Bagaimana kita menggugat di Pengadilan atas Hak – hak kita yang dirugikan?
Selamat datang di website www.pengacara-surabaya.com German Panjaitan SH. M.Hum & Partners, bagaimana kah dan kenapa kita harus menggugat di Pengadilan ??, biasanya karena kita merasa di rugikan baik secara materil maupun imateril. Menggugat artinya bahwa kita ada yang merasa ganjil di hati setiap orang , ada sesuatu yang harus kita tuntut dari seseorang yang dilanggar, Ada sesuatu Hak kita, kepentingan kita yang dirugikan, oleh seseorang yang harus di putus secara seadil – adilnya oleh Pengadilan Negeri.
PENGACARA SURABAYA German Panjaitan SH. MH, bahwa Gugatan dapat di ajukan baik secara lisan maupun tulisan dan terdapat dalam HIR pada pasal 118 dan RBG di pasal 42, dan di HIR pada pasal 120 dan RBG pasal 144, Gugatan dapat dan bisa diajukan sendiri atau melalui Advokat, lawyer, Penasehat Hukum atau Pengacara, ke Pengadilan setempat masing- masing.
Bahwa untuk mengajukan gugatan di Pengadilan, Baik di Pengadilan agama, Pengadilan Negeri Pengadilan Tata usaha Negara dan Pengadilan lainya. jika anda pengen Mengajukan sendiri bisa aja, sah – sah aja, untuk membuat gugatan sendiri unsurnya , Anda Tujukan dulu kepada contohnya kepada YTh, Pengadilan mana yang dituju, contohnya, Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya di jalan….. kota Surabaya. Jangan lupa menuliskan Nomor, Hari, Tanggal, Bulan, dan Tahun.
Setelah anda telah mengisinya , baru anda mengonsepnya mulai dari awal biasanya disebut Posita dan Petitum , apa itu posita , posita adalah Dalil – dalil atau biasanya disebut alasan – alasan Gugatan yang mau kita gugat . contohnya seperti gugatan Masalah hutang piutang , jika contoh si Budi Berutang kepada si JOKO Rp. 900.000.0000.(Sembilan ratus juta rupiah) si Budi berjanji akan mengembalikanya 7 bulan saja sejak tanggal peminjaman , ternyata si Budi tidak mengembalikanya pada waktu yang telah ditentukan , atau mangkir , maka Si Joko dapat menuntutnya ke Pengadilan agar segera mengembalikan uang tersebut pokok, Bunga denda dan lain2. Nah dalam posita tersebut harus diterangkan semua , sedangkan apakah itu dengan petitum adalah apa yang kita mohonkan kepada majelis Hakim yang mulia , sehingga Majelis Hakim mengabulkan Gugatan kita.
KANTOR PENGACARA SURABAYA, Biasanya setelah anda telah menggonsepnya dengan baik dan benar, maka anda terlebih dahulu mengoreksinya siapa tau ada yang kurang pas , atau kurang lengkap , agar gugatan anda nantinya sempurna dimata Majelis Hakim yang Mulia. Setelah selesai anda daftarkanlah gugatan tersebut di Pengadilan Negeri setempat , di Pengadilan anda mencari loket pendaftaran, biasanya ada biaya pendaftaran, melihat zona jarak untuk dalam hal uang pendaftaran perkara di pengadilan Negeri tersebut. Biaya berbeda – beda tiap kasus.
Jika pendaftaran telah selesai anda daftarkan ke Pengadilan Negeri tersebut, maka anda dapat kwitansi , atau bukti bayar biaya perkara , untuk keperluan atau tanda bukti bahwa kita telah daftar dan membayar.
Biasanya waktu tenggang jarak dari pendaftaran ke sidang pertama 1 sampai 2 minggu . dan begitu selanjutnya. Sidang pertama biasanya diberi waktu untuk Mediasi oleh Pengadilan biasanya kurang lebih waktu sekitar 30 tiga puluh hari , di mediasi untuk Penggugat dan Tergugat agar mencari solusi Terbaik untuk kedua belah pihak, jika Akhirnya tidak ada titik temu antara Penggugat dengan si Tergugat maka Majelis Hakim yang Mulia menyatakan Mediasi dengan waktu yang telah diberikan baik kepada Penggugat dan Tergugat adalah Gagal.
JASA PENGACARA SURABAYA , JIka hal Mediasi telah Gagal, maka untuk sidang berikutnya adalah sidang Pembacaan Gugatan , dan sidang selanjutnya adalah , pihak Tergugat diberi waktu untuk memberi sanggahan , jawaban bantahan atas Gugatan Penggugat, untuk sidang berikutnya adalah Replik , Replik adalah tanggapan atas jawaban si Tergugat, setelah Replik ada Duplik dari si Tergugat , artinya antara baik Penggugat maupun si Tergugat jawab menjawab selama dua kali .
Yang tidak kala Penting adalan nantinya dalam pembuktian , Penggugat harus bisa membuktikan, meyakinkan Majelis Hakim yang Mulia atas Gugatannya, berdasarkan bukti – bukti surat , membawa yang Asli , seperti kalau ada surat perjanjian , pernyataan , kesepakatan dan lain – lain dan jangan lupa semua yang asli harus terlebih dahulu di photo copy semua dan di nasegelkan ke Kantor pos setempat, yang telah dibubuhi /stempel materai Rp. 10.000 per tiap photo copy.
Untuk saksi – saksi minimal 2 orang ya, untuk saksi adalah orang yang mengetahui hal masalah dalam gugatan Anda , jangan sampai masalah tersebut para saksi –saksi tidak tahu, dalam kesaksianya mereka, karena gugatan anda sangat mempengaruhi , sangat penting dalah hal gugatan Penggugat. Biasanya setelah Agenda sidang Pembuktian , adalah sidang berikutnya kesimpulan artinya kita merangkum hasil persidangan sejak kita mediasi pertama , jawaban , Replik Duplik, Bukti – bukti persidangan dan keterangan para saksi – saksi di persidangan , setelah itu baru masuk, Musyawarah Majelis Hakim atau Putusan. biasanya putusan adalah ada yang satu minggu dan sampai dua minggu untuk tenggang waktunya.
jika putusan sudah pasti ada yang menang dan yang kalah , itu adalah hal yang biasa , dalam persidangan di pengadilan manapun berada, tinggal kita bagaimana menyikapinya, dan bagaimana tadi hal hal yang menguatkan pembuktian kita di persidangan baik pembuktian dalam hal - hal surat - surat dan para saksi - saksi yang kita hadirkan dalam persidangan itu semua sangat menentukan keberhasilan gugatan kita.
Demikian artikel tulisan ini saya buat semoga dapat dan bermamfaat bagi para pembaca , Terimakasih. www.pengacara-surabaya.com , German Panjaitan SH. M.Hum & Partners.Tlp 081231487845, Email : germanarifinpanjaitan@gmail.com.