CARA MENGURUS PENGAMPUAN / PENGAMPU DALAM HAL KELUARGA, www.pengacara-surabaya.com Kantor advokat/jasa pengacara , konsultan Hukum Surabaya Email. germanarifinpanjaitan@gmail.com Tlp. 081231487845. Jalan Embong Malang 1-5 Surabaya.
Dalam keluarga semua menginginkan atau mendambakan keluarga yang sehat, bahagia dan Harmonis tampa memandang keluarga itu, berasal dari keluarga ekonomi lemah, sedang , mapan atau keluarga yang kaya Raya.
Kantor Pengacara Surabaya German Panjaitan & Partners law office dalam hal Pengampuan /Pengampu artinya bahwa dalam keluarga jika terdapat salah satu keluarga yang tidak cakap dalam melakukan segala tindak hukum terlebih lebih dalam hal pembagian waris ,apabila salah satu dari keluarga tersebut tidak cakap maka untuk untuk mewakili orang tersebut harus melalui proses hukum di Pengadilan Negeri setempat artinya harus ada putusan Pengadilan Negeri yang menetapkan bahwa benar- benar salah satu pihak keluarga tersebut berada dalam Pengampuan.
Jasa Pengacara Surabaya German Panjaitan & Partners dapat membantu bagi setiap mereka yang mendapat kesulitan dalam hal ini , dalam Pengampuan /pengampu dalam keluarga bisa saja terdiri dari orangtua Ayah , Ibu dan anggota keluarga baik laki – laki maupun Perempuan, adik atau kakak dalam satu keluarga.
Bagaimanakah untuk mengurus penetapan dalam hal pengampuan/ pengampu adalah Advokat/pengacara , lawyer, German panjaitan & Partners harus terlebih dulu menyiapkan photo copy KTP, kartu keluarga, Akte lahir, surat keterangan oleh dokter , dari dokter harus benar – benar menjelaskan bahwa yang diampu tersebut benar – benar dalam kondisi yang sebenarnya dan ada stempel dari dokter tersebut setelah itu , harus ada nasegel , stempel dari kantor pos tersebut di stempel dan ditandatangani.
Dan setelah lengkap semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pengadilan barulah nanti di daftarkan kepengadilan Negeri setempat atau di daftarkan pengacara atau lawyer, kuasa Hukum. Untuk bersidang biasanya waktu satu atau dua minggu dalam menunggu waktu persidangan barulah dari pihak pengadilan Negeri setempat memanggilnya melalui jurusita pengadilan Negeri .
Kantor Pengacara Surabaya German Panjaitan & Partners , untuk sidang Pertama dalam hal Pengampuan , Pengampu selaku pemohon wajib hadir dalam menghadiri persidangan pada jadwal sidang hari tanggal yang telah ditentukan oleh pengadilan dalam persidangan nantinya di hadiri oleh para Pemohon , kuasa hukum, pengacara yang telah ditunjuk oleh principal , untuk menghadiri Persidangan , pemohon wajib hadir dalam persidangan , membawa bukti –bukti serta surat – surat yang asli.
Dan setelah bukti – bukti telah lengkap dan memenuhi syarat barulah masuk dalam agenda persidangan. dalam hal pemeriksaan para saksi – saksi untuk diketahui oleh Majelis Hakim keabsahan dan kebenaranya yang terlebih dahulu ditanya para saksi – saksi apakah kenal dengan para Pemohon ? apakah ada hubungan dengan Permohon ? sebelum ditanya selanjutnya oleh Majelis Hakim Para saksi – saksi terlebih dahulu para saksi di ambil sumpah, di hadapan Persidangan.
untuk info selanjutnya website : www.pengacara-surabaya.com, call di : 081231487845 dan WA .
Dan setelah bukti – bukti telah lengkap dan memenuhi syarat barulah masuk dalam agenda persidangan. dalam hal pemeriksaan para saksi – saksi untuk diketahui oleh Majelis Hakim keabsahan dan kebenaranya yang terlebih dahulu ditanya para saksi – saksi apakah kenal dengan para Pemohon ? apakah ada hubungan dengan Permohon ? sebelum ditanya selanjutnya oleh Majelis Hakim Para saksi – saksi terlebih dahulu para saksi di ambil sumpah, di hadapan Persidangan pengadilan.
untuk info selanjutnya website : www.pengacara-surabaya.com, call di : 081231487845 dan WA .
Tata bagaimana cara mengurus Pengampuan di Pengadilan Negeri di Indonesia yang baik dan benar. dan apakah yang menjadi syarat - syaratnya dalam persidangan , berapa lama mengurus Pengampuan di Pengadilan , dan bagaimana dalam masalah biaya - biayanya , siapa - siapa saja yang bisa mengurusnya dalam persidangan, kenapa juga permohonan di tolak oleh majelis Hakim ? Bukti - bukti apa saja , dan saksi yang pantas dalam persidangan hingga putusan diangap berhasil , atau dikabulkan oleh MAJELIS HAKIM YANG MULIA ?.