Follow Us :
CARA MENGURUS PENGAMPUAN/PENGAMPU DALAM HAL KELUARGA di Surabaya, dan juga daerah  sidoarjo, Gresik atau jawa Timur .

CARA MENGURUS PENGAMPUAN/PENGAMPU DALAM HAL KELUARGA di Surabaya, dan juga daerah sidoarjo, Gresik atau jawa Timur .

CARA MENGURUS PENGAMPUAN / PENGAMPU DALAM HAL KELUARGA, www.pengacara-surabaya.com Kantor advokat/jasa pengacara , konsultan Hukum Surabaya   Email. germanarifinpanjaitan@gmail.com Tlp. 081231487845. Jalan Embong Malang 1-5 Surabaya.

Dalam keluarga semua menginginkan atau  mendambakan  keluarga yang sehat, bahagia  dan Harmonis  tampa memandang keluarga itu, berasal dari keluarga ekonomi lemah, sedang , mapan  atau keluarga yang kaya Raya.

Kantor Pengacara Surabaya  German Panjaitan & Partners law office dalam hal Pengampuan /Pengampu artinya bahwa dalam keluarga jika terdapat salah satu keluarga yang tidak cakap dalam melakukan segala tindak hukum terlebih lebih dalam hal pembagian waris ,apabila salah satu dari keluarga tersebut tidak cakap maka untuk untuk mewakili orang tersebut harus melalui proses hukum di Pengadilan Negeri setempat artinya harus ada  putusan Pengadilan Negeri yang menetapkan bahwa benar- benar salah satu pihak keluarga  tersebut  berada dalam Pengampuan.

Jasa Pengacara Surabaya  German Panjaitan  & Partners dapat membantu bagi setiap mereka yang mendapat kesulitan dalam hal ini , dalam Pengampuan /pengampu dalam keluarga bisa saja terdiri dari orangtua  Ayah , Ibu   dan anggota  keluarga baik  laki – laki maupun Perempuan, adik atau kakak  dalam satu keluarga.

Bagaimanakah untuk mengurus penetapan dalam  hal pengampuan/ pengampu adalah Advokat/pengacara , lawyer, German panjaitan  & Partners    harus terlebih dulu menyiapkan  photo copy  KTP,  kartu keluarga, Akte lahir, surat keterangan oleh dokter ,  dari dokter harus benar – benar menjelaskan bahwa yang diampu tersebut benar – benar dalam kondisi yang sebenarnya  dan ada stempel  dari dokter tersebut setelah itu , harus ada nasegel , stempel  dari kantor pos tersebut   di stempel dan ditandatangani. 

Dan setelah lengkap semua persyaratan yang telah ditentukan  oleh pengadilan barulah nanti di daftarkan kepengadilan Negeri setempat  atau di daftarkan  pengacara atau lawyer, kuasa Hukum. Untuk bersidang  biasanya waktu satu atau dua minggu dalam menunggu waktu persidangan  barulah dari pihak pengadilan Negeri setempat  memanggilnya melalui jurusita pengadilan Negeri . 

Kantor Pengacara Surabaya German Panjaitan & Partners , untuk sidang Pertama dalam hal  Pengampuan , Pengampu  selaku pemohon wajib hadir dalam menghadiri persidangan pada jadwal sidang hari  tanggal  yang telah ditentukan oleh pengadilan  dalam persidangan nantinya di hadiri oleh para Pemohon ,  kuasa hukum, pengacara  yang telah ditunjuk  oleh principal , untuk menghadiri Persidangan  , pemohon wajib  hadir dalam persidangan , membawa bukti –bukti serta surat – surat yang asli.

Dan setelah bukti – bukti telah  lengkap dan memenuhi syarat barulah masuk dalam agenda persidangan. dalam hal   pemeriksaan para saksi – saksi   untuk diketahui oleh Majelis Hakim keabsahan  dan kebenaranya yang terlebih dahulu ditanya para saksi – saksi  apakah kenal dengan para Pemohon ? apakah ada hubungan dengan Permohon ? sebelum ditanya selanjutnya oleh Majelis Hakim  Para saksi – saksi terlebih dahulu para saksi di ambil sumpah, di hadapan Persidangan. 

untuk info selanjutnya  website : www.pengacara-surabaya.com, call di :  081231487845 dan WA .

Dan setelah bukti – bukti telah  lengkap dan memenuhi syarat barulah masuk dalam agenda persidangan. dalam hal   pemeriksaan para saksi – saksi   untuk diketahui oleh Majelis Hakim keabsahan  dan kebenaranya yang terlebih dahulu ditanya para saksi – saksi  apakah kenal dengan para Pemohon ? apakah ada hubungan dengan Permohon ? sebelum ditanya selanjutnya oleh Majelis Hakim  Para saksi – saksi terlebih dahulu para saksi di ambil sumpah, di hadapan Persidangan pengadilan. 

untuk info selanjutnya  website : www.pengacara-surabaya.com, call di :  081231487845 dan WA .

 

Tata bagaimana cara mengurus  Pengampuan di Pengadilan Negeri di Indonesia  yang baik dan benar. dan apakah yang menjadi syarat - syaratnya  dalam persidangan ,  berapa lama mengurus Pengampuan di Pengadilan , dan bagaimana dalam masalah biaya  - biayanya , siapa  - siapa saja  yang bisa mengurusnya dalam persidangan, kenapa juga permohonan di tolak oleh majelis Hakim ?  Bukti - bukti apa saja , dan saksi yang pantas dalam persidangan hingga putusan diangap berhasil , atau dikabulkan oleh  MAJELIS HAKIM YANG MULIA ?.