atau sampai dua minggu, ATAU jika sampai selesai biasanya kurang lebih satu Bulan , sejak pendaftaran untuk dalam sidang pertama Anda terlebih dahulu , membawa photo copy yang telah dimateraikan dan di cap post , atau dinasegelkan di kantor pos , supaya tidak bolak balik atau riwa riwi , dan juga tidak kalah Penting Anda membawa saksi ya minimal dua orang yang telah dewasa. Membawa photo copy para saksi –saksi dan di serahkan ke Pengadilan nantinya.
Bila pemeriksaan para bukti – bukti dan saksi – saksi telah selesai dan lengkap barulah masuk agenda sidang putusan biasanya satu atau dua minggu, perlu diingat biasanya jika saksi kurang menguasai pertanyaan oleh majelis Hakim, kadang Majelis Hakim yang mulia , meminta saksi Tambahan berikutnya yang di agendakan sidang berikutnya minggu depannya lagi.
PENGACARA SURABAYA , Untuk saksi -saksi minimal dua orang , yang tau tentang hal yang kita ajukan permohonan, jika hal Permohonan itu tentang kuasa jual berarti saksinya mengerti contohnya siapa Pemiliknya, letak obyeknya dimana, tetangganya siapa aja, saudaranya berapa orang, atas nama siapa obyek tersebut dan lain -lain. dan untuk bukti - bukti surat jangan lupa membawa yang Asli ya beserta copyanya yang telah di legalisir di kantor pos setempat , yang di tunjukkkan nantinya di depan Majelis Hakim yang mulia dalam persidangan, untuk disesuaikan , dilihat antara yang asli dan photo copy, setelah di periksa yang Bukti - bukti yang asli dikembalikan lagi oleh majelis hakim yang Mulia terhadap Pemohon atau Pengacara , advokat yang telah mendampingi di persidangan. jadi demikian ya untuk mengurus dalam hal Kuasa jual di Pengadilan Negeri . terimakasih.
Demikian artikel kuasa jual di buat dan semoga bermamfaat untuk para pembaca , sekian dan terimakasih. PENGACARA SURABAYA GERMAN PANJAITAN SH. MH & PARTNERS.
www.pengacara-surabaya.com , Tlp : 081 231487845 , Email : germanarifinpanjaitan@gmail.com.