BAGAIMANAKAH CARA MENGURUS DIVORCE DARI LUAR NEGERI seperti dari Malaysia, singapure ,Taiwan, Hongkong, Belanda, korsel ORANG INDONESIA ??.
www.pengacara-surabaya.com German Panjaitan SH. MH & partners yang beralamat di jalan Embong Malang No. 1 – 5 Surabaya, Indonesia, kali ini kita membahas dalam Hal Divorce, dalam hal ini kita sepakat bahwa kita tidak ada yang mengiginkan hal demikian, tetapi dalam kehidupan banyak berbagai macam persoalan dalam kehidupan orang masing masing yang berbeda beda, baik dari kalangan sedang, menengah, dan orang kaya sekali pun.
Setiapa orang akan berusaha untuk mempertahankan kebahagiaan rumah tangga masing – masing tampa pandang bulu, nah apabila jika tidak dapat dipertahankan lagi, tidak salah kita meminta, atau curhat ke teman dekat, atau keluarga, dan juga ke pumuka Agama yang kita yakini. Untuk meminta atau mereka memberi masukan atau jalan keluar yang terbaik, dalam meyelamatkan, mempertahankan keluarga masing – masing.
Apabila memang telah berusaha dalam mempertahankan sudah Maksimal maka tidak salah kita konsul kepada Ahlinya yang tau tentang hal tersebut yaitu kepada Pengacara, lawyer , atau konsultan Hukum jika sudah mantap dan mempunyai keyakinan untuk dalam hal gugatan ke pengadilan anda dapat terlebih dahulu mempersiapkan seperti photo copy Ktp, kartu keluarga, surat nikah, Akte anak – anak . dan lain – lain. Jika anda dari Malaysia , singapure, Hongkong , Taiwan , korsel, Belanda dan Negara – Negara lain dapat menghubungi kita. kantor Advokat, pengacara,konsultan Hukum surabaya, dan juga untuk daerah - daerah lain seperti Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, mojokerto, lamongan, Batu, Malang, Tuban, probolinggo, lumajang, nganjuk, Bangil, dan masih banyak lagi kota - kota lainya , sampai luar pulau , seperti sumatera jawa sulawesi, kalimantan atau daerah yg ada di Indonesia.
PENGACARA SURABAYA GERMAN PANJAITAN , Jika semua telah lengkap di persiapkan anda dapat memilih Pengacara atau lawyer yang ada di Indonesia, untuk mendampingi/ mewakili saudara dalam persidangan nantinya , agar ada yang menanganinya dengan profesional, dan anda tidak perlu di repotin dalam setiap persidangan nantinya karena waktunya juga cukup lama di dalam tahap persidangan terlebih lebih keduap pihak hadir dalam persidangan baik Penggugat maupun Tergugat. Atau pemohon maupun Termohon pada persidangan baik itu persidangan di Pengadilan Agama maupun di Persidangan Pengadilan Negeri di Indonesia.
Dalam persidangan di Pengadilan Agama , Pengadilan Negeri ada tahapan Tahapan yang harus dilalui oleh Penggugat maupun Tergugat adalah sebagai berikut , Pertama anda Mengajukan gugatan dahulu baik itu ke Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri manapun di Indonesia, setelah anda konsep surat gugatannya dengan baik dan benar , saran kita kalau bisa pake lawyer , pengacara , konsultan hukum , agar hak – hak hukum Anda Terlindungi kita serahkan kepada yang professional, dan Ahlinya saja, karena berhubungan dengan hal asuh anak, harta, atau gono – gini sebab akibat gugatan dalam hal pengajuan ini, supaya lebih jelas dan terang.
BAGAIMANA DENGAN BIAYA - BIAYA PENDAFTARAN DI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI ??.
JASA PENGACARA SURABAYA, Nah Setelah surat tadi di konsep , surat gugatan tersebut barulah didaftarkan kepengadilan setempat, dimasukkan di bagian loket pendaftaran Pengadilan dan membayar panjar atau uang pendaftaran di pengadilan Negeri atau agama tersebut, untuk hal biaya atau cost nya berbeda beda setiap orang ya , karena yang dilihat adalah masalah zona masing – masing jarak jauh di mana Penggugat dan Terguggat bertempat tinggal atau domisili masing – masing.
Setelah selesai di daftarkan berikutnya adalah ada Panggilan sidang untuk masing- masing Baik penggugat maupun Tergugat , untuk tahap kedua biasanya agenda Mediasi, setelah mediasi . apakah mediasinya gagal atau berhasil , berhasil artinya bahwa kedua belah pihak tersebut baik Penggugat dan Tergugat telah sepakat atau damai , biasanya jika ada kesepakatan dan damai maka Majelis Hakim yang mulia memberikan putusan perdamaian kepada kedua belah pihak selesai sampai di situ, untuk mengambil surat perdamaianya putusanya biasanya satu sampai dua minggu .
Bagaimana kah jika hasil perdamaianya tidak terwujut, tidak berhasil , maka agenda persidangan akan segera dilanjutkan , untuk tahap berikutnya yaitu majelis Hakim akan membuka sidang untuk kedua belah pihak untuk membicarakan agenda sidang , karena sidang mediasi gagal , untuk sidang berikutnya oleh Majelis Hakim yang Mulia , Memerintahkan kepada Tergugat agar memberikan jawaban, sangahan, bantahan atas gugatan si Penggugat.
KANTOR PENGACARA SURABAYA, Bahwa setelah jawaban di serahkan, atau dibacakan , biasanya dalam persidangan jawaban ada kesepakatan bersama majelis Hakim akan menawarkan bahwa jawaban dibacakan atau dianggap dibacakan jadi harus ada kesepakatan masing masing, biasanya dianggap dibacakan , karena untuk mempersingkat, efisiensi dalam hal waktu , kan jika ada jawaban lebih sepuluh lembar kan telah makan waktu banyak, nah karena setiap persidangan yang hadir baik Majelis Hakim , Penggugat maupun Tergugat sama – sama dapat copyanya jawaban , jadi dianggap dibacakan, di pelajari masing – masing.
TAHAPAN-TAHAPAN DALAM AGENDA PERSIDANGAN DI DALAM PENGADILAN AGAMA MAUPUN DALAM PENGADILAN NEGERI.
Ketika Agenda Persidangan jawaban telah selesai masukklah agenda persidangan selanjutnya yaitu Replik yang artinya Penggugat diberi kesempatan untuk menanggapi atas jawaban si Tergugat , bagaimana hal isi jawaban si Tergugat , apakah itu benar atas dalil – dalil jawaban si Tergugat , jika ada yang benar maka katakan lah yang benar , dan jika ada suatu jawaban yang tidak benar , tidak berkesesuaian dengan anda maka Anda dapat menolaknya , atau anda dapat membantahnya dengan argument saudara dengan jelas , tegas , dan jangan lupa sisipkan dasar Hukumnya, pasal demi pasal baik berdasarkan Bw, HIR, RBG, Perma, SEMA, yurisprudensi, dll yang membantu Majelis Hakim yang Mulia dalam memberikan Pertimbangan Hukumnya yang berpihak kepada saudara. Undang - undang Perkawinan No. 1/1974 dan peraturan pemerintan 9/1975, kompilasi Hukum islam. www.pengacara-surabaya.com.
Apabila jika sidang agenda Replik Selesai, maka masuklah agenda selanjutnya yaitu Duplik , yang artinya bahwa Tergugat menanggapi atas isi dari Replik si Penggugat , jika telah selesai agenda Duplik oleh si Tergugat , masuklah agenda sidang berikutnya dalam hal yaitu Pembuktian , bukti – bukti surat , dan saksi , saksi minimal dua orang, bisa lebih, selanjutnya Agenda Kesimpulan, dan putusan.
Demikian lah tulisan artikel singkat ini saya tulis, semoga bermampaat bagi para pembaca, jika ada yang kurang dalam tulisan saya ini, jauh dari sempurna mohon maaf yang sebesar besarnya.
Penulis German A Panjaitan SH. M.HUM.
www.Pengacara-surabaya.com Tlp. 081231487845
German panjaitan Law office & Partners