APAKAH, BAGAIMANAKAH CARA MENGURUS GUGATAN DALAM HAL SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI ?.
Pengacara German Panjaitan SH. M. Hum & Partners Advokat , Pengacara, konsultan Hukum, , 081231487845, kali ini kita membahas cara mengajukan gugatan praktek di Pengadilan Negeri , Pengadilan mana aja hampir sama ya yang penting sama Pengadilan negeri untuk persyaratannya.
Pertama Anda mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Setempat , Anda dapat mengajukannya melalui bisa melalui Penasehat Hukum atau Pengacara, lawyer, yang telah punya ijin praktek di Pengadilan , setidak tidaknya telah berpengalaman, jika mau mengajukan sendiri bisa aja sah – sah aja itu tergantung kita sendiri , jika kita punya financial atau punya keuangan yang mumpuni ya bisa menyewa lawyer untuk mendampingi/mewakili kita di Pengadilan jadi sah –sah saja , jika kita mau maju sendiri boleh – boleh saja ya. Tapi jika kita mengurus sendiri memang agak ribert , seperti mengurus atau membuat surat gugatannya. kan , ngak segampang begitu saja, perlu memahami produk –produk Hukum secara Profesional, saran kita lebih baik diserahkan kepada yang lebih profesional.
Pengacara Surabaya , Nah baik siapa pun yang mengajukan baik sendiri ataupun diserahkan kepada lawyer untuk persyaratanya sama saja pertama masukkan surat gugatan yang telah di buat atau konsep terlebih dahulu , setelah itu , surat tersebut anda membawanya ke pengadilan Negeri setempat , setelah kepengadilan , anda mencari bagian loket pendaftaran gugatan . di loket pendaftaran anda terlebih dahulu membayar uang pendaftaran , yang langsung masuk ke Bank yang telah di Tunjuk atau di pilih kerjasama dengan Pengadilan Negeri Tersebut. Biasanya untuk mengenai hal biaya pendaftaranya tergantung zona atau jarak yang kita gugat dan berapa orang yang kita gugat karena itu sangat berpengaruh , terhadap biaya – biaya untuk panggilan persidangan oleh juru sita Pengadilan negeri setempat.
Kantor Pengacara Surabaya GERMAN PANJAITAN SH. M.HUM, Bahwa biasanya setelah selesai pendaftaran untuk sidang pertama kurang lebih satu sampai dua minggu, baru ada persidangan sejak diajukanya Gugatan ke pengadilan negeri setempat. Untuk sidang pertama, biasanya di buka adalah dalam pemilihan Hakim mediasi di serahkan kepada Baik Penggugata maupun Tergugat apakah ada Hakim Mediasi, tapi pada umumnya Hakim mediasi di tunjuk oleh Majelis Hakim pimpinan sidang , setelah Baik penggugat maupun Terguggat setelah ditanyakan.
Jika setelah Proses Mediasi telah selesai, maka hasil Mediasi di tanyakan oleh Majelis Hakim apakah hasilnya , jika ada hasil Perdamaian atau sepakat , Majelis Hakim akan membuat surat Perdamaian, atau jika tidak ada titik temu Maka perkara Tersebut akab dilanjutkan oleh Majelis Hakim yang Mulia.
JASA PENGACARA SURABAYA, Bahwa untuk melanjutkan persidangan setelah Mediasi gagal maka Persidangan berikutnya , biasanya tiapa minggu persidanganya , maka Pihak Terguggat akan menanggapi isi gugatan oleh si Penggugat , Penggugat boleh membenarkan yang benar dan membantahnya yang tidak benar Isi gugatan Tersebut. Setelah sidang jawaban di buat , maka sidang selanjutnya adalah , menangapi atas jawaban si Tergugat , disini si Penggugat akan menanggapi isi jawaban si Tergugat yang namanya Replik Penggugat , dan selanjutnya Replik di tanggapi oleh si Tergugat yang namanya Duplik. Untuk persidangan berikutnya.
AGENDA BUKTI - BUKTI SURAT DAN PARA SAKSI - SAKSI DI PENGADILAN NEGERI
Setelah selesau acara gugat menggugat baru masuklah dalam acara Pembuktian Surat, dan saksi2 , perlu di ketahui untuk saksi minimal dua orang ya, saksi biasanya minimal sudah umur 21 tahun lebih. saksi adalah orang yang melihat, mendengarkan, dan mengetahui, yang diatur juga dalam pasal 164 HIR, pasal 284 RBG dan di pasal 1866 BW Setelah selesai itu masuk agenda sidang adalah selanjutnya yaitu sidang agenda Terakhir biasanya Penggugat dan Terguggat berkesempatan membuat Kesimpulan , dan Putusan.
Demikian Artikel ini semoga bemamfaat bagi Pembaca , jika ada yang perlu ditanyakan silahkan datang kekantor atau bisa lewat call 081231487845. Atau web. Pengacara-surabaya.com. Terimakasih. mohon maaf jika ada yang kurang lebih atas tulisan ini.